Tidak Dapat Surat Undangan Mencoblos? Jangan Khawatir, Hak Memilih Tidak Gugur

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjamin, pemilih tetap bisa mencoblos meski tidak kunjung mendapatkan atau membawa form C6 saat hari pemungutan suara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Feb 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 18:38 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan ujung jarinya ke dalam tinta usai melakukan pencoblosan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat akan menggunakan hak suara memilih partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden pada Rabu 14 Februari 2024.

Mereka yang memiliki hak suara tentunya sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Selain itu, pemilih juga akan mendapat surat undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun bagaimana jika pemilih tidak kunjung mendapat surat undangan mencoblos saat hari pemungutan suara? Apakah masih bisa masih bisa menggunakan hak suaranya?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari menjamin, pemilih tetap bisa mencoblos meski tidak kunjung mendapatkan atau tidak membawa formulir C6 saat hari pemungutan suara.

"Misalkan paginya, Rabu 14 Februari 2024, pemilih belum memperoleh C6 pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

Menurut Hasyim, masyarakat harus memastikan di mana lokasi TPS mereka terdaftar sebagai pemilih. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah mengetahui lokasi TPS, Hasyim memastikan, pemilih bisa segera mendatangi TPS tersebut dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Bisa langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana tercantum di dalam KTP," ucap Hasyim.

Setiap pemilih juga harus memperhatikan secara seksama petunjuk yang tertera pada surat suara, untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos surat suara.

Berikut langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS.

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya