Pemerintah Bayari Pajak Pekerja yang Bergaji hingga Rp 200 Juta per Tahun

Relaksasi pembayaran pajak bagi pekerja manufaktur ini akan diberikan selama enam bulan. Dimulai sejak April 2020 hingga September 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mar 2020, 10:50 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 10:50 WIB
Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). APBN 2019, penerimaan negara tumbuh 6,2 persen dan belanja negara tumbuh 10,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati, mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan pekerja atau PPh Pasal 21 selama 6 bulan. Aturan ini khusus diberikan untuk para pekerja manufaktur.

Sri Mulyani menjelaskan, skema yang diberikan adalah pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan untuk pekerja manufaktur yang memiliki pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun.

"Pekerja yang mendapat pembebasan pajak ini untuk pekerja di sektor manufaktur baik yang bekerja di kawasan industri maupun non-kawasan industri," jelas dia di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Menurut Sri Mulyani, relaksasi pembayaran pajak ini akan diberikan selama enam bulan. Dimulai sejak April 2020 hingga September 2020.

Dengan adanya aturan ini, nilai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun. "Estimasi ini berdasarkan kinerja perusahaan tahun 2019," kata dia.

Dengan adanya relaksasi ini diperkirakan akan menambah daya beli masyarakat. Selain itu, perusahaan manufaktur juga mendapat tambahan tenaga karena tidak perlu menyisihkan dana untuk membayar pajak pekerja.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya