Liputan6.com, Jakarta - Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri yaitu di 31 Maret 2025. Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Aturan relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Baca Juga
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025.
Ia menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).
Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Cara Lapor SPT Pajak
Wajib pajak pribadi di Indonesia kini bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses pelaporan, baik online maupun offline, berbeda dan memiliki persyaratan masing-masing. Tenggat waktu pelaporan juga berbeda, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk badan usaha. Keterlambatan akan dikenakan sanksi berupa denda tetapi untuk tahun ini terdapat relaksasi.
Artikel ini akan membahas secara detail cara melaporkan SPT Tahunan PPh baik secara online maupun offline, jenis formulir yang digunakan, dokumen yang dibutuhkan, tenggat waktu pelaporan, dan sanksi yang berlaku jika terlambat. Informasi ini penting bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Dengan memahami proses pelaporan pajak, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan tepat waktu.
Baik pelaporan SPT Tahunan secara online maupun offline memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Metode online menawarkan kemudahan dan kecepatan akses, sementara metode offline memberikan kesempatan untuk konsultasi langsung dengan petugas pajak. Pilihan metode pelaporan SPT Tahunan bergantung pada preferensi dan kemampuan teknis wajib pajak. Namun, penting untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan lengkap untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Advertisement
e-Filing (Pelaporan Pajak Online)
Bagi Anda yang lebih nyaman dengan cara online, e-Filing adalah pilihan yang tepat. Anda perlu memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan akun DJP Online yang aktif. Setelah login, pilih menu 'Lapor', lalu 'e-Filing'. Pilih jenis formulir SPT yang sesuai (1770, 1770S, 1770SS untuk pribadi, dan 1771 untuk badan). Isi data penghasilan, pengurangan, dan penghasilan kena pajak dengan teliti. Setelah mengisi semua data, jangan lupa untuk menyimpan, memeriksa kembali, dan baru kemudian mengirimkan SPT. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email setelah SPT berhasil dikirim.
Proses e-Filing dirancang untuk mempermudah pelaporan pajak. Namun, pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses berlangsung untuk menghindari kendala teknis. Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi situs web DJP untuk panduan lebih lanjut. Keuntungan menggunakan e-Filing adalah efisiensi waktu dan kemudahan akses, sehingga Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Meskipun terkesan mudah, pastikan Anda memahami setiap langkah dalam proses e-Filing. Kesalahan dalam pengisian data dapat mengakibatkan proses pelaporan menjadi lebih lama dan berpotensi menimbulkan masalah. Oleh karena itu, teliti setiap data yang Anda masukkan sebelum mengirimkan SPT Anda. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas pajak jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan.
Ketepatan data yang dilaporkan sangat penting dalam e-Filing. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki. Jika ada kesalahan, segera perbaiki sebelum mengirimkan SPT. Setelah SPT terkirim, Anda akan menerima BPE sebagai bukti bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Pelaporan Pajak Secara Langsung (Offline)
Bagi yang kurang familiar dengan teknologi atau lebih memilih cara konvensional, pelaporan SPT secara langsung ke KPP tetap menjadi pilihan. Anda perlu mengisi formulir SPT secara manual dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Kumpulkan semua dokumen penting sebelum mengunjungi KPP agar proses pelaporan berjalan lancar. Pastikan Anda datang ke KPP sesuai domisili pajak Anda.
Sebelum datang ke KPP, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Hal ini akan mempercepat proses pelaporan dan menghindari antrian yang panjang. Dokumen yang dibutuhkan antara lain bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan), rekapitulasi penghasilan lain (jika ada), bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar), E-KTP, dan NPWP. Jangan lupa untuk membawa salinan dokumen-dokumen tersebut.
Meskipun terlihat lebih rumit, pelaporan offline memberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan. Petugas pajak dapat membantu Anda mengisi formulir SPT dan memberikan penjelasan terkait proses pelaporan. Namun, pastikan Anda datang ke KPP dengan waktu yang cukup agar proses pelaporan dapat diselesaikan dengan baik.
Setelah selesai mengisi formulir dan melengkapi dokumen, serahkan langsung ke petugas di KPP. Anda akan menerima bukti penerimaan sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima. Simpan bukti penerimaan tersebut dengan baik sebagai arsip penting. Ingat, meskipun lebih manual, pelaporan offline tetap harus dilakukan dengan teliti dan akurat.
Advertisement
Jenis Formulir SPT dan Dokumen yang Diperlukan
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: 1770SS (sangat sederhana), 1770S (sederhana), 1770 (kompleks).
- SPT Tahunan PPh Badan: 1771.
- Dokumen Umum: Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1/A2), rekapitulasi penghasilan lain, bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar), E-KTP, NPWP, EFIN (untuk online).
Tenggat Waktu dan Sanksi Keterlambatan
Wajib pajak pribadi memiliki tenggat waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret, sedangkan badan usaha hingga 30 April. Keterlambatan akan dikenakan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Besaran denda berbeda antara wajib pajak pribadi dan badan.
Tetapi untuk kali ini atau dio 2025 ini terdapat relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Advertisement
Pengecualian Pelaporan SPT
Beberapa wajib pajak mungkin dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT, terutama setelah implementasi Coretax. Kriteria akan diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak dengan status Non-Efektif (NE), biasanya yang penghasilannya di bawah PTKP atau tidak lagi berpenghasilan, mungkin dikecualikan, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu.
Meskipun Anda tidak memiliki penghasilan, jika NPWP Anda masih aktif, Anda tetap wajib melaporkan SPT dengan status nihil. Selalu kunjungi situs resmi DJP untuk informasi terbaru dan terakurat.
