Liputan6.com, Jakarta - Aku Facebook Kami_Oposisi mengunggah kalim Virus Corona membongkar jumlah gaji buruh asal China lebih besar dari buruh pribumi yang mencapai Rp 200 juta per tahun bebas pajak.
"Gara2 Corona, kita jadi tahu kalau buruh China digaji 200 JT per tahun. Itu artinya digaji 16,67juta/bulan dan bebas pajak pula, sementara buruh pribumi hanya umr dan dipotong pajak. Terima kasih Cak Jancuk...!!"
Klaim tersebut diunggah, pada 13 Maret 2020, telah dibagikan 293 kali dan mendapat 107 komentar.
Advertisement
Unggahan klaim disertai dengan rangkaian foto tangkap layar artikel media online, yaitu CNN Indonesia dengan judul "Dampak Corona, Buruh Gaji Rp200 Juta per Tahun Bebas Pajak" dan Tribunnews.com dengan judul "Terungkap, Gaji Tenaga Kerja Asing Tiga Kali Lipat Pekerja Lokal dan Tidak Terkena Pajak".
Benarkah Virus Corona membongkar besaran gaji buruh asal China sebesar Rp 200 juta pertahun bebas pajak? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Virus Corona membongkar gaji buruh asal China Rp 200 juta per tahun bebas pajak, dengan membuka artikel dari dua media online yang disertakan dalam unggahan tersebut.
Artikel pertama berjudul "Dampak Corona, Buruh Gaji Rp200 Juta per Tahun Bebas Pajak", dimuat situs cnnindonesia.com, pada 13 Maret 2020.
Berikut isinya:
"Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk buruh manufaktur yang mengantongi gaji Rp200 juta per tahun. Angka itu setara dengan gaji Rp16 juta per bulan.
Aturan ini akan berlaku 6 bulan mulai April-September 2020. "Mereka yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan atau membayar sendiri, nantinya akan ditanggung oleh pemerintah 100 persen," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3).
Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, berhitung total nilai pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,6 triliun. Relaksasi ini diberikan guna mendongkrak daya beli masyarakat di tengah penyebaran wabah virus corona.
"Kami berhadap akan menambah daya beli masyarakat atau karyawan. Beban turun tanpa harus bayar pajak," terang dia. Kebijakan ini, lanjut Ani, masuk dalam paket stimulus fiskal jilid II untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona yang semakin meluas ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan paket stimulus fiskal jilid I sebesar Rp10,3 triliun. Beberapa insentif yang diberikan, antara lain menambah tunjangan Kartu Sembako dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan. Penambahan itu menghabiskan anggaran Rp4,56 triliun untuk 6 bulan ke depan.
Kemudian, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 30 persen ke 10 destinasi yang telah ditentukan. Dengan pemberian diskon itu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp443,39 miliar."
Situs cnnindonesia.com menyatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk buruh manufaktur yang mengantongi gaji Rp200 juta per tahun. Angka itu setara dengan gaji Rp16 juta per bulan. Relaksasi ini diberikan guna mendongkrak daya beli masyarakat di tengah penyebaran wabah virus corona.
Artikel tersebut tidak menyebut, buruh asal China digaji Rp 200 juta per tahun, lebih besar dari gaji buruh pribumi.
Penelusuran berikutnya dengan membuka artikel berjudul "Terungkap, Gaji Tenaga Kerja Asing Tiga Kali Lipat Pekerja Lokal dan Tidak Terkena Pajak" yang diumat situs tribunnews.com, pada 26 April 2018.
"TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan perbedaan gaji antara tenaga kerja asing dan lokal yang sangat mencolok.
Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran tiga kali lipat dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner ORI, Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis(26/4/2018).
"Orang Indonesia hanya menerima sepertiga, paling besar hanya sepertiga dari gaji TKA,"katanya.
Menurut Laode temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman pada Juni-Desember 2017.
Investigasi dilakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
"Sopir Indonesia, misalnya, hanya mendapat Rp 5 juta, sopir TKA bisa Rp 15 juta. Itu informasi dari lapangan," ujar Laode.
Lebih parahnya lagi, kata Laode, gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka.
Gaji ditransfer oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia. Dengan mekanisme seperti itu, Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan.
"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode."
Artikel tribunnews.com menyatakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan perbedaan gaji antara tenaga kerja asing dan lokal yang sangat mencolok. Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran tiga kali lipat, dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
Dalam artikel tersebut tidak menyebut TKA asal China medapat gaji lebih besar dari tenaga kerja lokal, seperti yang diklaim akun Facebook Kami_Oposisi.
Arikel tersebut dimuat, pada 26 April 2018. Jauh sebelum Virus Corona baru mewabah, pada akhir 2019.
