Liputan6.com, Bali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana membatasi pembelian solar subsidi. PT Pertamina (Persero) sudah mulai mengatur penyalurannya.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, upaya pengaturan solar subsidi sudah dilakukan dengan skema QR Code MyPertamina. Seluruh pembeli solar subsidi wajib menampilkan QR Code.
"Ini kalau untuk solar semua sudah 100 persen yang beli solar harus memiliki QR, nah itu sudah merupakan salah satu upaya kami untuk, bukan membatasi, untuk mengatur siapa saja yang boleh membeli solar," ungkap Fadjar di Media Gathering Subholding Upstream, di The Patra Resort, Badung, Bali, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, pada konteks pembatasan, Pertamina masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu kabarnya akan mengatur kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM solar subsidi.
Secara paralel, Pertamina mulai mendata para pengguna kendaraan konsumen solar subsidi. Setiap konsumen, perlu menunjukkan QR Code yang dipindai oleh petugas SPBU.
"Sebenernya secara regulasi kan, kami masih menunggu ya untuk BBM subsidi ini regulasi revisi Perpres 191 (tahun 2014). Tapi kalau itu belum ya kita upayanya itu yang kita lakukan, pakai QR code itu digitalisasi sehingga siapa saja yang mengkonsumsi kami memiliki datanya," terangnya.
Solar Subsidi
Melalui cara itu, Fadjar bilang penyaluran solar subsidi cenderung pada kondisi aman. Terutama berkaitan dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Alhamdulillah untuk kuota solar sampai akhir tahun kemarin juga relatif aman, jadi dengan upaya tadi tersebut penerapan QR masih bisa kontrol, masih bisa kita kontrol kuotanya," pungkasnya.
Â
Dipakai Industri
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan akan membatasi pembelian BBM solar subsidi. Pasalnya, dia menduga masih banyak kalangan industri yang menggunakan BBM solar subsidi.
"Habis unu saya tertibkan lagi bapak ibu semua, saya tertibkan lagi adalah BBM solar, solar subsidi dipakai untuk industri," tegas Bahlil dalam acara Rakernas Partai Golkar 2025, di Jakarta, bebapa waktu lalu.
Dia menyadari rencana itu akan menimbulkan perlawanan dari berbagai pihak. Namun, dia tetap teguh pada rencananya itu.
"Saya tahu ini pemainnya pasti akan ribut lagi tapi enggak apa-apa, kita sebagai orang Timur, sekali layar terkembang pantang surut untuk balik. Ini untuk kebaikan rakyat bapak ibu semua," ucapnya.
Pembatasan Beli Solar Subsidi
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan untuk membatasi volume distribusi bahan bakar minyak, khususnya solar, agar penyalurannya lebih tepat dan efisien.
"Dalam waktu dekat, kami akan memberlakukan aturan baru yang membatasi volume maksimum distribusi BBM agar penyalurannya lebih tepat sasaran," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (10/2/2025).
Erika menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah distribusi solar untuk kendaraan roda empat ke atas.
Â
Advertisement
Evaluasi Volume BBM
Saat ini, peraturan yang berlaku mengizinkan distribusi solar sebanyak 60 liter untuk kendaraan roda empat, 80 liter untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam, dan 200 liter untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam.
Menurut Erika, batasan volume tersebut terlalu besar dan melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
"Volume yang ada saat ini terlalu besar dan melampaui kapasitas tangki, sehingga berpotensi disalahgunakan," tambahnya.
Kajian bersama antara BPH Migas dan tim dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menunjukkan bahwa pembatasan volume distribusi BBM merupakan bagian dari penguatan regulasi di bidang pengawasan.
Â
Strategi Pengawasan
Selain itu, BPH Migas juga berencana menerapkan berbagai strategi pengawasan BBM lainnya pada tahun ini. Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan operasional pengawasan di titik penyerahan seperti SPBU, SPBB, dan TBBM, serta pengawasan secara hibrida.
BPH Migas juga akan memanfaatkan teknologi informasi, seperti peningkatan akses CCTV di SPBU secara real-time dan peningkatan penggunaan aplikasi XStar oleh pemerintah daerah untuk penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Selain itu, aplikasi SILVIA akan digunakan untuk pengelolaan rekomendasi sanksi dan penilaian penyalur.
Langkah-langkah selanjutnya termasuk memperkuat kerja sama dalam bidang pengawasan dan meningkatkan peran serta masyarakat, serta koordinasi yang lebih erat dengan instansi terkait.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)