Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati, mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan pekerja atau PPh Pasal 21 selama 6 bulan. Aturan ini khusus diberikan untuk para pekerja manufaktur.
Sri Mulyani menjelaskan, skema yang diberikan adalah pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan untuk pekerja manufaktur yang memiliki pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun.
Baca Juga
"Pekerja yang mendapat pembebasan pajak ini untuk pekerja di sektor manufaktur baik yang bekerja di kawasan industri maupun non-kawasan industri," jelas dia di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Advertisement
Menurut Sri Mulyani, relaksasi pembayaran pajak ini akan diberikan selama enam bulan. Dimulai sejak April 2020 hingga September 2020.
Dengan adanya aturan ini, nilai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun. "Estimasi ini berdasarkan kinerja perusahaan tahun 2019," kata dia.
Dengan adanya relaksasi ini diperkirakan akan menambah daya beli masyarakat. Selain itu, perusahaan manufaktur juga mendapat tambahan tenaga karena tidak perlu menyisihkan dana untuk membayar pajak pekerja.