Perludem Usul Pembentukan Forum Multipihak Guna Tanggulangi Disinformasi Pemilu 2024

Penyebaran disinformasi tentang pemilu berpotensi akan semakin masif terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Apr 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye, Pemilu, dan Pemungutan Suara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan, pembentukan forum multipihak untuk mengatasi penyebaran disinformasi mengenai Pemilu 2024.

"Terkait dengan penanggulangan disinformasi, sebetulnya bisa dibuat forum multipihak yang di dalamnya ada penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, organisasi masyarakat sipil, media, platform media sosial, dan kampus," kata Khoirunnisa dilansir dari Antara, Kamis (21/4/2022).

Menurut Khoirunnisa, pihak-pihak tersebut dapat bekerja sama untuk mengatasi disinformasi, seperti penguatan regulasi melalui Peraturan KPU (PKPU), menyiapkan upaya pencegahan penyebaran informasi yang salah dan berita bohong tentang pemilu, serta menghadirkan langkah penanggulangan disinformasi.

Khoirunnisa mengatakan, penyebaran disinformasi tentang pemilu berpotensi akan semakin masif terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Prediksi itu, kata dia, muncul berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019. Sampai saat ini, ia menyampaikan, sebagian masyarakat masih membahas salah satu disinformasi yang tersebar pada Pemilu 2019, yakni kotak suara kardus.

Pada saat itu, ada masyarakat yang menyebarkan informasi tentang kotak suara dari bahan kardus dalam Pemilu 2019 yang dianggap tidak kokoh, bahkan berpotensi memunculkan kecurangan dalam tahapan pemungutan suara.

"Beberapa waktu lalu, saya hadir di simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan di Kantor KPU RI. Orang masih ada yang berkomentar mengenai kotak suara kardus yang masih digunakan. Orang-orang masih mengungkit persoalan ini," tutur Khoirunnisa.

Dengan demikian, Khoirunnisa menilai apabila persoalan disinformasi perihal pemilu tidak dicegan dan ditanggulangi, masyarakat akan sulit mempercayai kerja keras pihak penyelenggara pemilu.

Ia juga mengimbau, kepada pihak penyelenggara pemilu untuk mewaspadai kemunculan pengacau informasi. Khoirunnis mengungkapkan, dari riset yang dilakukan oleh Perludem bersama Facebook, ditemukan bahwa salah satu hal yang dapat mengganggu hak pemilih adalah pengacauan informasi.

"Jadi, ketika ada informasi yang sengaja dikacaukan, itu bisa berdampak pada hilangnya kesempatan seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Contohnya, pengacauan informasi terkait dengan seseorang bisa tetap memilih menggunakan KTP elektronik saat namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, atau daftar hasil perbaikan," tutup Khoirunnisa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya