Jakarta - Memakai masker menjadi salah satu cara untuk menghindari penularan virus corona covid-19. Namun persediaan masker di pasar sendiri memang sedikit menipis. Itu sebabnya masker kain pun menjadi alternatif bagi masyarakat.
Dilansir dari covid19.go.id, Ketua Pakar Gugus Tugas Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa ada tiga jenis masker, yaitu masker kain, bedah dan N95. Penggunaan setiap jenis masker digunakan pada kondisi maupun lokasi yang berbeda.
Masker kain digunakan oleh masyarakat saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain.
Advertisement
“Masker dapat terbuat dari kain minimal tiga lapis yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan apabila mulai basah bisa diganti,” kata Wiku dalam konferensi pers.
Lalu bagaimana cara membuat masker kain?
Alat yang dibutuhkan:
1. Kain katun, kain yang tidak mudah menyerap air
2. Benang dan jarum atau mesin jahit
3. Masker medis untuk contoh
4. gunting
5. Pita elastis
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Cara membuat
1. Kain tidak mudah menyerap air dengan panjang 24 cm, dan lebar 22 cm
2. Kain katun Panjang 16 cm dan lebar 22 cm
3. Posisikan Kain tidak mudah menyerap di bagian depan, dan kain katun di bagian belakang.
4. Lalu jait bagian bawah untuk menyambung ke dua kain tersebut. Dan jahit bagian atas
5. Jahit lapisan-lapisannya menjadi satu, seperti masker medis. Lalu jahit
6. Lipat lebih dari satu sisi, mulailah menjahit kain sehingga karet elastis berada di dalam lipatan.
7. Tarik kencang bagian karet elastis dan jahit sisa lipatan. Ulangi di sisi lain.
Wiku menambahkan, cara pembuatan masker kain dapat disesuaian dengan bentuk wajah, pastikan tangan yang digunakan memasang masker bersih, dan masker harus menutupi hidung hingga dagu serta tidak longgar.
"Masker kain sebaiknya diganti atau dicuci dengan sabun secara rutin setelah pemakaian atau pada saat mulai basah karena cairan mulut dan hidung," ucapnya.
Disadur dari: Fimela.com (penulis Anisha S, editor Nabila, published 6/4/2020)
Advertisement