Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan 3 Maladministrasi Proses Izin Usaha Bursa Kripto

Ketiga maladministrasi tersebut berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 20 Mar 2023, 22:49 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 16:42 WIB
Aset Kripto
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menemukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan tiga maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto

Ketiga maladministrasi tersebut berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sesuai dengan dugaan Ombudsman sebelumnya yang disampaikan pada 16 Februari 2023. 

“Terkait maladministrasi mohon maaf tidak bisa saya sampaikan lebih jelas. Kami memberikan kesempatan untuk fokus kepada tindakan korektif yang harus dilakukan Bappebti,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023). 

Akibat ketiga maladministrasi tersebut, Ombudsman RI memberikan tiga tindakan korektif yang harus dilakukan Bappebti dalam 30 hari. Yeka mengatakan, jika tindakan korektif tidak dilakukan dalam 30 hari, maka Ombudsman akan memberikan surat rekomendasi kepada Presiden. 

“Namun saya berharap kepala Bappebti untuk cukup dalam waktu 30 hari atau bisa lebih cepat dalam melaksanakan tindakan korektif ini,” jelas Yeka.

Adapun tindakan korektif yang diberikan Ombudsman pada Bappebti yaitu pertama tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor, dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu. 

“Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutur Yeka. 

Kedua, memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan, Pasal 34 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketiga, memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor, sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tak hanya memberikan tindakan korektif pada Bappebti, Ombudsman RI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan dua tindakan korektif terkait pengawasan kinerja Bappebti dan melakukan pembinaan kepada Kepala Bappebti. 

 

Cegah Rugi, Masyarakat Diminta Pahami Sifat dan Karakteristik Aset Kripto

Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko meminta masyarakat memahami sifat dan karakteristik aset kripto agar bisa mendapatkan manfaatnya secara optimal dan mencegah terjadinya kerugian.

Penegasan ini disampaikan saat menutup Bulan Literasi Aset Kripto di Jakarta, Selasa (28/2).“Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile, bisa saja nilainya mengalami peningkatan maupun penurunan yang sangat drastis dalam kurun waktu pendek. Memang perdagangan atau sering disebut investasi aset kripto mengandung risiko tinggi,” tegas Didid.

Dengan penggunaan teknologi blockchain, Didid meminta masyarakat lebih cepat beradaptasi mengikuti perkembangan perdagangan aset kripto.

“Kita harus berusaha cepat beradaptasi dalam mengikuti perkembangan perdagangan aset kripto, seperti penyesuaian berbagai regulasi dalam mengatur ekosistem penyelenggaraan aset kripto yang wajar dan adil. Selain itu juga mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pelanggan,” ujarnya.

Selama pelaksanaan Bulan Literasi Aset Kripto yang digelar sepanjang Februari 2023, Bappebti bersama Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia menilai kegiatan berjalan sukses.

Kegiatan berhasil membuka wawasan masyarakat Indonesia, khususnya kaum milenial dan generasi Z terhadap perkembangan industri aset kripto.

Sejak dibuka Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2 Februari 2023 lalu, Bulan Literasi Aset Kripto (BLAK) sukses menggelar berbagai kegiatan seperti temu wicara, diskusi panel, workshop, seminar web, podcast, exchange goes to campus, community share, trading bareng, turnamen,hingga metaverse gathering yang diadakan di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Sumatra Utara,Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Baik secara daring maupun luring dengan total peserta 83.662 orang.

“Bappebti beserta Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, dan seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik Aset Kripto pada bulan Februari ini telah menjalankan salah satu tugas untuk memberikan edukasi dalam membangun pemahaman yang benar dan tepat untukmasyarakat,” ujar Didid.

 

Bappebti Buka Suara Soal Dugaan Maladministrasi Perizinan Bursa Kripto

llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI kepada Bappebti soal dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto. 

“Kami saat ini sedang ada pemeriksaan dari Ombudsman RI karena ada pengaduan dari satu calon perusahaan bursa kripto yang mengatakan izinnya belum selesai, sehingga dianggap ada maladministrasi, lamban dan sebagainya,” kata Didid dalam webinar Ekosistem Perdagangan Aset Kripto Modern ICDX, Jumat (17/2/2023). 

Didid mengungkapkan Bappebti sudah menjelaskan kepada Ombudsman RI tidak memperlambat proses, tetapi fokus kepada masyarakat agar terlindungi. 

“Jadi kami tidak terlalu mementingkan service level agreement nya, bisa jadi kami melewati itu, berarti itu menjadi kesalahan kami, tapi kalau saya lihat tidak ada service level agreement yang kami cederai. Artinya jika ada dokumen masuk akan segera kami tangani pada waktunya,” jelas Didid.

Didid menuturkan pihaknya sedang berproses di Ombudsman RI soal masalah ini dan diharapkan bisa menjelaskan kepada lembaga ini serta masyarakat terkait fokus Bappebti dalam perlindungan masyarakat. 

“Fokus kami adalah perlindungan kepada masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat nanti dirugikan dengan melakukan transaksi terkait dengan aset kripto,” tegas Didid.

Bappebti sendiri menurut Didid bakal terus berupaya dan komitmen dalam melakukan pengelolaan serta pengawasan terhadap aset kripto.

Hal ini tercermin dari revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Ini kita coba perbaiki dan tentunya pada intinya adalah pada penguatan industri kripto dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Didid.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya