Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara

Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk yang bukan atas nama Harvey Moies.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Des 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2024, 23:00 WIB
Artis Sandra Dewi Bersaksi di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Aktris, Sandra Dewi sesaat sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim memerintahkan perampasan aset milik terdakwa Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Perintah itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Terkait hal ini, Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad angkat bicara. Dia mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk yang bukan atas nama Harvey Moies.

Pengacara menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar penasihat hukum Harvey Moeis, Andi, usai sidang putusan pada Senin (23/12/2024).

Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar. Dia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim atas hal ini.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," ucap dia.

Selain isu pisah harta, penasihat hukum juga mengungkit soal aset yang disita. Dia mengatakan, diantaranya diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015.

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.

 

Harvey Moeis Dinyatakan Bersalah

Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah melakukan Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hakim menghukum dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 Milyar.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 Milyar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," ungkapnya.

 

Pikir-Pikir untuk Langkah Hukum Selanjutnya

Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," tandas Andi.

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya