Liputan6.com, Jakarta - Peter Odemwingie telah memutuskan untuk meninggalkan Madura United. Namun, dia membantah bakal meninggalkan Indonesia.
Striker asal Nigeria itu sedang terlibat konflik dengan Presiden Madura United, Achsanul Qosasi. Di situs resmi Madura United, Achsanul Qosasi menjelaskan penyebab Odemwingie membatalkan perpanjangan kontrak dengan Sapeh Kerab.
Advertisement
Baca Juga
"Peter Odemwingie sejak kejadian Madura United Vs Bhayangkara FC di SGB (Stadion Gelora Bangkalan), merasa sangat berisiko dan khawatir main di Indonesia. Dia betul-betul marah kepada pemain lawan yang memprovokasi dia sejak awal dengan cara tidak fair."
"Dia bermaksud mengembalikan DP (down payment/uang muka) yang sudah diberikan Madura United. Dan, dia tidak bersedia (lagi) bermain di Indonesia," kata Achsanul Qosasi.
Â
Â
Bantahan Odemwingie
Namun hal itu langsung dibantah oleh Odemwingie. Pria kelahiran 15 Juli 1981 itu menegaskan, semua omongan Achsanul Qosasi tidak sesuai dengan kenyataan.
"Tuan @AchsanulQosasi, bisakah Anda tidak mengutip nama saya di media? Terutama hal yang tidak pernah saya katakan. Terima kasih," kicau Odemwingie di Twitter pribadinya.
"Klub tidak boleh mencatut nama saya untuk mengeluh tentang operator liga karena kami tidak juara. Memang ada keputusan tidak cermat dari wasit (seperti yang terjadi di mana saja), kami hanya bisa komplain tentang korupsi sampai ini benar-benar terbukti," tulisnya lagi di Twitter.
Advertisement
Bertahan di Indonesia
Meski berselisih dengan bos Madura United, bukan berarti Odemwingie bakal menghentikan petualangannya di Indonesia. Dia masih berharap ada klub yang bisa memberikannya kesempatan bermain di Indonesia.
"Saya suka tinggal di sini. Para pendukungnya sangat ramah terhadap saya di setiap stadion yang pernah saya mainkan," kata mantan striker West Bromwich Albion tersebut, dikutip dari ESPN.
Odemwingie menjadi salah satu pemain debutan yang sukses di sepak bola Indonesia. Striker berusia 36 tahun itu mampu mencetak 15 gol untuk Madura United di pentas Liga 1 2017.