Investor India Bisa Kehilangan Rp 1,90 Triliun Akibat Pertukaran Kripto Palsu

CloudSEK mengatakan, telah melakukan operasi yang sedang berlangsung di mana domain phishing dan aplikasi kripto palsu digunakan untuk menipu investor.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 26 Jun 2022, 15:11 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2022, 15:11 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Investor India mungkin kehilangan USD 128 juta atau sekitar Rp 1,90 triliun (asumsi kurs Rp 14.844 per dolar Amerika) karena pertukaran kripto palsu. Kebanyakan dari investor tertipu karena kurangnya pengetahuan tentang investasi yang aman di aset digital. 

Ketika investor semakin mengalihkan perhatian mereka ke kripto, scammers juga fokus pada kelas aset baru ini untuk menemukan mangsa mereka, demikian dari sebuah laporan berita pada Selasa.

Mengutip Cryptopotato, pengungkapan itu dibuat dalam laporan media berdasarkan informasi yang diberikan oleh perusahaan keamanan siber CloudSEK. Perusahaan tersandung pada penipuan ketika seorang investor yang telah kehilangan USD 64.000 atau sekitar Rp 950 juta penipuan cryptocurrency mencari bantuannya.

Selama penyelidikan, CloudSEK mengatakan, telah melakukan operasi yang sedang berlangsung di mana domain phishing dan aplikasi kripto palsu digunakan untuk menipu investor yang tidak menaruh curiga.

"Kami memperkirakan bahwa pelaku ancaman telah menipu korban hingga USD 128 juta melalui penipuan kripto semacam itu,” kata  Pendiri dan CEO CloudSEK, Rahul Sasi dikutip dari Cryptopotato, ditulis Minggu (26/6/2022).

Menggambarkan modus operandi penipuan, CloudSEK mengatakan seluruh operasi dimulai dengan pengaturan platform perdagangan kripto palsu yang meniru yang sah. Mereka mereplikasi dasbor situs web dan pengalaman pengguna situs web resmi.

“Kampanye skala besar ini memikat individu yang tidak waspada ke dalam penipuan perjudian besar. Banyak dari situs web palsu ini meniru “CoinEgg”, platform perdagangan cryptocurrency yang berbasis di Inggris,” kata laporan itu.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bakal Bikin Undang-Undang

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Investor yang tidak curiga didekati dan berteman di media sosial oleh aktor ancaman yang biasanya menggunakan profil wanita palsu. Mereka memengaruhi korban untuk berinvestasi dalam aset digital dan memulai perdagangan.

“Profil tersebut juga membagikan kredit USD 100, sebagai hadiah untuk pertukaran kripto tertentu, yang dalam hal ini merupakan duplikat dari pertukaran kripto yang sah,” jelas laporan itu.

Awalnya, korban menghasilkan keuntungan besar yang meningkatkan tingkat kepercayaan mereka. Ini menghasilkan investasi dalam jumlah yang lebih tinggi, dan saat itulah penipu menyerang. 

Tiba-tiba, investor menemukan akun mereka dibekukan dan mereka tidak dapat menarik investasi mereka. Orang yang memengaruhi mereka untuk berinvestasi di media sosial juga tidak dapat berkomunikasi.

 

 

Polisi India Tangkap Dua Penyelidik Swasta

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Saat investor yang tertipu berkeliling dengan keluhan mereka di internet, aktor ancaman baru muncul dengan kedok penyelidik.

"Untuk mengambil aset yang dibekukan, mereka meminta korban untuk memberikan informasi rahasia seperti KTP dan detail bank, melalui email. Rincian ini kemudian digunakan untuk melakukan kegiatan jahat lainnya,” kata laporan itu.  

Kasus penipuan Crypto dilaporkan cukup sering di India, sebagian besar karena semakin populernya aset digital dan kurangnya kerangka hukum untuk mengaturnya. Pemerintah India dilaporkan berencana untuk membawa undang-undang regulasi kripto hanya ketika konsensus tercapai di tingkat global.

Baru-baru ini, polisi India menangkap dua penyelidik swasta karena mencuri 1.137 BTC saat menyelidiki penipuan MLM berbasis kripto yang melibatkan 87.000 BTC.

Lagi, Hacker Gondol Kripto Setara Rp 1,48 Triliun

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, peretasan aset kripto kembali terjadi. Baru-baru ini, peretas telah mencuri aset setara dengan USD 100 juta atau sekitar Rp 1,48 triliun (asumsi kurs Rp 14.825 per dolar AS) dari perusahaan cryptocurrency yang berbasis di California, Harmony.

Peretas telah mengeksploitasi kerentanan horizon bridge milik  Harmony, yang memungkinkan pengguna untuk mentransfer aset kripto mereka dari satu blockchain ke blockchain lainnya.

Segera setelah serangan itu, beberapa mitra keamanan siber, mitra pertukaran dan FBI diberitahu dan diminta untuk membantu penyelidikan dalam mengidentifikasi pelaku dan mengambil kembali aset curian.

"Harmony bekerja sepanjang waktu saat kami melanjutkan penyelidikan kami bersama FBI dan beberapa perusahaan keamanan siber,” kata perusahaan tersebut, mengutip CNN, Sabtu (25/6/2022).

Harmony bergabung dengan daftar panjang perusahaan cryptocurrency yang telah dijarah oleh peretas selama jutaan dolar sekaligus. Menurut data Elliptic, sebuah perusahaan yang melacak transaksi di blockchain, peretas telah menggondol lebih dari USD 1 miliar dari sistem bridge cryptocurrency sepanjang 2022.

Bridge menjadi target utama bagi peretas, karena menyimpan likuiditas dalam jumlah besar. Blockchain bridge merupakan salah satu jalur vital dalam sistem decentralized finance (DeFi). Sistem ini memfasilitasi komunikasi antara berbagai blockchain dan memungkinkan pengguna untuk mengirim aset dari satu rantai ke rantai lainnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya