Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memanfaatkan teknologi informatika (TI) dalam menerbitkan faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, instansinya sedang merancang teknologi tersebut pada 2014. Namun, untuk merealisasikannya masih terganjal biaya.
"Mulai tahun ini mulai dirancang, kalau mulai kapan diterapkan, kami tunggu uang yang cukup untuk membangun IT yang cukup," kata Kismantoro, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Kismantoro menambahkan, faktur dengan teknologi informatika dapat menghindari faktur yang diterbitkan tidak resmi. Hal itu karena faktur tidak resmi sudah merugikan negara cukup besar.
Menurut Kismanto, dengan sistem faktur pajak teknologi informatika, pengusaha yang akan mendapat faktur pajak harus mencetak faktur di kantor Ditjen pajak.
"Nanti setiap pengusaha yang mau mencetak faktur pajak ke sistem pajak kami, begitu tidak ada nomor faktur dari Dirjen Pajak berarti tidak sebenarnya. Itu perlu investasi untuk sistem itu," tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, untuk menerapkan sistem ini dibutuhkan teknologi yang canggih dan kehandalan sistem. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan.
"kalau kami tidak canggih semua orang akses ke kita, kalau waktu yang sama bisa-bisa tidak kuat sistem kita kalau hang masa tidak ada investasi," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Baca juga:
Setoran Meleset dari Target, Dirjen Pajak: Jangan Salahkan Saya
Dirjen Pajak Malu dengan Manajemen Perpajakan RI
Pegawai Belum Mahir, Setoran Pajak Properti Masih Loyo
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, instansinya sedang merancang teknologi tersebut pada 2014. Namun, untuk merealisasikannya masih terganjal biaya.
"Mulai tahun ini mulai dirancang, kalau mulai kapan diterapkan, kami tunggu uang yang cukup untuk membangun IT yang cukup," kata Kismantoro, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Kismantoro menambahkan, faktur dengan teknologi informatika dapat menghindari faktur yang diterbitkan tidak resmi. Hal itu karena faktur tidak resmi sudah merugikan negara cukup besar.
Menurut Kismanto, dengan sistem faktur pajak teknologi informatika, pengusaha yang akan mendapat faktur pajak harus mencetak faktur di kantor Ditjen pajak.
"Nanti setiap pengusaha yang mau mencetak faktur pajak ke sistem pajak kami, begitu tidak ada nomor faktur dari Dirjen Pajak berarti tidak sebenarnya. Itu perlu investasi untuk sistem itu," tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, untuk menerapkan sistem ini dibutuhkan teknologi yang canggih dan kehandalan sistem. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan.
"kalau kami tidak canggih semua orang akses ke kita, kalau waktu yang sama bisa-bisa tidak kuat sistem kita kalau hang masa tidak ada investasi," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Baca juga:
Setoran Meleset dari Target, Dirjen Pajak: Jangan Salahkan Saya
Dirjen Pajak Malu dengan Manajemen Perpajakan RI
Pegawai Belum Mahir, Setoran Pajak Properti Masih Loyo