Liputan6.com, Jakarta Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Rabu (8/5/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau masih berada di zona merah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali melemah. Bitcoin turun 1,23 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 3,06 persen sepekan.
Baca Juga
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 62.456 atau setara Rp 1,0 miliar (asumsi kurs Rp 16.079 per dolar AS).Â
Advertisement
Ethereum (ETH) turut melemah. ETH turun 2,21 persen sehari terakhir dan 1,69 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 48,56 juta per koin.Â
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) turut terkoreksi. Dalam 24 jam terakhir BNB merosot 2,24 persen dan 1,19 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 9,31 juta per koin.Â
Kemudian Cardano (ADA) masih berada di zona merah. ADA melemah 3,29 persen dalam 24 jam terakhir dan 1,00 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 7.123 per koin.
Adapun Solana (SOL) kembali lesu. SOL ambles 3,39 persen dalam sehari, tetapi masih menguat 15,46 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,39 juta per koin.Â
XRP terpantau kembali berada di zona merah. XRP merosot 3,42 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 3,65 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.451 per koin.Â
Koin Meme Dogecoin
Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE merosot 4,62 persen, tetapi masih menguat 11,16 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 2.419 per token.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 2,34 triliun atau setara Rp 36.991 triliun.Â
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Regulator Australia Tindak Tegas Penambang Kripto Ilegal
Sebelumnya, pemerintah Australia telah mengambil tindakan tegas bagi para perusahaan penambang kripto ilegal di Australia. Dalam sebuah langkah hukum yang signifikan, Pengadilan Federal Australia telah mengizinkan transfer aset digital sekitar USD 41 juta atau setara Rp 660,8 miliar ke McGrathNicol, sebuah perusahaan restrukturisasi.Â
Dilansir dari Coinmarketcap, Rabu (7/5/2024), keputusan ini diambil setelah Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) menuduh grup perusahaan pertambangan blockchain NGS beroperasi tanpa izin yang sesuai.
Tindakan pengadilan tersebut menggarisbawahi tindakan keras yang lebih luas terhadap aktivitas keuangan yang tidak diatur dalam sektor mata uang kripto di Australia.
Gugatan tersebut menargetkan NGS Crypto, NGS Digital, dan NGS Group, beserta direkturnya, yang diduga telah melanggar undang-undang jasa keuangan Australia dengan menawarkan peluang investasi tanpa izin yang diperlukan.Â
Situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan investasi dan kerangka hukum yang mengatur praktik keuangan digital yang sedang berkembang.
Khususnya, langkah ASIC mencerminkan komitmennya untuk memastikan bahwa layanan keuangan di negara tersebut, terutama yang berada di ruang kripto yang berkembang pesat, mematuhi peraturan yang ada.Â
Arahan untuk menyerahkan aset digital kepada spesialis restrukturisasi merupakan tindakan pencegahan untuk mengamankan investasi yang dilakukan oleh lebih dari 450 investor Australia.
Â
Advertisement
Peringatan
Intervensi ASIC ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi entitas lain di industri ini, dengan menekankan pentingnya mematuhi standar hukum untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor.
Selain itu, pengadilan telah memberlakukan pembatasan perjalanan pada direktur yang terlibat, menyoroti keseriusan pihak berwenang Australia dalam mengatasi potensi pelanggaran keuangan di sektor penambangan kripto.Â
Kasus ini dapat menjadi preseden mengenai bagaimana kasus serupa ditangani di Australia dan mungkin yurisdiksi lain, yang mencerminkan tren global peningkatan pengawasan peraturan dalam industri mata uang kripto.