Gara-Gara Kentut di Depan Istri, Pria Ini Dibui Selama 2 Tahun

Seorang suami asal Malaysia didakwa oleh sang istri karena kentut di depan wajahnya. Selain itu, sang suami juga melakukan tindakan kekerasan setelah sang istri berkata kasar.

oleh Nur Aida Tifani diperbarui 23 Mar 2018, 20:14 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2018, 20:14 WIB
Liputan 6 default 2
Ilustraasi foto Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, jika sudah dilibatkan dalam hubungan suami istri, sudah semestinya satu sama lain saling menerima kekurangan dan kelebihan apapun.

Mulai dari tingkah konyol, sekalipun jorok tentu menjadi hal buruk yang semestinya dimengerti oleh kedua belah pihak. Meski begitu, pertengkaran kecil akibat kebiasaan buruk pasangan kadangkala dapat menyebabkan pertengkaran.

Mungkin karena sudah tak kuat lagi dengan tindakan buruk pasangan, ada saja omongan kasar yang dilontarkan hingga berujung pada tindak kekerasan rumah tangga. Seperti peristiwa yang terjadi di Malaysia ini.

Melansir New Malaysian Post, Jumat (23/3/2018), seorang pria 33 tahun bernama Mohd Nizam Uri ditahan polisi akibat tindakan kekerasan kepada istrinya Alimaton Ali (40).

Nizam diduga melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah mereka Jalan 2/7, Taman Dagang, Ampang, Kuala Lumpur. Insiden kekerasan itu terjadi pada pukul 11.30 pagi pada 1 Januari 2017.

Saat pemeriksaan berlangsung, sang istri menjelaskan kronologi bahwa ia hendak pergi membeli gas untuk memasak. Saat itu, Nizam malah berdiri mendekati istrinya sambil membelakangi badannya. Kemudian Nizam langsung kentut ke wajah sang istri.

Tindakan itu ternyata membuat Ali tak senang, ia langsung memaki suaminya dengan kata-kata kasar. Merasa marah dengan ucapan istri, Nizam kemudian bertindak agresif. Pria itu kemudian menampar dan memukul istrinya berulang kali hingga membenturkan kepala ke dinding.

Mengaku tak bersalah

Kentut di Depan Istri, Suami asal Malaysia Didakwa Hukuman Dua Tahun
Foto: New Malaysian Post

Insiden itu memngakibatkan Nizam harus berusan dengan pengadilan dan pengacara. Pria itu didakwa Pasal 323 KUHP da bagian 326A dengan hukuman penjara maksimal dua tahun. Ia juga dituntut dengan denda sebesar RM 8.000 atau setara dengan Rp 28 juta.

Keberatan akan hal tersebut, pengacara Nizam meminta jaminan denda dikurangi karena ia merupakan pihak yang menanggung keluarga. Akhirnya pihak terdakwa diizinkan hakim untuk membayar denda RM 5.000 sekitar Rp 17 juta.

Namun, pria itu sepertinya membantah bahwa tuduhan kepadanya bukan hal yang benar. Oleh karena itu, saat persidangannya di 15 Maret 2018, Nizam sempat mengajukan surat tidak besalah di Pengadilan Hakim Ampang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya