RAPBN 2014: Penerimaan Rp 1.662,5 T, Belanja Rp 1.816,7 Triliun

Pemerintah menetapkan dana dalam Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 mencapai Rp1.662,5 triliun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Agu 2013, 15:28 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2013, 15:28 WIB
sby-rapbn130314b.jpg
Pemerintah menetapkan dana dalam Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 mencapai Rp1.662,5 triliun.

Jumlah ini naik 10,7 persen dari target pendapatan negara pada APBNP tahun 2013 yang sebesar Rp 1.502,0 triliun.

Sementara itu, anggaran belanja negara direncanakan mencapai Rp 1.816,7 triliun, naik 5,2 persen dari pagu belanja negara pada APBNP Tahun 2013 yang sebesar Rp1.726,2 triliun.

Demikian diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam penyampaian nota keuangan 2014 dan RAPBN 2014 di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2014).

Dari anggaran pendapatan negara Rp1.662,5 triliun terdiri dari: Penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.310,2 triliun, naik 14,1 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 1.148,4 triliun.

Dengan  total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami peningkatan dari 12,2 persen di tahun 2013, menjadi 12,6 persen di tahun 2014. Sedangkan tax ratio dalam arti luas, yang mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam  telah mencapai 15,5 persen.

Dari sisi belanja, dalam RAPBN tahun 2014 ini pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara secara menyeluruh. Untuk itu, Pemerintah menggariskan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, mempertajam alokasi belanja untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penciptaan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Tak hanya itu, alokasi belanja juga diarahkan agar mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kedua, melakukan penghematan terhadap kegiatan-kegiatan yang kurang produktif, seperti biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat kerja, workshop, seminar, dan kegiatan yang sejenis.

Ketiga, menyempurnakan kebijakan subsidi, di antaranya dengan mengubah secara bertahap sistem subsidi, dari subsidi harga menjadi subsidi yang lebih tepat sasaran.

Keempat, memperluas pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan melalui penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia. Tentu semua itu juga harus didukung dengan pemberian remunerasi yang lebih baik.

Kelima, menerapkan sistem reward dan punishment dalam pengalokasian anggaran. Bagi Kementerian Negara dan Lembaga serta daerah yang dapat mengelola anggaran dengan baik, akan diberikan tambahan alokasi anggaran. Sebaliknya, alokasi anggaran akan dipotong untuk Kementerian dan Lembaga serta daerah yang tak mampu mencapai sasaran.

"Saya menyadari bahwa salah satu kendala di dalam kebijakan belanja negara adalah proses pencairan dan penyerapan. Untuk mengatasi hal itu, maka telah dibuat langkah untuk penyederhanaan prosedur dan persiapan yang lebih matang dalam perencanaan anggaran. Dengan langkah ini proses penyerapan anggaran dapat dilakukan lebih dini. Tentu hal ini dilakukan, tanpa mengorbankan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Presiden SBY.  (Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya