Liputan6.com, Jakarta - Ada 3 lokasi yang berpotensi menjadi sumber penularan corona virus disease 2019 atau Covid-19 saat kondisi New Normal. Ada baiknya mewaspadai ketiga tempat ini.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto pada Jumat 26 Juni 2020 mengungkapkan 3 lokasi yang berpotensi menjadi sumber penularan.
1. Rumah Makan
Advertisement
"Yang memiliki potensi terjadinya penularan adalah di rumah makan, di restoran," kata Yurianto.
Menurut dia, beberapa kondisi di rumah makan kerap dihadapkan pada kepentingan bersama dalam waktu yang relatif sempit. Sehingga jaga jarak sulit dilakukan.
"Sebagai contoh jam makan siang. Ini akan dilakukan oleh semua orang dan banyak orang. Dengan kapasitas yang harus kita batasi, sering kali disiplin ini tidak bisa dipenuhi," kata pria yang kerap disapa Yuri ini.
Sehingga, lanjut dia, jarak orang antara satu dengan yang lain di rumah makan tak bisa dijaga lebih dari 1,5 meter.
Video Pilihan
2. Kantor
Di samping rumah makan, kantor juga berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19. Hal ini karena kontak yang lama di dalam kantor, menurut Yuri berpeluang untuk terjadinya penularan di dalam ruang kerja atau kantor.
"Oleh karena itu menjaga jarak dan tetap menggunakan masker selama di ruang kerja itu menjadi sesuatu yang mutlak kita lakukan," tegas Yuri.
Guna meminimalisir penularan di kantor, Yuri menekankan pengaturan ventilasi dan sirkulasi udara di dalam ruangan kantor menjadi sesuatu yang penting. Ia menyarankan agar penggunaan pendingin udara di dalam ruang kantor sebisa mungkin tak digunakan sepanjang waktu.
"Dan diupayakan juga setiap hari udara diganti dengan udara segar yang berasal dari luar. Tentunya ini akan sangat dipengaruhi oleh desain ruangan dan desain kantornya," jelas Yuri.
Advertisement
3. Transportasi Massal
Ketiga, lokasi yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19 adalah di sarana transportasi massal. Yuri mengatakan, pemerintah sudah mengantipasi moda transportasi commuter dengan membagi beban penumpang pada waktu yang berbeda. Sudah ada Surat Edaran yang membagi jam kerja 2 gelombang.
"Ini dimaksudkan untuk memastikan kapasitas commuter bisa diisi dengan memenuhi prasyarat aman menjaga jarak," kata Yuri.
(Reporter: Yopi Makdori)
Infografis Protokol Kesehatan
Advertisement