6 Fungsi Partai Politik di Indonesia sebagai Negara Demokrasi

Partai politik bisa didefinisikan sebagai perkumpulan orang-orang yang memiliki asas yang sama.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2019, 21:47 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 21:47 WIB
Survei LSI, PDIP Potensial Juara Pileg 2019
Lambang-lambang Partai terlihat dimonitor selama survei bertajuk "Yang Juara dan Yang Terhempas: Pertarungan Partai Politik 2019" di Kantor LSI, Jakarta, Selasa (8/1). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Partai politik merupakan sebuah organisasi yang menjalani sebuah ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Partai politik dapat juga dikatakan suatu kelompok yang telah teroganisir dengan anggota-anggotanya yang mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Partai politik juga bisa didefinisikan sebagai perkumpulan yang memiliki asas yang sama, sehaluan di bidang politik, baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Jadi bisa dikatakan, fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas.

Partai Politik di Indonesia

Partai politik di Indonesia sendiri adalah organisasi yang sifatnya nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Indonesia secara sekarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara. Selain itu, untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pengertian ini tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Nah, untuk melakukan Pemilihan Umum, partai politik sendiri wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi sendiri terdiri dari dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Melalui definisi yang telah dijelaskan tersebut, dapat dilihat bahwa tujuan dari dibentuknya partai politik adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Indonesia.

Di samping itu, fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi juga perlu ditata dan disempurnakan dengan diarahkan pada dua hal utama, seperti yang dijelaskan di Penjelasan Umum Undang-undang 2/2011.

Indonesia sebagai Negara demokrasi selalu menyimpan berbagai masalah mulai dari perbedaan dan persaingan. Masalah seperti itu tidak dapat dipungkiri juga menyerang negara-negara di dunia yang menganut sistem demokrasi.

Oleh karena itu, partai politik dengan segala perannya, mulai dari menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah, sebagai sarana partisipasi politik, pengatur konflik, hingga kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah, dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan untuk mencapai keseimbangan dalam menjalankan segala kegiatan politik dalam berbangsa dan bernegara.

Nah, partai politik sendiri memiliki beberapa fungsi khususnya di dalam Negara demokrasi. Berikut Liputan6.com, akan mengulas fungsi partai politik di dalam Negara demokrasi sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Senin (21/1/2019).

Politik sebagai sarana sosialisasi dan membangun komunitas

1. Sarana Komunitas Politik

Dalam sistem demokrasi yang dimiliki seperti Indonesia ini, fungsi partai politik adalah untuk menyalurkan berbagai macam suara maupun aspirasi masyarakat agar sampai ke pemerintah.

Selain itu, partai politik juga berfungsi untuk menyebarluaskan keputusan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Maka dalam hal ini fungsi partai politik berperan sebagai perantara antara pemerintah dan masyarakat.

Jika partai politik tidak berfungsi demikian, maka akan terjadi ketimpangan dan penyalahgunaan partai politik untuk kepentingan kelompok maupun golongan.

2. Sarana Sosialisasi Politik

Partai politik juga berperan sebagai sarana sosialisasi politik. Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Sosialisasi politik dapat membentuk budaya politik suatu negara. 

3. Sarana Rekrutmen Politik

Fungsi partai politik lainnya adalah sebagai wadah untuk menampung dan penyeleksian kader-kader politik yang nantinya akan meneruskan kepemimpinan suatu pemerintahan dengan jabatan tertentu.

Partai politik memperluas perannya dalam membuka kesempatan bagi warga negara untuk turut serta berpartisipasi politik dalam suatu negara. Partai politik senantiasa melahirkan kader-kader yang potensial dalam setiap perkembangannya dalam persaingan perpolitikan. Hal itu dilakukan dengan merekrut anggota-anggota muda yang berbakat dan memberikan pembekalan kader-kader muda.

Politik sebagai sarana berpartisipasi dan pengatur konflik

4. Sarana Pengatur Konflik

Dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia, perbedaan pendapat tentunya menjadi hal yang wajar. Ragam suku, etnis, budaya, status sosial, dan lain-lain tentunya tidak jarang menimbulkan  berbagai permasalahan yang dapat mengancam persatuan bangsa, maka dari itu partai politik dituntut untuk dapat mengatasi masalah-masalah tersebut, minimal dapat meredakan dan menjadi penengah antara pihak yang bertikai. 

Perbedaan dan persaingan ini selalu menjadi hal yang harus ditangani partai politik sebagai wujud perdamaian politik suatu negara. Fungsi partai politik harus mampu menciptakan suasana harmonis diantara kalangan masyarakat serta mencontohkan persaingan-persaingan sehat dalam mencapai tujuan.

5. Sarana Kontrol Politik

Fungsi partai politik di Negara demokrasi seperti ini adalah untuk membantu mengingatkan dan meluruskan kebijakan-kebijakan pemerintah. Karena dalam menetapkan keputusan-keputusan maupun kebijakam terkadang terjadi kesalahan maupun kekeliruan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Disinilah fungsi partai politik sangat dibutuhkan. Kontrol kebijakan dilakukan untuk membatasi kesewenang-wenangan pemerintah yang dapat merugikan rakyat. Selain itu, partai politik juga melakukan pengawasan serta pertinjauan terhadap pelaksanaan jalannya kepemerintahan agar dapat berjalan baik sebagaimana mestinya.

6. Sarana Pertisipasi Politik

Partai politik berfungsi untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal tersebut dikarenakan partai politik menerima dan menampung aspirasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan nasional. 

Negara dengan sistem demokrasi tentunya membutuhkan peran partai politik sebagai penampung suara masyarakat untuk disalurkan kepada pemerintah. Tanpa adanya partisipasi ataupun keterlibatan partai poltik, kebijakan-kebijakn yang dibuat pemerintah tentunya tidak dapat di ubah jika tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.

Reporter: Nisa Mutia sari

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya