[Cek Fakta] Jangan Abaikan Registrasi Kartu SIM Pra Bayar

Apakah kamu sudah registrasi kartu sim prabayar? Buruan daftar sebelum nomor ponsel kamu hangus.

oleh Stella Maria YN diperbarui 02 Mar 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 09:00 WIB
Pemblokiran bertahap kartu SIM prabayar
Pemblokiran bertahap kartu SIM prabayar (Foto: Kemkominfo)

Liputan6.com, Jakarta - Isu pemblokiran kartu SIM prabayar menyedot perhatian masyarakat. Apalagi disebut-sebut, ada konsekuensi yang menanti jika prosedur itu tak dilakukan: ancaman blokir. 

 

Fakta:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran bertahap untuk kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Pada tahap awal pemblokiran yaitu 1 Maret 2018, kartu SIM yang belum teregistrasi tidak dapat melakukan panggilan dan SMS outgoing (keluar).

Dalam kondisi ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet. Kemudian, apabila pelanggan belum melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Pada tahap pemblokiran ini pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Kemudian, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 kartu SIM akan diblokir secara total alias nomor SIM akan hangus.

Alhasil, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, menekankan pelanggan masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total yaitu 1 Mei 2018.

"Kalau sampai sekarang belum registrasi dan diblokir, pelanggan masih bisa registrasi. Setelah itu kartu SIM otomatis akan aktif kembali," papar Ramli.

"Jika kartunya sudah tidak aktif (saat batas waktu registrasi berakhir pada 1 Mei), maka sudah tidak bisa digunakan lagi. Cara satu-satunya beli kartu baru dan itu pun juga harus registrasi agar bisa digunakan," sambung Ramli menjelaskan.

 

Tanggapan Operator

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Presiden Hutchison Tri, M Danny Buldansyah membeberkan skema pemblokiran yang dilakukan operator.

Ia mengungkap perusahaan mengambil langkah bertahap, di mana kartu SIM yang belum terdaftar tidak akan semua diblokir dalam waktu bersamaan.

"Misalnya dalam satu hari pasti akan ada pelanggan kartu SIM yang belum diblokir, sedangkan beberapa lainnya sudah diblokir. Namun keesokan harinya, pelanggan yang belum terblokir tadi akan segera diblokir karena belum mendaftarkan nomornya," ujar Danny kepada Liputan6.com, Kamis (1/3/2018) di Jakarta.

Ia menyebut semua (pemblokiran kartu SIM) tidak sekaligus, harus bertahap karena data yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran terlalu besar. Danny sekali lagi menegaskan, secara teknis pemblokiran akan dilakukan secara bertahap.

Sementara Telkomsel mengaku siap mengikuti kebijakan skema pemblokiran kartu SIM yang ditetapkan Kemkominfo.

 

Sebelum terjadinya pemblokiran total pada 1 Mei 2018, Telkomsel masih sigap menerima registrasi lewat pusat pelayanan GraPARI dan virtual assistance via media sosial seperti LINE, Facebook Messenger, dan Telegram. Demikian dikutip dari pernyataan resmi Telkomsel.

XL juga mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Saat ini mereka akan terus mengirimkan pesan singkat ke pengguna untuk segera registrasi sebelum akhirnya diblokir total. Pengguna XL juga bisa menyambangi XL Center terdekat untuk meminta bantuan dalam registrasi.

Kesimpulan: BENAR 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya