Kuota Pas-pasan, Konsumsi BBM Diperketat

Konsumsi bersubsidi akan diperketat agar kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter tidak jebol

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Sep 2013, 17:18 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 17:18 WIB
pelayanan-spbu130728d.jpg
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengaku akan melakukan pengetatan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter (kl) untuk tahun 2014 dapat mencukupi.

Susilo mengungkapkan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, dan menghimbau masyarat yang mampu untuk membeli BBM non subsidi.

"Jadi begini, kuota ditetapkan 48 juta kl, ya ditetapkan segitu kami cukup-cupkan. Gimana caranya?, itu rahasia saya dong. Maksudnya begini, semua tentunya punya cara-cara pengendalian, pengawasan lebih intensifkan lagi, kemudian juga ajak masyarakat yang sudah berpunya mbok ya jangan beli BBM bersubsidi, jadi kesadaran lagi," kata Susilo, di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Agar kuota yang telah ditetapkan tersebut mencukupi, lanjut dia, pemerintah akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi yang tidak wajar. Cara mendeteksi hal tersebut yaitu dengan menerapkan transaksi pembelian pakai kartu dalam waktu dekat.

"Kemudian, kita jaga terus terang salah satu cara itu pembayaran dengan non-cash sehingga yg tidak berhak membeli atau yg biasanya membeli pakai untuk macam-macam sedikit demi sedikit lama-lama terkendali," ungkapnya.

Sekadar informasi, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati belanja subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp 210,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

Anggaran subsidi BBM 2014 menggunakan patokan kurs Rp 10.500 per dolar Amerika dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) US$ 105 per barel. Dari total subsidi tersebut, pemerintah akan menyalurkan Premium sebanyak 32,46 juta kl, minyak tanah 900 ribu kl, dan minyak solar sebanyak 14,6 juta kl.

Anggaran subsidi tersebut juga memasukkan rata-rata alpha BBM tertimbang, subsidi LPG 3 kilogram, pajak pertambahan nilai (PPN) atas BBM jenis tertentu, serta kekurangan subsidi pada 2010-2013. (PewNdw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya