Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, tidak semua individu harus menjalankan kewajiban ini. Ada beberapa kategori wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Ketentuan mengenai siapa saja yang tidak perlu lapor pajak ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan bahwa wajib pajak penghasilan tertentu dapat dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan, dengan syarat mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian kutipan dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024.
Advertisement
Lantas, siapa saja yang bisa mengajukan status bebas lapor pajak? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum Pembebasan Wajib Pajak dari Pelaporan SPT
Regulasi terkait pembebasan wajib pajak dari pelaporan SPT bukanlah hal baru. Sebelum diterbitkannya PMK 81/2024, aturan ini telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Dalam peraturan sebelumnya, terdapat kategori wajib pajak yang diklasifikasikan sebagai Non-Efektif (NE), yang artinya mereka tidak perlu melaporkan SPT tahunan.
Dengan adanya aturan terbaru, kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban ini semakin diperjelas. Selain mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak yang memang tidak memiliki penghasilan kena pajak, aturan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sistem perpajakan.
Advertisement
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Status Non-Efektif (NE)?
Berikut ini kategori wajib pajak yang dapat mengubah statusnya menjadi Non-Efektif (NE) dan tidak perlu lagi lapor SPT:
- Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika seseorang sebelumnya memiliki penghasilan kena pajak namun kini tidak lagi mencapai batas PTKP, maka mereka dapat mengajukan status NE.
- Pelaku usaha yang telah menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Jika seorang pengusaha menutup usahanya secara permanen, ia tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.
- Pekerja yang sudah tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain. Seseorang yang telah kehilangan pekerjaannya dan tidak mendapatkan pendapatan dari sumber lain juga bisa mengajukan status NE.
- Pensiunan yang tidak memiliki penghasilan tambahan selain dana pensiun. Pensiunan yang tidak lagi bekerja atau memperoleh penghasilan lain bisa dibebaskan dari kewajiban lapor pajak.
Bagaimana Cara Mengajukan Status Non-Efektif (NE)?
Untuk mendapatkan status wajib pajak Non-Efektif (NE), seseorang harus mengajukan permohonan secara resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Proses ini tidak otomatis dan memerlukan beberapa dokumen sebagai syarat administratif.
Dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan status NE antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi
- Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diisi
- Surat pernyataan bermaterai yang bisa diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang diunduh dari situs DJP
Setelah semua dokumen lengkap, wajib pajak bisa menyerahkannya ke KPP terdekat. Jika disetujui, mereka akan mendapatkan status Non-Efektif dan tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT tahunan.
Advertisement
Konsekuensi Jika Tidak Mengajukan Status NE
Jika seorang wajib pajak memenuhi kriteria NE tetapi tidak mengajukan permohonan, maka secara administratif mereka masih dianggap wajib melaporkan SPT tahunan. Hal ini bisa berakibat pada munculnya sanksi administratif, seperti:
- Penerimaan surat teguran dari DJP
- Denda keterlambatan pelaporan SPT
- Status perpajakan yang tetap aktif, meskipun tidak memiliki penghasilan
Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang merasa memenuhi syarat NE, sebaiknya segera mengurus permohonan agar tidak terkena sanksi yang tidak perlu.
Pertanyaan Umum Seputar Wajib Pajak Non-Efektif (NE)
Q: Apakah semua pensiunan otomatis menjadi wajib pajak Non-Efektif?
A: Tidak. Pensiunan yang masih memiliki penghasilan tambahan di luar dana pensiun tetap harus melaporkan SPT.
Q: Jika saya kehilangan pekerjaan, apakah saya langsung dibebaskan dari kewajiban lapor pajak?
A: Tidak otomatis. Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan status Non-Efektif.
Q: Apakah status NE berlaku selamanya?
A: Tidak. Jika suatu saat wajib pajak kembali memiliki penghasilan di atas PTKP, maka status NE bisa dicabut dan wajib pajak kembali memiliki kewajiban melapor SPT.
Advertisement
