Tiga Strategi Kominfo Lindungi Masyarakat dari Konten Digital Pelanggar Aturan

Adapun tiga langkah strategis yang diambil Kominfo dalam mengupayakan ekosistem digital yang aman dan inklusif, antara lain pemutusan konten-konten negatif, partisipasi aktif dalam forum internasional, serta menciptakan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

oleh Rida Rasidi diperbarui 20 Nov 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 19:00 WIB
Wamenkominfo saat Parade Budaya dan Festival Santri 2023 di Indramayu
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, saat Parade Budaya dan Festival Santri 2023 di Indramayu, Jumat (20/10). (kominfo.go.id / Biro Humas Kementerian Kominfo).

Liputan6.com, Jakarta- - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengupayakan berbagai strategi untuk menciptakan ekosistem digital yang iklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria menyebutkan, setidaknya terdapat tiga upaya strategis yang telah dilakukan pihaknya. Mulai dari pemutusan akses terhadap konten-konten yang melanggar aturan di ruang digital hingga menghadirkan aturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.

“Pertama, kami melakukan pemutusan akses dan take down (menurunkan) konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tercatat, sejak 17 Juli hingga 14 November 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 962.719 konten,” ujar Nezar dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Langkah pemutusan akses terhadap konten-konten negatif yang diambil oleh Kementerian Kominfo bertujuan agar ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman. Ruang digital yang aman dan nyaman dapat membuat masyarakat lebih produktif dalam memanfaatkan ruang digitalnya.

Adapun konten-konten yang diputus aksesnya oleh Kominfo antara lain judi online, pornografi, hingga disinformasi.

Upaya kedua yang diambil Kementerian Kominfo berbentuk partisipasi aktif dalam berbagai forum internasional. Keikutsertaan tersebut menunjukkan kontribusi Indonesia dalam penguatan tata kelola internet secara global.

Misalnya seperti keterlibatan delegasi Indonesia dalam acara AI Safety Summit mengenai perkembangan kecerdasan buatan yang semakin banyak diadopsi di banyak negara. Dalam forum tersebut, Indonesia berpendapat agar negara-negara yang memanfaatkan AI, dapat mengadopsi kolaborasi antarpemangku kepentingan, dalam menciptakan inklusivitas bagi semua negara dalam mengoptimalkan penggunaan AI.

Melalui kolaborasi tersebut juga, diharapkan semua negara dapat memenuhi tanggung jawab sesuai kemampuan masing-masing. Indonesia juga meminta para pemangku kepentingan untuk memprioritaskan keamanan AI yang dapat menjamin integritas kerahasiaan dan ketersediaan data.

“Pertemuan itu menghasilkan Bletchley Declaration yang memuat prinsip-prinsip dasar safety (keamanan) dalam pengembangan dan pemanfaatan AI,” jelas Nezar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Upaya Penyusunan Regulasi

Dalam hal penyusunan regulasi, Kementerian Kominfo mengupayakan agar aturan yang diciptakan sesuai dengan perkembangan teknologi, sehingga penguatan tata kelola ekosistem digital dapat berjalan dengan aman dan inklusif.

“Mulai dari revisi UU ITE, penyusunan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi, sampai formulasi Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika AI, sedang difinalisasi,” kata Nezar.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Nezar tetap berharap khalayak umum terus ikut berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif. Salah satunya dengan melalui lembaga pendidikan, yang dapat mendorong masyarakat Indonesia memiliki keterampilan dan literasi digital, sehingga dapat memanfaatkan ekosistem digital inklusif tersebut dengan optimal.

“Transformasi digital bukanlah semata-mata tentang teknologi. Namun, justru berfokus pada manusia. Mari kembangkan ekosistem digital Indonesia dengan mengedepankan prinsip inklusif, aman, memberdayakan, dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat,” imbuh Nezar.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya