PRT RI Langka, Biaya Order Pembantu di Malaysia Capai Rp 25 Juta

Masyarakat Malaysia dituntut sesegera mungkin menaikkan gaji para pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia, dengan bayaran order Rp 25,2 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jul 2013, 11:20 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2013, 11:20 WIB
tarif-pengambilan-tkw130105b.jpg
Masyarakat Malaysia dituntut sesegera mungkin menaikkan gaji para pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia, dengan bayaran pemesanan yang diperkirakan mencapai RM 8.000 (Rp 25,2 juta).

Jumlah ini hampir dua kali lipat dari gaji asalnya sebesar RM 4.511 (Rp 14,2 juta) yang disetujui dan ditangandatangani pemerintah Malaysia dan Indonesia dalam nota kesepakatan (MoU) 2011.

Seperti dilansir dari News Straits Times, Selasa (2/7/2013), ke depannya gaji PRT Indonesia akan ditentukan oleh harga-harga di pasaran dan majikannya. Dengan begitu, penentuan gaji PRT Indonesia di Malaysia tidak lagi berdasarkan peraturan yang tertera pada Minimum ages Act 2012 dimana majikan memiliki hak penuh menentukan gaji pembantunya.

Wakil Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin mengumumkan, dalam menentukan jumlah gaji yang baru, beberapa hal yang harus diperhitungkan adalah biaya pelatihan, dokumen perjalanan, makanan dan asrama sebelum PRT tinggal dengan majikannya. Selain itu para majikan juga harus memperhitungkan biaya perjalanan, tes kesehatan, dan biaya pembayaran agen-agen penyalur tenaga kerja baik di tanah air maupun di Malaysia.

Namun begitu, jumlah gaji yang direvisi harus berdasarkan hasil negosiasi antar kedua pemerintah guna mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia

"Rincian biaya struktural akan diumumkan secepatnya oleh kementerian sumber daya manusia setelah kedua negara setuju untuk mengubahnya," ujarnya pada media setelah memimpin pertemuan bertema `Foreign Workers and Illegal Immigrants`.

Muhyiddin menilai, biaya-biaya tersebut masih dianggap wajar melihat negara lain seperti Singapura, Hong Kong, dan negara-negara Timur Tengah yang sudah membayar dengan harga tinggi. Dia berharap keputusan tersebut akan mempercepat penerapan nota kesepakatan antara pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk memastikan pasokan pembantu dari Indonesia tetap lancar.

Dia lalu mengungkapkan, gaji pembantu Indonesia tak akan terikat dengan perundangan Minimum Wages Act 2012 dan akan tergantung pada harga-harga pasar dan ketentuan majikannya.

Agen-agen tenaga kerja asing sebelumnya keberatan dengan gaji RM 4.511 atau Rp 14,2 juta karena jumlah ini diklaim tak sesuai dengan biaya yang harus ditanggungnya.

Sementara itu,  penyaluran PRT Indonesia ke Malaysia lewat 'journey performed visa/JP visa' akan segera dihapuskan.

"Sebelumnya Departemen Imigrasi mengizinkan JP visa terkait masalah pasokan PRT Indonesia, kasus per kasus," ujar Muhyiddin. Dia juga menambahkan, visa tersebut tak akan berlaku lagi mulai Oktober. Dia juga mendesak para calon majikan untuk taat hukum atau mengambil risiko terjebak dalam masalah-masalah PRT.

"Mereka harus membayar para pembantu lewat agen yang tepat atau berbagai masalah akan muncul jika PRT tersebut tidak berada dalam naungan MoU," tegasnya.

Kelangkaan pembantu yang terhitung sangat parah menyebabkan penderitaan para keluarga yang bergantung pada pembantu. PRT dianggap penting untuk mengasuh anak-anak, orang tua, dan membantu pekerjaan-pekerjaan rumah tangga lainnya. Sebelumnya para keluarga majikan didorong untuk membayar hingga RM 10 ribu (Rp 31,5 juta) guna memberikan rasa aman bagi para PRT Indonesia. (Sis/Igw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya