Citizen6, Tangerang: Tugas kepala sekolah (Kepsek) kini semakin berat. Selain harus memimpin guru dan murid dalam kegiatan belajar dan mengajar (KBM), juga harus mengurus perkembangan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
Terkait hal ini, para Kepsek pun terancam mendapat tegoran atasan dan dilaporkan ke ranah hukum karena kelalaian melaksanakan pekerjaan tambahannya dalam merehabilitasi gedung sekolah dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) secara swakelola.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Banten, Widodo, Senin 7 Oktober 2013 mengemukakan, dalam membangun dan merehabilitasi gedung sekolah banyak Kepsek penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 yang diterima langsung melalui rekening sekolah banyak tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman menangani akuntansi dan teknik.
"Kepsek jangan sampai melanggar peraturan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam merealisasikan anggaran pemerintah. Bila beberapa kali melakukan pelanggaran dan melalaikan surat teguran bisa kami laporkan pada BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ancam Widodo saat memberikan pengarahan pada sekitar 100 Kepala SMP negeri dan swasta.
Dia mengingatkan, untuk dapat melaksanakan rehab sekolah dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan baik, Kepsek harus lebih dulu mengkaji dan memahami Master of Understanding (MoU) sebelum menandatangani berita acara yang sifatnya mengikat. Jika tidak yakin untuk merehab atau membangun sekolah sebaiknya membatalkan penggunaan anggaran APBN yang dikucurkan dalam jumlah beragam itu.
Â
"Setelah menyetujui MoU, meski anggaran belum turun Bapak-Ibu sudah harus menyusun rencana dan melakukan persiapan. Karena pelaksanaanya harus selesai selambat-lambatnya akhir Desember 2013. Semua anggaran semuanya harus terserap dalam fisik bangunan. Untuk itu harus ada kepiawaian akuntasi dalam mengelola rekening masuk dengan pengeluaran," tambahnya. Â
Lebih lanjut Widodo menyampaikan, jika Kepsek tidak bisa membaca gambar kerja, harus menanyakan pada konsultan Dinas Pendidikan secara gratis atau meminta bantu pada mantan murid yang memahami. Ia pun meminta para Kepsek memotret dulu bangunan dan setiap perkembangan pembangunan secara insten sebagai dokumen.
"Laporan sebaiknya dibuat transparan dengan menempel pada papan informasi," pesan Widodo.
Dalam acara yang diselingi dengan tanya jawab itu, mantan Kepala UPT yang belum sebulan menjabat Kabid SMP itu menerangkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) berasal dari APBN segera akan direalisasikan sesuai tahapannya. Mengingat mekanisme waktu pengerjaan makin mendesak, dan pekerjaan harus selesai tepat pada waktunya, yakni sampai akhir tahun 2013, kepsek harus bisa mengatur waktu dengan sebaiknya. Untuk itu ikuti pertanggungjawaban sesuai petujuk teknis (juknis) dan upayakan dana terserap semua.
Â
Widodo juga mengakui, meskipun Kepsek bukan orang akutansi atau teknik, tapi harus bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Menurutnya, tidak ada alasan proyek DAK sengaja dibuat tidak selesai. Untuk pelaporan progres kegiatan, kepala sekolah atau panitia sendiri yang membuatnya dan tidak ada honornya. Kalau 1, 2, 3, hingga 6 kali ada pelanggaran akan mendapatkan surat peringatan untuk selanjutnya dilaporkan pada BPKP dan BPK.
"Pembangunan fisik swakelola tidak bisa diintervensi pihak manapun. Konsultan sendiri sifatnya hanya memberikan pembinaan yang tidak diperbolehkan memungut apapun, karena jasanya sudah dibayar oleh APBD. Dasarnya Permen Nomor 12 Tahun 2013 dan perubahannya dan Permendikbud No 79 Tahun 2013 tentang juknis DAK. Sedangkan Juklak DAK berdasarkan peraturan Sekmendikbud 17809/A/LL tahun 2013," terangnya.
Agar kepala sekolah tidak mendapat masalah, Widodo menyarankan supaya uang dalam buku kas setiap hari tidak melebihi Rp 5 Juta atau diambil berdasarkan kebutuhan. Sedang dalam pembelian bahan memang tidak harus menggunakan bahan tertentu. Misalnya kebutuhan kayu, kerangka baja, trasso, dan lainnya. Walaupun di setiap daerah kondisinya berbeda-beda harus memakai yang standard dengan kualitas yang baik.
"Sebagai ancang-ancang atau patokan harga standar dapat dicari dari internet. Boleh saja ada orang yang ingin memasukan barang, asal harganya wajar dan tidak memonopoli. Mengenai konsultasi rehab dan pembangunan RKB pastikan tidak dilajukan di luar sekolah atau dinas, karena cenderung bisa menjadi ajang gratifikasi (suap)," pungkasnya. (Edy Syahputra Tanjung/Mar)
Edy Syahputra Tanjung adalah pewarta warga.
Mulai 30 September-11 Oktober ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Oleh-oleh Khas Kotaku". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Â
Terkait hal ini, para Kepsek pun terancam mendapat tegoran atasan dan dilaporkan ke ranah hukum karena kelalaian melaksanakan pekerjaan tambahannya dalam merehabilitasi gedung sekolah dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) secara swakelola.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Banten, Widodo, Senin 7 Oktober 2013 mengemukakan, dalam membangun dan merehabilitasi gedung sekolah banyak Kepsek penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 yang diterima langsung melalui rekening sekolah banyak tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman menangani akuntansi dan teknik.
"Kepsek jangan sampai melanggar peraturan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam merealisasikan anggaran pemerintah. Bila beberapa kali melakukan pelanggaran dan melalaikan surat teguran bisa kami laporkan pada BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ancam Widodo saat memberikan pengarahan pada sekitar 100 Kepala SMP negeri dan swasta.
Dia mengingatkan, untuk dapat melaksanakan rehab sekolah dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan baik, Kepsek harus lebih dulu mengkaji dan memahami Master of Understanding (MoU) sebelum menandatangani berita acara yang sifatnya mengikat. Jika tidak yakin untuk merehab atau membangun sekolah sebaiknya membatalkan penggunaan anggaran APBN yang dikucurkan dalam jumlah beragam itu.
Â
"Setelah menyetujui MoU, meski anggaran belum turun Bapak-Ibu sudah harus menyusun rencana dan melakukan persiapan. Karena pelaksanaanya harus selesai selambat-lambatnya akhir Desember 2013. Semua anggaran semuanya harus terserap dalam fisik bangunan. Untuk itu harus ada kepiawaian akuntasi dalam mengelola rekening masuk dengan pengeluaran," tambahnya. Â
Lebih lanjut Widodo menyampaikan, jika Kepsek tidak bisa membaca gambar kerja, harus menanyakan pada konsultan Dinas Pendidikan secara gratis atau meminta bantu pada mantan murid yang memahami. Ia pun meminta para Kepsek memotret dulu bangunan dan setiap perkembangan pembangunan secara insten sebagai dokumen.
"Laporan sebaiknya dibuat transparan dengan menempel pada papan informasi," pesan Widodo.
Dalam acara yang diselingi dengan tanya jawab itu, mantan Kepala UPT yang belum sebulan menjabat Kabid SMP itu menerangkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) berasal dari APBN segera akan direalisasikan sesuai tahapannya. Mengingat mekanisme waktu pengerjaan makin mendesak, dan pekerjaan harus selesai tepat pada waktunya, yakni sampai akhir tahun 2013, kepsek harus bisa mengatur waktu dengan sebaiknya. Untuk itu ikuti pertanggungjawaban sesuai petujuk teknis (juknis) dan upayakan dana terserap semua.
Â
Widodo juga mengakui, meskipun Kepsek bukan orang akutansi atau teknik, tapi harus bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Menurutnya, tidak ada alasan proyek DAK sengaja dibuat tidak selesai. Untuk pelaporan progres kegiatan, kepala sekolah atau panitia sendiri yang membuatnya dan tidak ada honornya. Kalau 1, 2, 3, hingga 6 kali ada pelanggaran akan mendapatkan surat peringatan untuk selanjutnya dilaporkan pada BPKP dan BPK.
"Pembangunan fisik swakelola tidak bisa diintervensi pihak manapun. Konsultan sendiri sifatnya hanya memberikan pembinaan yang tidak diperbolehkan memungut apapun, karena jasanya sudah dibayar oleh APBD. Dasarnya Permen Nomor 12 Tahun 2013 dan perubahannya dan Permendikbud No 79 Tahun 2013 tentang juknis DAK. Sedangkan Juklak DAK berdasarkan peraturan Sekmendikbud 17809/A/LL tahun 2013," terangnya.
Agar kepala sekolah tidak mendapat masalah, Widodo menyarankan supaya uang dalam buku kas setiap hari tidak melebihi Rp 5 Juta atau diambil berdasarkan kebutuhan. Sedang dalam pembelian bahan memang tidak harus menggunakan bahan tertentu. Misalnya kebutuhan kayu, kerangka baja, trasso, dan lainnya. Walaupun di setiap daerah kondisinya berbeda-beda harus memakai yang standard dengan kualitas yang baik.
"Sebagai ancang-ancang atau patokan harga standar dapat dicari dari internet. Boleh saja ada orang yang ingin memasukan barang, asal harganya wajar dan tidak memonopoli. Mengenai konsultasi rehab dan pembangunan RKB pastikan tidak dilajukan di luar sekolah atau dinas, karena cenderung bisa menjadi ajang gratifikasi (suap)," pungkasnya. (Edy Syahputra Tanjung/Mar)
Edy Syahputra Tanjung adalah pewarta warga.
Mulai 30 September-11 Oktober ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Oleh-oleh Khas Kotaku". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Â