Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Penjelasannya

Exchanger kripto yang terdaftar sebagai CPFAK diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Okt 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), agar mereka memiliki waktu tambahan untuk melengkapi seluruh kewajiban sesuai regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan menyelesaikan proses tersebut.

CEO INDODAX Oscar Darmawan menyampaikan apresiasinya atas perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Menurutnya, langkah ini memberi peluang bagi exchanger kripto yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK. Dengan tambahan waktu hingga November 2024, industri kripto di Indonesia akan lebih siap beradaptasi dengan regulasi pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi. Ini juga akan memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang ditetapkan,” ujar Oscar, Selasa (22/10/2024).

INDODAX Proaktif

Oscar menambahkan bahwa INDODAX telah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

“Kami optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan baik, dan kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Komitmen INDODAX

Incar Pengguna di Aplikasi Pesan dan Platform Kripto
Kaspersky: Serangan Phishing Melonjak 40 Persen, Incar Pengguna di Aplikasi Pesan dan Platform Kripto. (Doc: Kaspersky)

Oscar juga menegaskan komitmen INDODAX untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platform.

Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, INDODAX percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci membangun kepercayaan publik dalam industri aset digital.

“Kami mendukung setiap regulasi yang bertujuan memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform,” jelas Oscar.

Menutup pernyataannya, Oscar berterima kasih kepada Bappebti yang terus berupaya menciptakan regulasi yang kondusif bagi perkembangan industri kripto. Dia optimis bahwa Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat inovasi aset digital di Asia.

Dengan perpanjangan waktu ini, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memenuhi seluruh persyaratan regulasi demi keberlanjutan industri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya