Redenominasi Rupiah, Nasibnya Makin Tak Jelas

Program penyederhanaan angka rupiah (redenominasi) yang berjalan lamban dinilai karena belum ada payung hukum yang menangani kebijakan itu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Nov 2013, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2013, 18:00 WIB
redenominasi-rupiah130203c.jpg
Program penyederhanaan angka rupiah (redenominasi) yang berjalan lamban dinilai karena belum terbitnya payung hukum yang menangani kebijakan itu. Padahal redenominasi ditargetkan mulai berjalan secara bertahap pada 2014.

"Redenominasi kan butuh dasarnya. Tapi Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, di sela-sela acara Pencanangan Gerakan Ekonomi Nasional di Jakarta, Minggu (17/11/2013).

Prolegnas merupakan petunjuk pembentukan hukum jangka panjang maupun jangka pendek, Rancangan Undang-Undang (RUU) mana saja yang akan dibahas oleh anggota DPR dan pemerintah pada satu masa periode.

Jadi karena RUU redenominasi belum diketuk oleh parlemen, maka penyederhanaan angka rupiah ini belum bisa diimplementasikan. Sebelumnya, BI sendiri sudah gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan redenominasi pada tahun ini.

"(RUU) masih di DPR, karena mereka sendiri juga harus membahas banyak RUU. Selain itu, kondisi perekonomian juga harus dilihat sudah stabil belum. Sekarang saja ekonomi global belum stabil," tutur dia.

Meski demikian, Ronald membantah bila pelaksanaan redenominasi bakal molor dari jadwal yang telah ditetapkan pada tahun depan.

"Apalagi tahun depan kan tahun pemilu. Jadi bukan mundur juga, tapi karena memang belum ada jadwal pastinya (redenominasi)," kata dia.

Seperti diketahui, BI akan menyederhanakan nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1. Rupiah juga nantinya akan memiliki satuan terkecil berupa sen dimana Rp 100 akan berganti menjadi Rp1 sen.(Fik/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya