36 Perusahaan Mineral Lokal & Asing Berkumpul, Bahas Apa Ya?

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah mulai 2014. Bagaimana respons pengusaha?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Okt 2013, 18:26 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2013, 18:26 WIB
samindo-batubara130219c.jpg
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah mulai 2014 sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.  Untuk itu, para pengusaha tambang mineral  menggelar pertemuan guna membahas penerapan regulasi tersebut.

"Tadi Kadin Indonesia telah membuat satu seminar yang sangat penting dan bermanfaat dihadiri oleh pak Wakil Menteri, pesertanya sekitar 24 perusahaan asing dan ada 14 dari dalam luar negeri," kata  Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Sumber Daya Mineral, Boy Garibaldi Thohir, di hotel Luwansa, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang ICT dan Broadcasting Didik Suwondho, menuturkan pertemuan tersebut khusus digelar agar perusahaan mineral tidak kaget karena diterapkannya UU Minerba.

"Pertemuan dihadiri pemain besar dunia seperti Calco dan Vale. Kemudian dari perusahaan Indonesia 14 perusahaan punya rencana sedang melakukan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut tidak hanya membahas soal larangan ekspor mineral, tapi juga menyoroti tentang upaya peningkatan investasi di Indonesia.  "Nomor dua adalah bagaimana membuat investasi di Indonesia untuk peningkatan dalam negeri bisa terlaksana. Bagaimana beri masukan kepada pemerintah," pungkasnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya