Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak, pelaku industri kripto memperbaiki citra industri sehingga positif sebelum dialihkan transisi pengelolaannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024). Ia menilai industri kripto memiliki potensi yang baik meski industri yang masih baru.
Baca Juga
"Kemudian kami juga mengajak bagi bapak ibu semua di komoditi berjangka ini, kripto dan seluruh pelaku agar bersama-sama memperbaiki citra industri ini terutama kalau kripto citranya harus kita jaga supaya kita menyerahkan kepada OJK memang ini adalah industri yang baru, embrio tapi masih tetap (baik)," ujar dia.
Advertisement
Tirta mengajak para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perdagangan komoditi berjangka bersama-sama mengembangkan industri itu.
Ke depan, Tirta berharap inovasi-inovasi baru dapat dihadirkan sehingga dapat digunakan dan digemari masyarakat secara luas.
"Bukan hanya jaga citra tapi juga mengembangkan market kita, dalam hal ini komoditi-komoditi kita yang nanti juga banyak disukai masyarakat untuk ke depan," tutur dia.
Diketahui, pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
UU PPSK terdiri atas 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Ternyata Kalangan Ini Kuasai Investasi Kripto di Indonesia
Sebelumnya, Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby menyebut, 65 persen investor kripto di platform Reku berusia 18-35 tahun.
Hal ini sekaligus mengonfirmasi laporan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bahwa dari total 20,16 juta investor kripto para bulan April, mayoritas mereka merupakan generasi muda yang berusia antara 18-35 tahun.
"Besarnya minat generasi muda terhadap kripto ini salah satunya didorong oleh kemudahan akses berinvestasi. Investasi kripto bahkan bisa dimulai dari Rp5.000, sehingga memungkinkan generasi muda untuk berinvestasi sesuai kapasitas finansialnya," kata Robby dikutip dari Antara, Senin (17/6/2024).
Selain itu, peran influencers atau Key Opinion Leaders (KOL) juga signifikan dalam meningkatkan minat generasi muda terhadap aset kripto.
Influencers lebih dulu berinvestasi kripto turut mengedukasi seputar aset kripto, cara kerja, dan tips berinvestasi.
Robby yang ju juga menekankan pentingnya influencers dalam mendorong masyarakat untuk berinvestasi di platform yang terdaftar di Bappebti, yang menjamin keamanan pengguna.
"Ini penting agar pengalaman masyarakat dalam berinvestasi kripto juga positif, karena berinvestasi di platform terdaftar di Bappebti memastikan keamanan pengguna dan mencegah capital outflow ke platform exchange global yang tidak terdaftar di Indonesia," jelasnya.
Ia optimis industri kripto di Indonesia akan terus tumbuh dengan sinergi berbagai pemangku kepentingan (stakeholders).
Regulator telah berupaya untuk terus memprioritaskan keamanan investor melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa, Kliring, dan Depositori.
Advertisement
Operasional Berjalan
Sementara pelaku usaha terus memastikan operasional berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Influencers dan komunitas juga terus mengedukasi masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan nyaman.
Crypto Analyst Reku Fahmi Almuttaqin menyebutkan bahwa pertumbuhan pasar kripto saat ini kian positif dengan meningkatnya adopsi institusional, termasuk potensi akan sepenuhnya disetujui dan diluncurkannya ETF Ethereum spot yang kemungkinan akan terjadi satu dua bulan ke depan.
“Berbeda dengan Bitcoin, Ethereum memiliki ekosistem token yang berbeda di mana pemilik ETH bisa menggunakan aset digital tersebut untuk melakukan staking di jaringan blockchain Ethereum dan mendapatkan reward. Hal itu tidak bisa dilakukan di blockchain Bitcoin yang menggunakan mekanisme konsensus Proof of Work,” kata Fahmi.
Tidak hanya itu, dengan berkembangnya platform seperti Eigen Layer di mana lapisan keamanan Ethereum dapat diintegrasikan dengan modul perangkat lunak (software) lainnya, para pemilik ETH bisa mendapatkan potensi reward yang berlipat.
“Potensi reward tersebut dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi para investor ETF apabila kemudian dapat turut terintegrasi dalam produk ETF Ethereum spot yang akan diluncurkan,” imbuhnya.
Menkeu India: Regulasi Kripto Butuh Konsensus Global
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) India, Nirmala Sitharaman menekankan perlunya konsensus global mengenai regulasi mata uang kripto. Dia menyoroti pentingnya kerja sama internasional, terutama dalam G20, untuk mengatasi tantangan regulasi kripto.
“Bahkan sebelum G20 dan sejak 2020, kami telah mendiskusikan hal ini di Kementerian Keuangan,” kata Sitharaman dalam sebuah wawancara, dikutip dari Bitcoin.com, Rabu (22/5/2024).
Sitharaman menambahkan Bank Sentral India atau Reserve Bank of India (RBI) juga memiliki pandangan sendiri mengenai pengaturan kripto di India.
Diskusi di Kementerian Keuangan India dan kolaborasi dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) mengenai regulasi kripto telah berlangsung. Sitharaman percaya regulasi sepihak tidak efektif karena sifat cryptocurrency yang tidak mengenal batas negara.
"Selama G20 di bawah kepemimpinan India, kami membicarakan hal ini. Kami membawa IMF dan FSB. Makalah yang ditulis dengan baik telah diserahkan. Banyak diskusi terjadi. Saya ingin menempuh jalur pemahaman global ketika semua orang memiliki pemikiran yang sama,” tegasnya.
Menurutnya, membuat peraturan hanya dalam satu negara tanpa pemahaman global mengenai teknologi yang tidak mengenal batas negara tidak akan membantu. Mengenai cryptocurrency, tidak ada satu negara pun yang akan berhasil meskipun mereka berniat melakukannya.
India saat ini tidak memiliki kerangka peraturan khusus untuk mata uang kripto. Pada 2021, panel pemerintah membuat rancangan undang-undang untuk mengatur aset digital, tetapi rancangan tersebut belum diperkenalkan.
Unit Intelijen Keuangan India (FIU-IND) memantau 47 entitas terkait mata uang kripto dan baru-baru ini mengesahkan pertukaran kripto Binance dan Kucoin sebagai penyedia layanan aset virtual.
Pada Maret, menteri keuangan India mengungkapkan harapannya kerangka peraturan untuk mata uang kripto akan dikembangkan melalui diskusi G20.
Advertisement