Penelurusuran dilanjutkan menggunakan Google Search menggunakan kata kunci 'gaji pekerja asal China di Indonesia'. Penelurusuran tersebut mengarah pada artikel berjudul "Benarkah Gaji TKA China di Morowali Lebih Besar dari Pekerja Lokal?", dimuat situs finance.detik.com, pada 7 Agustus 2018.
Berikut isinya.
"Morowali - Muncul isu miring bahwa PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tidak berlaku adil terhadap pekerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) asal China, salah satunya terkait kesejahteraan. Benarkah hal itu?
Pertanyaan itu juga dilemparkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat melakukan rapat video conference dengan jajaran direksi IMIP.
"Pak tolong dijelaskan ini ada kabar katanya gaji pekerja lokal jauh sekali bedanya dengan TKA. Apa itu benar?" tuturnya di Kantor Staf Presiden melalui Video Conference, Selasa (7/8/2018).
CEO IMIP Alexander Barus pun menjawab bahwa pihaknya memberlakukan gaji seluruh karyawan di IMIP sama besar. Perhitungannya pun berdasarkan tabel gaji yang sama ketika dibuat saat perusahaan berdiri.
"Semua kesepakatan pakai 1 tabel gaji. Saya buat dulu itu dasarnya kombinasi dari gaji Adaro, Chevron dan Telkomsel. Ada golongan 1, golongan 2 dan lain sebagainya. Itu semua sama," terangnya.
Namun para TKA China di IMIP biasanya bekerja lembur saat akhir pekan. Sebab mereka juga tinggal di mes yang letaknya di dalam kawasan industri. Apalagi mereka dibatasi untuk keluar dari wilayah industri.
"Mereka Sabtu dan Minggu lembur, jadi mereka terima bisa lebih besar. Tapi tidak terlalu jauh bedanya hanya sekitar 30%," tambahnya.
Selain itu seperti orang yang bekerja di luar negeri pada umumnya, mereka mendapatkan tunjangan kejauhan. Tunjangan itu diberikan oleh pihak perusahaan China yang mengirimnya.
IMIP juga sebenarnya dibebani dengan menanggung biaya kepulangan mereka negara asalnya. Biasanya TKA China di IMIP pulang setiap 3 bulan.
"Ada juga family visit untuk mereka. Pekerja Indonesia juga dapat itu, tapi kan paling jauh dari Medan," kata Alex.
Sementara HR Advisor yang juga mantan direktur IMIP, Zulkifli Arman mengungkapkan, rata-rata pemasukan yang dibawa pulang pekerja lokal untuk kelas paling bawah di IMIP sebesar Rp 4 juta. Sementara untuk kelas operator menerima sekitar Rp 8 juta per bulannya.
"Itu take home pay ya, jadi sudah termasuk tunjangan," ujarnya.
Situs finance.detik.com mengungkapkan, memberlakukan gaji seluruh karyawan di kawasan Industri Morowali sama besar antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan tenaga kerja lokal.Perhitungannya pun berdasarkan tabel gaji yang sama ketika dibuat saat perusahaan berdiri.
Namun, para TKA China di kawasan industri tersebut biasanya bekerja lembur saat akhir pekan, sehingga pendapatanya bertambah sekitar 30 persen, selain itu seperti orang yang bekerja di luar negeri pada umumnya, mereka mendapatkan tunjangan kejauhan dari pihak perusahaan China yang mengirimnya.
Pencarian kemudian dilanjutkan dengan mengubah kata kunci 'pekerja gaji Rp 200 juta per tahun bebas pajak'. Penelurusuran mengarah pada artikel berjudul "Pemerintah Bayari Pajak Pekerja yang Bergaji hingga Rp 200 Juta per Tahun" yang dimuat situs liputan6.com, pada 13 Maret 2020. Berikut isinya.
"Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati, mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan pekerja atau PPh Pasal 21 selama 6 bulan. Aturan ini khusus diberikan untuk para pekerja manufaktur.
Sri Mulyani menjelaskan, skema yang diberikan adalah pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan untuk pekerja manufaktur yang memiliki pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun.
"Pekerja yang mendapat pembebasan pajak ini untuk pekerja di sektor manufaktur baik yang bekerja di kawasan industri maupun non-kawasan industri," jelas dia di Jakarta, Jumat (13/3/2020)."
Artikel Liputan6.com menyatakan, pembebasan pajak penghasilan pekerja hanya untuk pekerja manufaktur, artikel tersebut tidak menyebut pekerja asing asal China.
Advertisement
Kesimpulan
Klaim Virus Corona membongkar gaji buruh asal China Rp 200 juta bebas pajak tidak terbukti, artikel yang digunakan untuk mendukung klaim tidak memberikan keterangan buruh asal China digaji Rp 200 juta per tahun lebih besar dari buruh asli Indonesia. Pembebasan pajak hanya berlaku untuk pekerja industri manufaktur dan bukan hanya pekerja asing asial China.
Tentang Cek Fakta
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement