Polisi Shanghai Hancurkan Skema Piramida Kripto Rp 228,2 Miliar

Biro kepolisian Shanghai telah melakukan penyelidikan selama lebih dari enam bulan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 21 Mar 2022, 20:04 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Polisi di Shanghai menangkap lebih dari 10 orang sehubungan dengan skema piramida senilai USD 16 juta atau sekitar Rp 228,2 miliar yang melibatkan mata uang kripto

Biro kepolisian Shanghai telah melakukan penyelidikan selama lebih dari enam bulan di berbagai provinsi untuk melacak jaringan kriminal, menurut sebuah posting di akun resmi WeChat biro tersebut.

"Tersangka penjahat membuat platform online pada Juni 2020 yang menarik pengguna melalui hadiah keanggotaan dan janji pendapatan statis,” kata salah satu anggota kepolisian, dikutip dari CoinDesk, Senin (21/3/2022). 

Pengguna diminta untuk menukar mata uang fiat mereka dengan token platform untuk mendapatkan keanggotaan. Namun, ternyata token tersebut tidak memiliki nilai pasar, dan harga mereka sebenarnya dikendalikan oleh platform.

“Hal tersebut juga dikombinasikan dengan berbagai penghargaan dan level keanggotaan yang mendorong pengguna untuk terus mencari pengguna baru untuk bergabung,” ujar pihak kepolisian. 

Sejauh ini platform tersebut telah memiliki 60.000 akun anggota yang dibuat di 72 tingkat hubungan hierarkis dan status keanggotaan.

Di antara trik pemasaran lainnya, para penipu mengatakan platform mereka adalah "unicorn" dalam aplikasi blockchain global. Bahkan mereka mengorganisir kuliah online dan offline untuk mempromosikan pentingnya teknologi mereka.

Meskipun ada tindakan keras terhadap industri ini, penipuan kripto masih lazim di China. Mahkamah Agung secara resmi mengkriminalisasi penggalangan dana ilegal melalui aset digital pada Februari.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Regulator UE: Investor Harus Siap Kehilangan Uang Jika Investasi Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, pengawas sekuritas, perbankan, dan asuransi Uni Eropa mengatakan dalam pernyataan bersama pada Kamis, investor berisiko kehilangan semua uang mereka yang diinvestasikan dalam aset kripto dan dapat menjadi mangsa penipuan.

"Konsumen menghadapi kemungkinan yang sangat nyata kehilangan semua uang yang diinvestasikan jika mereka membeli aset ini," kata tiga otoritas Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 18 Maret 2022.

Peringatan tersebut langsung ditujukan kepada konsumen tentang aset kripto oleh otoritas UE, yang menjelaskan konsumen tidak memiliki perlindungan atau bantuan kompensasi mengacu pada Undang-undang layanan keuangan UE yang ada.

Regulator UE semakin khawatir karena ada banyak konsumen membeli 17.000 aset kripto yang berbeda, termasuk bitcoin dan Ether, yang merupakan 60 persen dari pasar, tanpa sepenuhnya menyadari risikonya.

"Konsumen harus waspada terhadap risiko iklan yang menyesatkan, termasuk melalui media sosial dan influencer,” kata pernyataan tersebut. 

Regulator juga mengingatkan, konsumen harus sangat waspada terhadap pengembalian cepat atau tinggi yang dijanjikan, terutama yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Tak hanya itu, konsumen juga perlu menyadari konsumsi energi untuk memproduksi beberapa aset kripto sangat tinggi dan memberikan dampak besar bagi lingkungan. 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya