Pajak Progresif Mobil Berlaku Tahun Depan

Kebijakan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor roda empat belum akan berlaku tahun ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Nov 2013, 16:21 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2013, 16:21 WIB
pajak-progresif-mobil-131119c.jpg
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor roda empat yang kedua dan seterusnya belum akan berlaku tahun ini. Pasalnya pemprov tengah menghitung besaran pajak supaya lebih adil.

"Belum, kan baru direncanakan. Karena kami tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ungkap Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Sarwo Handayani di kantor Bappenas, Rabu (20/11/2013).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menghitung tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan mobil. "Iya (wewenang pemprov) tapi kami harus lihat aturannya untuk kepemilikan kendaraan. Pajak kendaraan kedua akan ada peningkatan, dan ketiga lebih tinggi lagi," sambungnya.

Handayani mengaku pajak progresif baru akan mulai efektif paling cepat tahun depan. "Kalau bisa segera, tapi akan efektif di 2014 atau 2015, termasuk juga untuk tarif parkir yang bisa meminimalkan kebocoran (jumlah kendaraan," tukasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengungkapkan, Pemprov DKI sudah mengajukan kenaikan pajak progresif kendaraan kepada DPRD DKI ini.

"Pajak progresif kita naikkan untuk orang yang beli mobil kedua, ketiga, keempat, harus lebih mahal. Kita mungkin bisa sampai 8% mobil keempat," kata dia.

Nilai itu sesuai dengan perhitungan dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI untuk angka maksimal pajak progresif. Dengan usulan kendaraan pertama dikenakan pajak 2% dari nilai jual, kendaraan kedua 3%, ketiga 4%, dan kendaraan keempat 8%. (Fik/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya