CFX Umumkan 2 Anggotanya Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Agu 2024, 10:35 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2024, 10:35 WIB
Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)
Ilustrasi harga kripto. PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Aturan ini bertujuan untuk memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus pada peningkatan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor

"Kami sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluanc dan PINTU. Dengan lisensi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia," kata Direktur Utama CFX, Subani.

Menurut dia, keberhasilan ini merupakan tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia. Sekaligus menandakan kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Industri Kripto

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan PINTU diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka, meningkatkan kepercayaan publik, dan memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air. Plt Kepala Bappebti Kasan turut memberikan pernyataan, bahwa pemberian lisensi kepada Pluang dan PINTU merupakan langkah penting dalam optimalisasi ekosistem aset kripto.

"Khususnya dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujudnya ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien," ujar Kasan.

"Terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK. CFX akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi," terangnya.

 


Aset Kripto

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Adapun perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan di Indonesia. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun.

Sebanyak 70 persen volume perdagangan aset kripto di Indonesia berasal dari anggota CFX. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17 peraem dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni Rp 66,44 triliun. Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Saat ini, terdapat 33 perusahaan CPFAK dan 2 PFAK terdaftar.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya