[Cek Fakta] Ada Kontestan Pilkada Tumbang Gara-Gara Ijazah Meragukan?

Banyak cerita dari penetapan Pilkada 2018. Mulai dari calon gubernur yang ditangkap KPK hingga calon yang tak diloloskan karena ijazah.

oleh Stella Maria YN diperbarui 13 Feb 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 09:00 WIB
Banner Infografis Pilkada 2018
Petarung Pilkada di 17 Provinsi

Liputan6.com, Jakarta Penyejuk ruangan di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sumatera Utara tak sanggup mendinginkan suasana pada Senin siang, 12 Februari 2018. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara baru saja menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang akan berlaga di Pilkada Sumut 2018.

Dalam rapat pleno tersebut diumumkan, Pilkada Sumut hanya akan diikuti dua pasangan calon, yaitu Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck). Sementara bakal pasangan calon atas nama Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) dinyatakan gugur.

Benarkah JR Saragih terganjal gara-gara ijazah yang diragukan?

Fakta:

KPU Sumut beralasan, salah satu berkas sebagai syarat pencalonan milik JR Saragih tidak lengkap, yaitu ijazah. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, persoalan berkas ijazah JR Saragih itu dipicu surat dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018.

"Surat itu menyebutkan, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," kata Benget.

Sontak kabar ini membuat tim pemenangan serta partai pendukung yang hadir menjadi gusar. JR Saragih pun langsung menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan sesegera mungkin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

"Gugatan segera kita ajukan. Soal ijazah sudah saya serahkan," ucap JR Saragih.

Dia juga mempertanyakan, kenapa pada saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati di Kabupaten Simalungun dirinya bisa lolos, namun di pencalonan di Pilkada Sumut 2018 ini tidak.

"Biarkan hukum yang berjalan, semua kita solid. Nanti keputusan masih ada di atas manusia, yaitu Tuhan," ungkap JR sembari meneteskan air mata.

Infografis Pilkada 2018

Tak hanya JR Saragih, Partai Demokrat sebagai partai pengusung pun meradang dengan keputusan KPU Sumut. Pihaknya pun akan mengambil langkah hukum terkait tak lolosnya pasangan calon yang diusung Partai Denokrat.

"Kami perjuangkan lewat jalur hukum yang ada, yakni ke Bawaslu," ucap Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin petang.

Dia pun menuturkan, dalam waktu dekat akan menyambangi Bawaslu. Karena sesuai aturan, pengajuan keberatan hanya dibatasi 3 hari saja.

"Segera dalam tiga hari ini batas waktunya," Hinca menegaskan.

Partai Demokrat mengaku heran dengan keputusan KPU Sumut yang tak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian. Bahkan, partai berlambang Mercy ini menduga ada upaya tak jujur dari partai lain di Pilkada Sumut.

"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat, Rachland Nashidik melalui keterangan tertulis.

Dia menuturkan, JR Saragih sudah 2 periode menjadi Bupati Simalungun. Bahkan, ia juga lulusan Akademi Militer yang sudah berpangkat kolonel. Karena itu, menurut Rachland, Jr Saragih tak mungkin tidak memiliki ijazah SMA.

"Apakah KPU setidaknya berani mengatakan manajemen seleksi akademi militer Magelang yang meluluskan JR Saragih menjadi prajurit TNI lebih buruk dari KPU?" tanya Rachland.

Dia pun berpandangan putusan KPUD Sumut tak bisa diterima. Sebab, hal itu dinilainya tidak logis. "Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," tegas Rachland.

Kesimpulan: BENAR

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya