DJP Jelaskan Metode Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan, Dijamin Lebih Mudah

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, dengan cara ini pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Nov 2024, 18:15 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2024, 18:15 WIB
Melihat Layanan Ramah Disabilitas di Kantor Pajak
Petugas dengan menggunakan bahasa isyarat melayani wajib pajak penyandang tuna rungu di KPP Pratama, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai Fitur Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh. Fitur baru yang merupakan bagian implementasi Coretax ini dijanjikan akan lebih memudahkan wajib pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, cara pelaporan SPT Tahunan PPh di tahun 2025 akan berbeda dengan tahun lalu setelah adanya implementasi Coretax.

Seperti diketahui, kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.“

"Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024). 

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.

"Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," tutur Dwi

 

 

Prepopulated

Sedangkan berkenaan dengan prepopulated, dapat disampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pemungut pajak secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

"Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya,"kata dia.

Menurut Dwi, dengan cara ini pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain.

Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya