Draft PP PPnBM Barang Mewah sudah di Meja Presiden

Menkeu) Chatib Basri mengaku telah mengirim draft Peraturan Pemerintah (PP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ke Presiden.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Nov 2013, 17:18 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2013, 17:18 WIB
chatib130614c.jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengaku telah mengirim draft Peraturan Pemerintah (PP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang rencananya naik dari 75% menjadi 125% sampai 150%. Kenaikan PPnBM tersebut antara lain akan berlaku pada barang mewah seperti Lambhorgini, Ferrari, jam tangah mewah dan sebagainya.

"Sudah dikirim ke Presiden (draft Perpres). Tapi kan dari saya tidak berlaku, karena PP yang memutuskan bukan saya," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Chatib mengatakan, prosedur pembahasan PP bukan saja oleh Menteri Keuangan, tapi juga telah didiskusikan antara Kementerian/Lembaga (K/L).

"Sudah diharmonisasikan dengan K/L supaya nanti bisa dijadikan peraturan. Nanti perlu proses lagi," papar dia.

Seperti diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan PPnBM segera ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan pertama atau kedua di Oktober 2013. Rencananya aturan ini dituangkan dalam bentuk PP.

"Pajak barang mewah itu melalui PP, dan saya pastikan itu ditandatangani bulan Oktober ini. Itu memang tergetnya, ya minggu pertama atau kedua," ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini aturan PPnBM masih dalam proses revisi aturan dan hanya tinggal menunggu pengesahan.

"Karena Presiden yang tanda tangan, saya sudah cek itu sedang diproses. Itu ditandatangan melalui PP, jadi kalau mau beli Ferarri ya sekarang," tegas dia.

Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah ini sendiri bertujuan untuk menekan impor barang-barang yang dianggap bukan kebutuhan primer sehingga diharapkan memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional dengan perbaikan pada neraca perdagangan. (Fik/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya