Liputan6.com, Jakarta - Tinggal menghitung jam, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).
Sebelum mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Apa saja? Ini dia ulasannya:
Advertisement
Baca Juga
1. Jam buka TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jam buka TPS. Para pemilih bisa melakukan pencoblosan mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Usahakan untuk datang tepat waktu agar terhindar dari antrean.
Advertisement
2. Ketahuilah TPS di mana Anda terdaftar
Menjelang pemilu hingga maksimal tiga hari sebelumnya, Anda harus memastikan bahwa telah mendapatkan undangan mencoblos dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Di dalam undangan tersebut, terdapat alamat atau nama TPS di mana Anda terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika Anda belum mengetahui lokasi TPS yang tertera dalam undangan tersebut, Anda bisa mengeceknya secara online lewat laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Begini cara cek DPT online 2024, yang bisa dilakukan via smartphone, laptop, atau tablet.
- Menggunakan browser di smartphone, buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Akan ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 dengan kotak untuk menuliskan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
3. Membawa surat undangan
Untuk dapat menggunakan hak pilih, maka Anda harus membawa formulir C6. Formulir ini akan mencantumkan nama pemilih, dan TPS mana pemilih terdaftar.
Formulir C6 ini akan diberikan oleh para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemilu.
Jika belum mendapatkan formulir C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS atau Ketua RT setempat.
4. Membawa Dokumen
Selain membawa Formulir C6, dokumen yang harus Anda bawa saat datang ke TPS adalah KTP. Hal ini agar menjadi bukti identitasmu sebagai pemilih di TPS tersebut dan akan dicatat oleh petugas pemilu.
Pemilih dapat menggunakan KTP juga sebagai pengganti jika tidak mendapatkan formulir C6.
5. Tata cara mencoblos surat Pemilu 2024
Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara menggunakan hak suara atau mencoblos di TPS.
Setiap pemilih juga harus memperhatikan secara seksama petunjuk yang tertera pada surat suara, untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos surat suara.
Berikut langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.
Advertisement
6. Persiapkan capres, cawapres dan caleg pilihanmu
Ini merupakan tips yang paling penting. Pastikan kamu telah memiliki pilihan capres, cawapres dan caleg pilihanmu. Pastikan kamu telah mengetahui latar belakangnya dan juga visi-misi untuk Indonesia yang lebih baik kedepannya.
Karena pilihanmu akan turut menentukan nasib Indonesia selama lima tahun ke depan. Pastikan pilihanmu sesuai hati nurani dan tanpa tekanan dari siapapun.