Rilis Hasil Survei Dilarang Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Selain melarang kampanye Pemilu, pada masa tenang juga dilarang merilis hasil survei dan jajak pendapat tentang Pemilu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Feb 2024, 18:20 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2024, 18:18 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaran Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang. Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masa tenang berlangsung pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Selain melarang kampanye Pemilu, pada masa tenang juga dilarang merilis hasil survei dan jajak pendapat tentang Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang," demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga diatur tentang sanksi bagi orang atau pihak yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang.

Dalam Pasal 509 disebutkan bahwa mereka yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 509 UU tentang Pemilu.

Pengumuman hasil survei, jajak pendapat, serta penghitungan cepat atau quick count juga harus mengikuti ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 449 ayat (1) UU Pemilu tahun 2017.

"Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei, atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur KPU," demikian bunyi pasal tersebut.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Simulasi Pelaksanaan Pemilu di Kota Tangerang
Simulasi dilakukan mulai dari pendaftaran, pencoblosan, penghitungan hingga perekapan surat suara pada pemungutan suara Pemilu 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya