Transaksi Kripto Indonesia Sentuh Rp 211 Triliun hingga April 2024

Kenaikan nilai transaksi kripto akan berdampak positif bagi para pedagang aset kripto di Indonesia. Ia berharap nilai transaksi kripto bisa terus meningkat hingga akhir 2024.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 22 Mei 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2024, 19:30 WIB
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Gagas/Liputan6.com)
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Gagas/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan Industri kripto tanah air mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang 2024. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah investor kripto dan nilai transaksi. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menuturkan nilai transaksi kripto di Indonesia sejak Januari hingga April 2024 mencapai Rp 211 triliun. Ini merupakan peningkatan dibandingkan sepanjang 2023 yang hanya sekitar Rp 149 triliun dalam setahun. 

“Tahun ini sejak menjelang Halving Bitcoin perkembangannya luar biasa dibanding 2023 yang kita tahu kondisi pasar bearish banyak kripto yang berguguran,” kata Tirta dalam panel diskusi di Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Tirta menambahkan kenaikan nilai transaksi ini juga akan berdampak positif bagi para pedagang aset kripto di Indonesia. Ia berharap nilai transaksi kripto bisa terus meningkat hingga akhir 2024.

Tak hanya dari nilai transaksi, jumlah investor kripto di Indonesia juga terus meningkat. Tirta mengungkapkan jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 20 juta investor. 

Kripto Pilihan Investor

Tirta menjelaskan ada beberapa aset kripto yang menopang nilai transaksi sepanjang 2024 yaitu USDT Tether, Bitcoin, Pepe Coin, Shiba Inu, dan Dogecoin. 

“Nilai transaksi ini justru ditopang oleh aset kripto yang fluktuasinya tinggi selama 4 bulan 2024. Pepe Coin, Shiba Inu, dan Dogecoin ini luar biasa berdampak pada nilai transaksi kripto pada 2024,” pungkas Tirta. 

Bappebti Gencar Lakukan Literasi Aset Kripto, Sasar Gen Z

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menggencarkan literasi aset kripto, kali ini kepada mahasiswa dan komunitas komedi tunggal (stand-up comedy) di Surabaya selama dua hari 17—18 Mei 2024.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kripto kepada generasi muda. Hal ini mengingat sebanyak 23,7 persen pelanggan aset kripto 2023 berasal dari kalangan mahasiswa.

“Literasi aset kripto kali ini dilakukan di kalangan mahasiswa dan komunitas komedi tunggal di Surabaya. Rangkaian kegiatan diawali dengan kompetisi komedi tunggal dilanjutkan literasi aset kriptoyang disajikan dalam bentuk kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) pada esok harinya," kata Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan, kegiatan literasi aset kripto di Surabaya merupakan salah satu agenda Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Bappebti bersama PT Pintu Kemana Saja (PINTU),Unair, dan komunitas komedi tunggal Stand-Up Indo Surabaya.

“Kami mengapresiasi kegiatan literasi aset kripto di Surabaya. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan generasi muda sehingga cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi daninformasi. Sebab, penguatan ekonomi dan perdagangan tidak akan terlepas dari perkembangan teknologi, termasuk aset kripto," ujar Olvy.

Semakin Marak

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Olvy menyampaikan, bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Permendag 99/2018 ini kemudian diturunkan ke dalam peraturan-peraturan teknis, antara lain Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya