Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengawasi aset kripto pada 2025 mendatang. Menyusul perkembangan kripto yang diakui sebagai aset keuangan digital nantinya.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya turut melihat aspek kecukupan modal dari perusahaan penyedia kripto. Dia mengatakan, saat ini belum ada rencana perubahan nilai minimum modal perusahaan sebesar Rp 100 miliar.
Baca Juga
"Untuk sekarang ya, sekali lagi di fase satu ini kami mengadopsi apa yang sudah berlaku, kan untuk para pedagang pasar fisik aset kripto kan ada ketentuan minimum permodalan di Rp 100 miliar," ucap Hasan, ditemui di Holte Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Advertisement
Informasi, fase yang dimaksud Hasan merupakan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto atau peta jalan kripto 2024-2028.Â
Hasan menyebut, kecukupan modal perusahaan kripto masih mengikuti aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Besaran nilai minimum modal itu bisa berubah seiring pengembangan bisnis kripto kedepannya.
"Nah kami tentu menyesuaikan dgn rencana pengembangan bisnisnya nanti," kata Hasan.
"Jadi kita akan melihat bagaimana kecukupan modal dan ekuitas itu diperlukan, pada prinsipnya sama dengan seperti yang lain, itu ada spirit untuk terus secara bertahap kita akan memperkuat industri ini," sambungnya.
Kendati demikian, melihat perkembangan saat ini, Hasan tak mau buru-buru mengubah besarannya. Dia bilang, modal minimum Rp 100 miliar untuk perusahaan kripto masih dibilang cukup saat ini.
"Kalau lihat dari apa yang dilakukan sekarang rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh Bappebti selama ini sudah sangat memadai di angka Rp 100 miliar," tegasnya.
Influencer Kini Boleh Promosi Kripto, tapi Harus Penuhi Syarat OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan para pemengaruh atau influencer mempromosikan aset kripto. OJK menegaskan tidak ada pembatasan atau pelarangan atas hal itu, meski ada syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menerangkan pihaknya membolehkan influencer untuk mengedukasi pengikutnya di media sosial. Selama tujuannya untuk memberikan pemahaman tambahan.
"Sebenarnya bukan membatasi tanpa ruang, silakan kalau untuk edukasi untuk building awareness, literasi kan itu perlu. Lalu kalaupun mau bekerja sama ya bekerja sama lah dengan penyelenggara kripto yang nanti suda berizin," ujar Hasan, ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).Menurutnya, untuk melakukan promosi aset kripto, bisa dilakukan dengan menggandeng penyedia layanan. Promosi pun boleh dilakukan jika di media-media resmi yang terkait dengan penyelenggara kripto tadi.
"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri. Itu untuk marketing, untuk katakanlah rekomendasi dan sebagainya," papar dia.
"Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya dia blok tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu nggak masalah. Diizinkan sepanjang di dalam kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu," imbuhnya.
Advertisement
Catatan OJK
Dia memberikan catatan, promosi yang dilakukan influencer tidak sebatas pada mengarahkan pengikutnya untuk mengambil satu produk kripto tertentu. Jika demikian, OJK juga membuka ruang untuk kerja sama.
"Kalau untuk edukasi itu nggak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset crypto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama," pungkas dia.