Liputan6.com, Jakarta Beberapa orang mungkin belum mengetahui apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama bagi yang masih awam dalam urusan pembayaran pajak. SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.
SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Kedua jenis SPT tersebut harus dibuat untuk melaporkan pajak yang dikenakan pada tahun sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2023 harus dilaporkan pada tahun 2024.
Baca Juga
Untuk tahun ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan ditetapkan hingga 31 Maret 2024. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJP online dan dapat menggunakan e-form atau e-filing.
Advertisement
Ingin tahu cara melapor SPT Tahunan yang mudah dan praktis? Melansir dari berbagai sumber pada Rabu (23/02/2024), berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti.
Buka Laman Resmi DJP Online
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara daring di https://www.pajak.go.id/. Situs tersebut dapat diakses dengan mudah baik melalui perangkat ponsel pintar maupun komputer pribadi.
Advertisement
Login ke Akun DJP Online
Langkah selanjutnya adalah dengan masuk ke akun DJP online dengan mengklik "Login" yang terletak di pojok kanan atas dalam kotak berwarna kuning. Setelah itu, pengguna akan diminta untuk memasukkan NIK/NPWP dan kode keamanan untuk melakukan login
Namun, pastikan bahwa Anda sudah pernah melakukan login ke akun DJP online. Jika belum, Anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai pengguna baru.
Klik Lapor dan Pilih e-Filing
Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman utama DJP Online. Selanjutnya, klik pada opsi "Lapor", kemudian pilih e-Filling untuk mengisi formulir secara daring.
Setelah itu, akan muncul daftar riwayat pajak yang telah dilaporkan setiap tahunnya. Pilih opsi "Buat SPT" untuk segera mengisi formulir.
Advertisement
Isi Formulir SPT
Formulir ini akan mengkategorikan pelapor berdasarkan penghasilan kotor tahunan. Jika penghasilan tahunan kurang dari 60 juta, maka statusnya adalah 1770 SS. Sedangkan jika lebih dari 60 juta, maka statusnya adalah 1770 S.
Lengkapi Formulir SPT Berdasarkan Tahun dan Status Pajak
Pada tahap ini, Anda perlu mengikuti langkah-langkah secara berurutan yang mencakup sekitar 12 pertanyaan, dimulai dari tahun pajak, pendapatan tahunan, hingga total harta pada akhir tahun pajak.
Pastikan bahwa status SPT Anda sudah nihil, yang berarti tidak ada lagi kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran.
Advertisement
Kirim Kode Verifikasi untuk Lapor SPT
Setelah semua formulir telah diisi, Anda dapat langsung menuju halaman berikutnya untuk mendapatkan kode verifikasi melalui Email atau SMS. Setelah Anda mengisi kode verifikasi, Anda dapat langsung mengklik "Kirim SPT" dan proses pelaporan SPT akan selesai.
Periksa Kembali Lewat Email
Seluruh proses pelaporan tersebut akan tercatat dalam arsip SPT dan buktinya akan dikirim melalui email. Namun, jika bukti pelaporan belum muncul, Anda dapat mengklik opsi "Kirim ulang BPE" pada arsip SPT untuk mendapatkan bukti pelaporan melalui email.
Advertisement
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT?
Hukuman yang diberlakukan mencakup penjara dengan rentang waktu minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Di samping itu, denda akan dikenakan dengan jumlah setidaknya dua kali lipat dari jumlah pajak yang harus dibayar namun tidak atau kurang dibayarkan, dengan batas maksimum empat kali lipat dari jumlah pajak yang harus dibayarkan namun tidak atau kurang dibayarkan.
Apa Saja Syarat Lapor SPT?
Untuk mengajukan SPT Badan secara daring, diperlukan beberapa persyaratan umum berikut:
● Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas.
● Dokumen yang menunjukkan pendirian bisnis.
● Izin usaha yang sah.
● SPT Masa yang relevan.
● Laporan keuangan yang telah diaudit.
● Electronic Filing Identification Number (EFIN) Badan.
● Formulir SPT PPh Badan 1771.
Advertisement
Lihat Nomor EFIN di Mana?
Untuk mendapatkan nomor EFIN yang terlupakan, Anda tidak perlu melakukan pemeriksaan secara langsung di kantor pajak. Cukup ajukan permohonan kepada Ditjen Pajak melalui perangkat HP atau komputer.
Berapa Denda Jika Tidak Lapor Pajak?
Aturan denda untuk keterlambatan pelaporan SPT telah diatur dengan jelas. Wajib pajak individu atau pemilik NPWP perorangan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sementara itu, badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Adapun untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, denda yang dikenakan sebesar Rp500.000.
Advertisement
Baru Punya NPWP Apakah Harus Lapor SPT?
Ini disebabkan oleh fakta bahwa wajib pajak hanya diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan setelah NPWP aktif.