Target RAPBN Sektor Migas Siap Dibawa ke Banggar DPR

Komisi VII DPR menetapkan target produksi minyak pada tahun 2014 mencapai 870 ribu barel per hari (bph).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Sep 2013, 18:51 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2013, 18:51 WIB
sutan130520c.jpg
Komisi VII DPR menetapkan target produksi minyak pada tahun 2014 mencapai 870 ribu barel per hari (bph), sementara lifting gas bumi sebesar 1,240 juta barel setara minyak per hari (boepd) sehingga total lifting migas mencapai 2,110 juta boepd.

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat DPR sekaligus Ketua Komisi VII Sutan Batoegana mengatakan, komisinya juga menyepakati harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dengan kisaran antara US$ 100 per barel sampai US$ 115 per barel.

Sedangkan  volume bahan bakar minyak (BBM) subsidi berkisar 48 juta kiloliter (kl) sampai 51 juta kiloliter. Hal tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014.

"Semua keputusan dalam range (kisaran) yang diusulkan Komisi VII agar diputuskan Badan Anggaran tidak keluar dari range tersebut," kata Sutan di gedung DPR Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Dia menyebutkan untuk kuota volume gas elpiji 3 kilogram (kg) sebesar 4,783 juta ton. Sedangkan subsidi bahan bakar nabati untuk biodiesel sebesar Rp 3.000 per liter dan bioetanol sebesar Rp 3.500 per liter serta subsidi LGV (gas kendaraan bermotor) sebesar Rp 1.500 per liter.

Dalam kesimpulan tersebut menuai sejumlah catatan antara lain Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan lifting minyak bumi berkisar antara 840 ribu bph hingga 870 ribu bph.

Mengenai volume BBM Fraksi PDI-P memberi catatan volume BBM dengan kisaran antara 48 juta KL hingga 52 juta KL. Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan volume minyak tanah dibawah 1 juta KL lantaran adanya program konversi minyak tanah ke elpiji.

"Kesimpulan hari ini akan dibawa ke badan anggaran untuk dibahas lebih lanjut," tutup Sutan. (Pew/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya