Liputan6.com, Jakarta - Bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban, tak terkecuali jika penghasilan kamu nihil. Meskipun tidak memiliki penghasilan kena pajak, kamu tetap harus melaporkan SPT.
Pelaporan SPT pajak ini ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi.
Advertisement
Baca Juga
Tahun ini, batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.
Advertisement
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Pada tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk diketahui, Lebaran Idul Fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 H di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah organisasi Islam.
Untuk tahun ini, pemerintah memprediksi Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Prediksi ini berdasarkan Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kemenag.
Dengan berbarengan antara hari terakhir Lapor SPT Pajak Pribadi dengan Hari Raya Idul Fitri ini ini maka perlu segera melaporkan sejak jauh-jauh hari.
Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah, baik melalui DJP Online maupun secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk melaporkan SPT pribadi nihil dengan mudah dan cepat.
Proses pelaporan SPT nihil, baik online maupun offline, bertujuan untuk menjaga keaktifan NPWP Anda dan menghindari sanksi. Ketahui persyaratan dan langkah-langkahnya agar Anda terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.
Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya, jadi pastikan Anda melaporkan sebelum batas waktu tersebut.
Baik melalui DJP Online atau KPP, prosesnya relatif sederhana. Namun, pastikan kamu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pelaporan berjalan lancar. Ketahui juga konsekuensi jika kamu tidak melaporkan SPT, meskipun nihil, karena hal tersebut dapat berdampak pada aktivitas keuangan Anda.
Mari kita bahas langkah-langkahnya secara detail.
Melaporkan SPT Nihil Secara Online via DJP Online
Cara paling praktis melaporkan SPT nihil adalah melalui situs DJP Online (djponline.pajak.go.id). Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapan: Pastikan Anda memiliki NIK terhubung dengan NPWP, NPWP, dan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum punya EFIN, Anda bisa mengajukan permohonan melalui email ke KPP terdekat atau online via DJP Online. Siapkan juga bukti pemotongan pajak (jika ada), meskipun SPT Anda nihil. Bukti ini membantu proses verifikasi.
- Akses dan Login: Kunjungi djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda.
- Pilih Menu Lapor: Cari menu 'Lapor' atau yang serupa.
- Pilih Metode Pelaporan: Pilih 'e-Filing' (pengisian langsung online) atau 'e-Form' (pengisian offline, pengiriman online).
- Pilih Formulir SPT: Pilih formulir SPT 1770, 1770S, atau 1770SS sesuai status Anda.
- Isi Formulir: Ikuti panduan sistem. Meskipun SPT nihil, pastikan semua data terisi akurat.
- Kirim dan Simpan Bukti: Setelah selesai, kirim laporan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email Anda. Periksa status SPT di situs DJP.
Advertisement
Melaporkan SPT Nihil Secara Offline di KPP
Jika Anda lebih nyaman melaporkan secara offline, kunjungi KPP terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapan: Siapkan NPWP dan dokumen pendukung lainnya. Beberapa KPP mungkin meminta dokumen pendukung meskipun SPT nihil.
- Unduh Formulir (Opsional): Unduh formulir SPT 1770, 1770S, atau 1770SS dari situs DJP Online atau ambil di KPP. Anda juga bisa menggunakan e-Form (isi offline, unggah online).
- Kunjungan ke KPP: Kunjungi KPP terdekat dan ambil nomor antrean.
- Penyerahan Formulir: Serahkan formulir SPT yang telah diisi lengkap dan dokumen pendukung kepada petugas.
- Penerimaan Bukti: Setelah diproses, Anda akan menerima bukti penerimaan SPT.
Hal Penting Lainnya
Batas Waktu: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret tahun berikutnya. Terlambat melapor dikenakan denda Rp 100.000 per tahun.
Konsekuensi Tidak Melaporkan: Tidak melapor, meskipun SPT nihil, dapat mengakibatkan denda, pemblokiran NPWP, dan kendala layanan keuangan.
SPT Nihil: SPT nihil berarti tidak ada pajak terutang, bukan berarti tidak perlu dilaporkan. Ini penting untuk menjaga keaktifan NPWP Anda.
Catatan: Informasi ini valid per 13 Maret 2025. Selalu periksa informasi terbaru di pajak.go.id.
Semoga panduan ini membantu Anda melaporkan SPT Tahunan dengan lancar. Ingat, lapor pajak tepat waktu, ya!
Advertisement
