Liputan6.com, Jakarta Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini membuat pembaruan signifikan pada peraturan pajak pertambahan nilai (PPN)-nya, yang sekarang membebaskan transaksi yang terkait dengan aset digital, termasuk mata uang kripto.Â
Dilansir dari Yahoo Finance Sabtu (26/10//2024), ini bisa menjadi pengubah permainan bagi banyak orang di industri kripto, terutama karena masih banyak ketidakpastian tentang masa depan kripto di AS.Â
Baca Juga
Dubai telah lama menjadi tujuan populer bagi orang-orang yang terlibat dalam kripto, dan pembebasan pajak PPN baru ini menambah alasan kuat lainnya untuk mempertimbangkan pindah ke sana.
Advertisement
Berlaku 15 November 2024
Perubahan pada aturan PPN ini akan berlaku pada 15 November 2024, dan dirancang untuk memperjelas bagaimana aset digital dikenakan pajak. Bagian utama dari peraturan baru ini adalah Pasal 42, yang membebaskan pengalihan kepemilikan dan konversi aset virtual dari PPN.Â
UEA mendefinisikan aset digital sebagai representasi digital dari nilai yang dapat diperdagangkan atau diinvestasikan, dan secara khusus memisahkannya dari mata uang tradisional (seperti fiat) atau sekuritas.Â
Â
Pengaruhi Transaksi Kripto
Selain itu, perubahan tersebut bersifat retroaktif, yang mempengaruhi semua transaksi kripto yang dimulai sejak 1 Januari 2018.
Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya Dubai yang lebih luas untuk mengatur industri kripto, yang dimulai pada tahun 2022 ketika Dubai menjadi salah satu tempat pertama di kawasan tersebut yang menerapkan aturan yang jelas untuk bisnis kripto.Â
Mengingat perkembangan ini, banyak orang di bidang kripto mungkin bertanya-tanya apakah pindah ke Dubai bisa menjadi keputusan yang tepat untuk memanfaatkan manfaat pajak ini.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement