Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi tentang aturan salat Jumat dua gelombang ganjil genap sudah diterapkan. Informasi tersebut diunggah akun Facebook Ita Muraya, pada 13 Agustus 2021.
Unggahan informasi tentang aturan salat Jumat dua gelombang ganjil genap sudah diterapkan tersebut, berupa tangkapan layar berupa tulisan tentang dua gelombang salat Jumat berdasarkan nomor handphone.
Baca Juga
Seperti berikut:
Advertisement
Kemudian unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"SEKARANG SHOLAT JUMAT PAKAI ATURAN, KALAU YANG TIDAK PUNYA HP BAGAIMANA TUH ❓
Kekuasaan yang sewenang² sangat mudah dibangun di atas Reruntuhan Kebebasan yang disalahgunakan, dan ingatlah bahwa Kekuasaan sama seperti penyakit Sampar yang mematikan, karena mencemari apapun yang disentuhnya... #OrdeRuwet"
Benarkah informasi tentang aturan salat Jumat dua gelombang ganjil genap sudah diterapkan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi tentang aturan salat Jumat dua gelombang ganjil genap sudah diterapkan, dalam artikel berjudul "DMI Tegaskan Tidak Ada Aturan Pembagian Salat Jumat Ganjil-Genap" yang dimuat situs liputan6.com, 13 Agustus 2021, Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomer ponsel. Menurut dia, hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua DMI Jusuf Kalla pada 2020 lalu. Aturan ini diusulkan untuk memudahkan panitia salat Jumat.
"Tidak ada itu sebagai aturan dikeluarkan DMI, itu hanya usul yang pernah dikatakan Pak JK untuk memudahkan panitia masjid membagi gelombang Jumatan," kata Imam saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (13/8/2021).
Imam meluruskan, DMI hanya pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, pada 16 Juni 2020 tentang skema salat Jumat bergelombang. Imam meyakini, salat Jumat dua gelombang dapat mengurangi dampak risiko penyebaran Covid-19.
"Jadi ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, jadi tidak harus begitu (pakai nomer ponsel), itu hanya memudahkan pengaturannya saja. Teknis saja itu diserahkan ke masjid," tegas Imam.
Seperti diketahui, ramai beredar di sosial media terkait pembagian gelombang Salat Jumat menggunakan nomer ponsel ganjil dan genap. Sontak hal itu disoal sebab umumnya pengguna ponsel saat ini memiliki dua nomer. Hal itu menjadi polemik juga bagaimana jika jemaah tidak memiliki ponsel.
"Jadi itu tidak terlalu dipersoalkan, DMI menyerahkan ke masjid masing-masing untuk pembagian, tidak harus dari nomer ponsel ganjil genap," Imam menandasi.
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com informasi tentang aturan salat Jumat dua gelombang ganjil genap sudah diterapkan tidak benar.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomer ponsel. Hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua DMI Jusuf Kalla pada 2020 lalu.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement