BPK Bermimpi Jadikan Hasil Auditnya Jaminan Bebas KKN

BPK akan mengubah metode pemeriksaan agar laporan audit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP bebas KKN.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 31 Okt 2013, 16:02 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 16:02 WIB
bpk-ekonomi-131017b.jpg
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan selama ini belum menjamin Kementerian/Lembaga (KL) pemerintah bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Alasannya, proses pemeriksaaan hanya menggunakan teknik sampling yang tak menyentuh seluruh populasi audit.

Ketua BPK, Hadi Purnomo mengaku institusinya selama ini selalu memimpikan menjadikan status WTP instansi pemerintah sebagai jaminan bebas praktik KKN.

"Saya bermimpi jika laporan audit BPK nantinya yang diberikan opini WTP, itu benar-benar bersih dari praktek KKN. Saya juga berharap lembaga yang diaudit bebas dari KKN," ujar Hadi ketika ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Untuk mewujudkan mimpinya tersebut, BPK mengaku tengah mencoba menerapkan metode pemeriksaan dengan teknik seluruh populasi. Harapannya, audit dari BPK bisa memberikan hasil yang terbaik.

"Kami contohkan perjalanan dinas yang kami periksa dan bantuan sosial (Bansos) kami terapkan menggunakan metode populasi," tutur Hadi.

Metode audit menggunakan teknik populasi ini diharapkan bisa menjadi kenyataan dalam 4-5 tahun ke depan. BPK saat ini mengaku tengah membangun pusat data yang menghubungkan pusat data BPK dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).

Dengan cara ini, BPK berharap bisa lebih mengetahui laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah sebelum laporan keuangan itu diumumkan. "Kita sudah lihat, sumber keuangan APBN dan APBD itu ada di KPPN yang jumlahnya ada sebanyak 177 kantor," ungkap Hadi.

Tak hanya itu, lewat kerjasama ini, BPK bisa menghemat waktu dan memperlebar jangkauan pemeriksaan lebih banyak lagi.

Sebagai informasi, opini WTP merujuk pada laporan keuangan yang dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau laporan realisasi anggaran, laporan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Selain itu, penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif, dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan. Wajar di sini dimaksudkan laporan keuangan bebas dari keraguan dan ketidak jujuran serta lengkap informasinya.(Dis/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya