Apa yang Terjadi Jika Seseorang Tidak Lapor Pajak Tahunan? Bisa Kena Denda hingga Dipenjara

Tak melaporkan SPT Tahunan bisa berujung pada denda administrasi, bunga keterlambatan, bahkan pidana penjara; ketahui konsekuensi lengkapnya dan cara menghindarinya!

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 04 Feb 2025, 11:29 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 11:29 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa berakibat fatal bagi keuangan dan bahkan kebebasan Anda. Siapapun wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha, wajib memahami konsekuensi yang bisa dihadapi jika lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan ini. Kapan batas waktu pelaporan? Setiap tahun, dan tenggat waktunya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengapa kita harus melaporkan SPT Tahunan? Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban perpajakan setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan negara dan memastikan transparansi keuangan.

Bagaimana jika tidak melapor? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Selasa (4/2/2025), seseorang atau badan yang tidak melaporkan SPT akan menghadapi risiko cukup besar, mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Batas Waktu Pelaporan SPT yang Harus Diperhatikan

Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, harus melaporkan SPT sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif.

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.

Jika wajib pajak merasa belum siap untuk melaporkan SPT pada tenggat waktu tersebut, mereka dapat mengajukan perpanjangan. Namun, perpanjangan ini harus diajukan sebelum batas waktu berakhir, dan tetap harus menyertakan perhitungan pajak yang benar.

Melewati batas waktu tanpa melapor sama sekali akan membuat wajib pajak menerima sanksi administratif berupa denda, yang akan dijelaskan pada bagian berikutnya.

Sanksi Administratif: Denda yang Harus Dibayar

Ketika seseorang tidak melaporkan pajaknya tepat waktu, sanksi pertama yang dikenakan adalah denda administratif. Besaran denda ini bervariasi tergantung pada jenis SPT yang tidak dilaporkan.

Mengacu pada regulasi perpajakan di Indonesia, berikut adalah besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

  • SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rp500.000
  • SPT Masa Pajak lainnya: Rp100.000

Denda ini akan otomatis muncul dalam sistem pajak dan wajib dibayarkan oleh wajib pajak sebelum dapat mengajukan pelaporan SPT yang tertunda. Jika denda tidak dibayar, maka bisa berlanjut ke sanksi yang lebih berat.

Sanksi Pidana: Risiko Penjara bagi Pelanggar

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi... Selengkapnya

Dalam kasus tertentu, pelanggaran pelaporan pajak tidak hanya berujung pada denda, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang Perpajakan di Indonesia mengatur bahwa seseorang yang tidak melaporkan SPT atau memberikan laporan yang tidak benar bisa dipidana.

Menurut Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), ancaman pidana bagi pelanggar meliputi:

  • Denda sebesar 1-2 kali jumlah pajak yang tidak dilaporkan
  • Pidana penjara selama 3 bulan hingga 1 tahun

Jika tindakan pelanggaran dilakukan dengan sengaja, hukumannya bisa lebih berat, yakni:

  • Denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan
  • Pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun

Kasus pidana pajak ini biasanya diterapkan pada wajib pajak yang sengaja menghindari pajak dengan memberikan laporan palsu atau tidak melaporkan penghasilan yang sebenarnya.

Contoh Kasus Pelanggaran Pajak yang Berujung Pidana

Sebagai gambaran, terdapat kasus nyata terkait pelanggaran pajak yang berakhir di meja hijau. Salah satu contohnya adalah kasus yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No. 888 K/Pid.Sus/2014.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah karena secara terus-menerus menyampaikan laporan pajak yang tidak benar. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp2,59 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani tambahan hukuman kurungan 3 bulan.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran pajak bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga bisa berujung pada hukuman penjara yang signifikan.

Cara Menghindari Sanksi dan Mengatasi Keterlambatan Lapor Pajak

Bagi wajib pajak yang telat melaporkan pajaknya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari sanksi lebih lanjut:

  • Segera Melaporkan SPT: Meskipun sudah melewati tenggat waktu, lebih baik melapor terlambat daripada tidak sama sekali.
  • Membayar Denda Administratif: Jika sudah terkena denda, pastikan untuk segera membayarnya agar tidak menumpuk.
  • Memanfaatkan Layanan Konsultasi Pajak: Jika mengalami kesulitan dalam pengisian SPT, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan petugas pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak.
  • Menggunakan Sistem Online (e-Filing): Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajaknya kapan saja dan di mana saja.
  • Mengajukan Perpanjangan Jika Dibutuhkan: Jika merasa belum bisa melaporkan SPT tepat waktu, ajukan perpanjangan sebelum batas waktu berakhir.

Dengan memahami kewajiban pajak dan konsekuensi dari keterlambatan, wajib pajak dapat menghindari risiko denda dan pidana yang tidak diinginkan.

Pengecualian dan Saran

Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian terkait denda administrasi. Misalnya, untuk wajib pajak pribadi yang sudah meninggal dunia, atau badan usaha yang telah berhenti beroperasi. Namun, ini harus sesuai peraturan yang berlaku dan dibuktikan dengan dokumen yang relevan. Pastikan untuk mempelajari detail peraturan ini melalui situs resmi DJP atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Saran terbaik adalah selalu lapor SPT Tahunan tepat waktu. Ini akan membantu Anda menghindari sanksi dan masalah hukum di kemudian hari. Jangan tunda kewajiban Anda. Jika mengalami kesulitan dalam pelaporan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak. Mereka siap memberikan bantuan dan bimbingan untuk memastikan proses pelaporan Anda berjalan lancar dan sesuai aturan.

Mengurus pajak mungkin terasa rumit, tetapi memahami konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan akan memotivasi Anda untuk melakukannya dengan benar dan tepat waktu. Ingat, kepatuhan perpajakan adalah tanggung jawab kita bersama untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

1. Apa yang terjadi jika saya tidak melapor pajak selama beberapa tahun?

Anda bisa terkena denda administrasi yang semakin besar dan dalam kasus tertentu, dikenakan sanksi pidana.

2. Bagaimana cara membayar denda keterlambatan pajak?

Denda dapat dibayar melalui bank, ATM, atau sistem pembayaran online yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak.

3. Apakah pegawai dengan gaji kecil juga wajib lapor pajak?

Ya, selama memiliki NPWP dan penghasilan, tetap wajib lapor meskipun pajaknya nol.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya