Liputan6.com, Jakarta Deklarasi Djuanda merupakan tonggak penting dalam sejarah kedaulatan wilayah laut Indonesia. Deklarasi yang dikeluarkan pada 13 Desember 1957 ini mengubah cara pandang dunia terhadap status Indonesia sebagai negara kepulauan. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai apa isi Deklarasi Djuanda, sejarah, tujuan dan dampaknya bagi Indonesia.
Definisi Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda adalah pernyataan resmi pemerintah Indonesia yang dikeluarkan pada 13 Desember 1957 mengenai wilayah perairan Indonesia. Deklarasi ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara, di mana laut di antara dan di sekitar pulau-pulau di Indonesia merupakan bagian integral dari wilayah Indonesia.
Deklarasi ini dinamai sesuai nama pencetusnya, yaitu Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Inti dari Deklarasi Djuanda adalah mengubah cara pandang terhadap wilayah laut Indonesia yang sebelumnya mengacu pada aturan kolonial Belanda.
Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia hanya diakui sejauh 3 mil dari garis pantai setiap pulau berdasarkan Ordonansi 1939. Deklarasi Djuanda mengubah hal ini dengan menyatakan bahwa laut di antara pulau-pulau adalah bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia, bukan laut internasional.
Dengan demikian, Deklarasi Djuanda menjadi landasan bagi konsep Wawasan Nusantara yang memandang wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Deklarasi ini juga menjadi cikal bakal pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) dalam hukum internasional.
Advertisement
Sejarah Lahirnya Deklarasi Djuanda
Lahirnya Deklarasi Djuanda tidak terlepas dari kondisi Indonesia pasca kemerdekaan yang masih menggunakan aturan peninggalan kolonial Belanda terkait batas wilayah laut. Berikut sejarah singkat yang melatarbelakangi dikeluarkannya Deklarasi Djuanda:
- Pada awal kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 warisan Belanda untuk menentukan batas laut.
- TZMKO 1939 menetapkan wilayah laut Indonesia hanya sejauh 3 mil dari garis pantai setiap pulau. Ini berarti ada "laut bebas" di antara pulau-pulau yang bisa dilalui kapal asing.
- Kondisi ini sangat merugikan Indonesia sebagai negara kepulauan karena memecah belah keutuhan wilayah dan mengancam kedaulatan.
- Pada dekade 1950-an, banyak negara mulai membuat klaim atas wilayah lautnya masing-masing.
- Indonesia menghadapi berbagai ancaman internal dan eksternal terhadap keutuhan wilayahnya, termasuk gerakan separatisme dan sengketa Irian Barat dengan Belanda.
- Pemerintah Indonesia menyadari perlunya menegaskan kedaulatan atas wilayah laut untuk menjaga keutuhan dan keamanan negara.
- Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja akhirnya mengeluarkan deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda lahir sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk menegaskan kedaulatan Indonesia atas wilayah lautnya. Ini menjadi langkah berani dan visioner yang mengubah cara pandang dunia terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan.
Isi Pokok Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda berisi pernyataan penting mengenai wilayah perairan Indonesia. Berikut adalah isi pokok dari Deklarasi Djuanda:
- Indonesia menyatakan diri sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
- Wilayah daratan dan lautan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
- Batas laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil laut diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.
- Perairan yang berada di dalam garis pangkal kepulauan merupakan perairan pedalaman yang berada di bawah kedaulatan mutlak Indonesia.
- Lalu lintas damai kapal-kapal asing di perairan pedalaman dijamin selama tidak membahayakan keamanan dan keselamatan negara Indonesia.
- Penetapan batas landas kontinen Indonesia yang dapat mencapai jarak 200 mil laut.
- Pernyataan bahwa ketentuan Ordonansi 1939 tidak sesuai lagi dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara Indonesia.
Inti dari Deklarasi Djuanda adalah menegaskan konsep Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke, di mana laut bukan lagi pemisah tetapi penghubung pulau-pulau di Nusantara. Deklarasi ini mengubah cara pandang terhadap wilayah Indonesia dari "negara kepulauan" menjadi "negara kelautan" yang berdaulat atas perairan di sekitarnya.
Dengan Deklarasi Djuanda, Indonesia secara sepihak memperluas wilayah lautnya dari 3 mil menjadi 12 mil dan mengklaim perairan di antara pulau-pulaunya sebagai perairan pedalaman. Ini merupakan langkah revolusioner yang pada awalnya mendapat penolakan dari banyak negara, namun akhirnya menjadi cikal bakal pengakuan konsep negara kepulauan dalam hukum laut internasional.
Advertisement
Tujuan Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda dikeluarkan dengan beberapa tujuan strategis untuk kepentingan nasional Indonesia. Berikut adalah tujuan utama dikeluarkannya Deklarasi Djuanda:
-
Mewujudkan kesatuan wilayah Indonesia
Deklarasi ini bertujuan untuk menyatukan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau menjadi satu kesatuan yang utuh. Dengan menyatakan laut di antara pulau-pulau sebagai bagian integral wilayah Indonesia, deklarasi ini menghapus "laut bebas" yang sebelumnya memisahkan pulau-pulau di Nusantara.
-
Menegaskan kedaulatan atas wilayah perairan
Tujuan utama lainnya adalah untuk menegaskan kedaulatan Indonesia atas wilayah perairannya. Ini penting untuk melindungi sumber daya alam di laut dan mencegah eksploitasi oleh negara asing.
-
Meningkatkan keamanan dan pertahanan negara
Dengan memperluas wilayah laut teritorial, Indonesia dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan dan pertahanan negaranya dari ancaman eksternal.
-
Mengamankan jalur pelayaran strategis
Deklarasi ini juga bertujuan untuk mengamankan jalur pelayaran strategis di perairan Indonesia yang sebelumnya dianggap sebagai perairan internasional.
-
Memperkuat posisi Indonesia dalam hukum internasional
Deklarasi Djuanda menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk memperjuangkan konsep negara kepulauan dalam hukum laut internasional.
-
Meningkatkan potensi ekonomi kelautan
Dengan perluasan wilayah laut, Indonesia memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya laut yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi.
-
Memperkuat identitas Indonesia sebagai negara maritim
Deklarasi ini menegaskan jati diri Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat atas wilayah lautnya.
Tujuan-tujuan ini mencerminkan visi jangka panjang para pemimpin Indonesia saat itu untuk membangun fondasi bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat dan bersatu. Deklarasi Djuanda menjadi titik balik penting dalam sejarah Indonesia yang dampaknya masih terasa hingga saat ini.
Tokoh-Tokoh di Balik Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda tidak lahir dari pemikiran satu orang saja, melainkan hasil dari kontribusi beberapa tokoh penting. Berikut adalah tokoh-tokoh utama yang berperan dalam perumusan dan perjuangan Deklarasi Djuanda:
-
Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
Sebagai Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja adalah tokoh utama yang menandatangani dan mengumumkan deklarasi ini. Visinya tentang Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi inti dari deklarasi tersebut.
-
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Seorang ahli hukum internasional yang berperan besar dalam merumuskan konsep hukum Deklarasi Djuanda. Ia juga menjadi tokoh kunci dalam memperjuangkan pengakuan internasional atas konsep negara kepulauan Indonesia.
-
Dr. Hasjim Djalal
Diplomat dan ahli hukum laut yang berperan penting dalam negosiasi internasional untuk mendapatkan pengakuan atas Deklarasi Djuanda, terutama dalam forum-forum PBB.
-
Subandrio
Sebagai Menteri Luar Negeri pada masa itu, Subandrio berperan dalam memperjuangkan Deklarasi Djuanda di forum-forum internasional.
-
Chaerul Saleh
Wakil Perdana Menteri yang turut berperan dalam perumusan dan sosialisasi Deklarasi Djuanda.
-
Commodore Yos Sudarso
Perwira tinggi TNI AL yang memberikan masukan penting terkait aspek pertahanan dan keamanan dalam Deklarasi Djuanda.
-
Prof. Sumitro Djojohadikusumo
Ekonom yang memberikan perspektif tentang potensi ekonomi dari perluasan wilayah laut Indonesia.
Tokoh-tokoh ini bekerja sama dalam merumuskan, mengumumkan, dan memperjuangkan Deklarasi Djuanda baik di tingkat nasional maupun internasional. Kontribusi mereka tidak hanya penting pada saat deklarasi dikeluarkan, tetapi juga dalam perjuangan panjang selanjutnya untuk mendapatkan pengakuan internasional.
Perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil dengan diterimanya konsep negara kepulauan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Ini menjadi bukti bahwa visi dan kerja keras tokoh-tokoh tersebut telah membawa perubahan signifikan tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi hukum laut internasional.
Advertisement
Dampak dan Hasil Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda membawa dampak yang sangat signifikan bagi Indonesia, baik secara internal maupun dalam konteks hubungan internasional. Berikut adalah beberapa dampak dan hasil penting dari Deklarasi Djuanda:
-
Perluasan Wilayah Laut Indonesia
Dampak paling nyata adalah bertambahnya luas wilayah laut Indonesia. Dari semula hanya 2.027.087 km², wilayah Indonesia bertambah menjadi 5.193.250 km². Ini berarti peningkatan sekitar 2,5 kali lipat dari luas wilayah sebelumnya.
-
Penegasan Kedaulatan Nasional
Deklarasi ini memperkuat kedaulatan Indonesia atas wilayah lautnya. Laut yang sebelumnya dianggap sebagai pemisah antar pulau kini menjadi penghubung yang menyatukan wilayah Indonesia.
-
Peningkatan Keamanan Nasional
Dengan perluasan wilayah laut, Indonesia memiliki kontrol yang lebih besar atas perairan di sekitar pulaunya. Ini meningkatkan kemampuan untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara dari ancaman eksternal.
-
Potensi Ekonomi yang Lebih Besar
Perluasan wilayah laut membuka potensi ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia, terutama dalam hal sumber daya kelautan dan perikanan.
-
Perubahan dalam Hukum Laut Internasional
Deklarasi Djuanda menjadi cikal bakal pengakuan konsep negara kepulauan dalam hukum laut internasional, yang akhirnya diadopsi dalam UNCLOS 1982.
-
Penguatan Identitas Maritim Indonesia
Deklarasi ini memperkuat identitas Indonesia sebagai negara maritim, mengubah paradigma dari negara agraris menjadi negara yang berorientasi pada kelautan.
-
Tantangan Diplomatik
Meskipun membawa banyak keuntungan, Deklarasi Djuanda juga menghadirkan tantangan diplomatik bagi Indonesia. Banyak negara awalnya menolak klaim Indonesia, yang membutuhkan upaya diplomatik intensif selama bertahun-tahun.
-
Perubahan dalam Manajemen Sumber Daya Laut
Dengan wilayah laut yang lebih luas, Indonesia harus mengembangkan kebijakan dan strategi baru dalam mengelola sumber daya lautnya.
-
Pengaruh pada Kebijakan Pembangunan Nasional
Deklarasi Djuanda mempengaruhi arah kebijakan pembangunan nasional Indonesia, dengan memberikan perhatian lebih besar pada sektor kelautan dan maritim.
-
Inspirasi bagi Negara Kepulauan Lain
Keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan menjadi inspirasi bagi negara-negara kepulauan lain di dunia.
Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa Deklarasi Djuanda bukan hanya sebuah pernyataan politik, tetapi juga langkah strategis yang mengubah posisi Indonesia di kancah internasional dan membuka peluang baru dalam pembangunan nasional. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, hasil dari Deklarasi Djuanda telah membentuk fondasi bagi Indonesia sebagai negara maritim yang kuat dan berdaulat.
Perjuangan Diplomasi Pasca Deklarasi Djuanda
Setelah dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tahun 1957, Indonesia menghadapi perjuangan diplomatik yang panjang dan tidak mudah untuk mendapatkan pengakuan internasional. Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam perjuangan diplomasi pasca Deklarasi Djuanda:
-
Konferensi Hukum Laut PBB I (1958)
Indonesia mengajukan konsep negara kepulauan dalam konferensi ini, namun mendapat penolakan dari banyak negara. Usulan Indonesia dianggap terlalu radikal dan bertentangan dengan hukum laut yang berlaku saat itu.
-
Pengesahan UU No. 4/Prp/1960
Untuk memperkuat posisi diplomatik, Indonesia mengesahkan Undang-Undang tentang Perairan Indonesia yang mengukuhkan prinsip-prinsip Deklarasi Djuanda ke dalam hukum nasional.
-
Konferensi Hukum Laut PBB II (1960)
Indonesia kembali memperjuangkan konsep negara kepulauan, namun masih belum mendapat dukungan yang cukup dari komunitas internasional.
-
Lobi Diplomatik Intensif (1960-an)
Indonesia melakukan lobi intensif ke berbagai negara, terutama negara-negara berkembang dan negara kepulauan lainnya, untuk mendapatkan dukungan terhadap konsep negara kepulauan.
-
Konferensi Hukum Laut PBB III (1973-1982)
Ini menjadi arena perjuangan utama bagi Indonesia. Selama hampir satu dekade, Indonesia aktif memperjuangkan konsep negara kepulauan dalam negosiasi-negosiasi yang alot.
-
Pembentukan Kelompok Negara Kepulauan
Indonesia bersama Filipina, Fiji, dan Mauritius membentuk kelompok negara kepulauan untuk memperkuat posisi mereka dalam negosiasi.
-
Negosiasi dengan Negara-negara Maritim Besar
Indonesia melakukan negosiasi bilateral dengan negara-negara maritim besar seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Inggris untuk mendapatkan dukungan mereka.
-
Penandatanganan UNCLOS 1982
Puncak dari perjuangan diplomatik Indonesia adalah diterimanya konsep negara kepulauan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, pada 10 Desember 1982.
-
Ratifikasi UNCLOS oleh Indonesia
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985, yang semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dalam hukum internasional.
-
Implementasi dan Penegakan Hukum
Setelah pengakuan internasional, Indonesia terus berupaya untuk mengimplementasikan dan menegakkan hak-haknya sebagai negara kepulauan, termasuk dalam hal perlindungan sumber daya laut dan penegakan kedaulatan.
Perjuangan diplomasi pasca Deklarasi Djuanda menunjukkan keteguhan dan kegigihan Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya di forum internasional. Keberhasilan ini tidak hanya mengubah status Indonesia, tetapi juga memberi kontribusi signifikan dalam perkembangan hukum laut internasional.
Perjuangan ini juga menjadi bukti pentingnya diplomasi yang konsisten dan strategis dalam mencapai tujuan nasional. Meskipun memakan waktu hampir 25 tahun sejak Deklarasi Djuanda pertama kali diumumkan, hasil yang dicapai memiliki dampak jangka panjang yang sangat penting bagi kedaulatan dan pembangunan Indonesia sebagai negara maritim.
Advertisement
Pengakuan Internasional terhadap Deklarasi Djuanda
Pengakuan internasional terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi Djuanda merupakan hasil dari perjuangan diplomatik Indonesia yang panjang dan gigih. Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam proses mendapatkan pengakuan internasional:
-
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Pengakuan resmi terhadap konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Indonesia akhirnya tercapai dalam UNCLOS 1982. Konvensi ini mengakui status khusus negara kepulauan dan hak-haknya atas perairan di antara pulau-pulaunya.
-
Pengakuan Prinsip Negara Kepulauan
UNCLOS 1982 secara eksplisit mengakui prinsip negara kepulauan dalam Bab IV. Ini memberikan legitimasi internasional terhadap klaim Indonesia atas perairan di antara pulau-pulaunya sebagai bagian integral dari wilayah nasional.
-
Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
UNCLOS juga mengakui hak negara kepulauan untuk menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif selebar 200 mil laut dari garis pangkal kepulauannya. Ini memberikan Indonesia hak eksklusif atas sumber daya alam di wilayah tersebut.
-
Pengakuan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
Sebagai kompensasi atas pengakuan status negara kepulauan, Indonesia harus memberikan hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing. Ini menjadi bagian dari keseimbangan antara kedaulatan Indonesia dan kepentingan komunitas internasional.
-
Ratifikasi UNCLOS oleh Negara-negara Lain
Pengakuan internasional semakin kuat seiring dengan ratifikasi UNCLOS oleh banyak negara. Hingga saat ini, lebih dari 160 negara telah meratifikasi UNCLOS, yang berarti mereka mengakui prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, termasuk konsep negara kepulauan.
-
Implementasi dalam Hukum Nasional Negara Lain
Beberapa negara bahkan telah mengadopsi prinsip-prinsip UNCLOS, termasuk pengakuan terhadap negara kepulauan, ke dalam hukum nasional mereka. Ini semakin memperkuat legitimasi internasional terhadap konsep yang diperjuangkan Indonesia.
-
Pengakuan dalam Perjanjian Bilateral
Indonesia juga telah menandatangani berbagai perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga yang mengakui batas-batas maritim Indonesia berdasarkan prinsip negara kepulauan.
-
Dukungan dari Organisasi Internasional
Berbagai organisasi internasional, termasuk PBB dan badan-badan khususnya, telah mengakui dan mendukung implementasi konsep negara kepulauan dalam berbagai program dan kebijakan mereka.
-
Pengakuan dalam Yurisprudensi Internasional
Beberapa kasus di Mahkamah Internasional dan tribunal arbitrase internasional telah mengacu pada dan mengakui prinsip-prinsip negara kepulauan, semakin memperkuat legitimasinya dalam hukum internasional.
-
Penerimaan dalam Praktik Negara
Secara de facto, banyak negara telah menerima dan menghormati status Indonesia sebagai negara kepulauan dalam praktik hubungan internasional mereka, termasuk dalam hal navigasi dan pemanfaatan sumber daya laut.
Pengakuan internasional terhadap prinsip-prinsip Deklarasi Djuanda melalui UNCLOS 1982 merupakan pencapaian diplomatik yang sangat signifikan bagi Indonesia. Ini tidak hanya mengukuhkan kedaulatan Indonesia atas wilayah lautnya, tetapi juga memberikan kontribusi penting dalam perkembangan hukum laut internasional.
Namun, pengakuan ini juga membawa tanggung jawab besar bagi Indonesia untuk mengelola wilayah lautnya secara berkelanjutan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan komunitas internasional. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk memaksimalkan potensi maritimnya dalam pembangunan nasional.
Peringatan Hari Nusantara
Sebagai bentuk penghargaan dan peringatan atas pentingnya Deklarasi Djuanda, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait peringatan Hari Nusantara:
-
Penetapan Hari Nusantara
Hari Nusantara ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Penetapan ini merupakan pengakuan resmi atas pentingnya Deklarasi Djuanda dalam sejarah Indonesia.
-
Tujuan Peringatan
Peringatan Hari Nusantara bertujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat Indonesia akan pentingnya kesatuan dan persatuan wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan. Ini juga menjadi momen untuk merefleksikan kembali visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
-
Kegiatan Peringatan
Peringatan Hari Nusantara biasanya diisi dengan berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, seminar, pameran, dan berbagai acara yang berkaitan dengan kemaritiman. Kegiatan-kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat umum.
-
Tema Tahunan
Setiap tahun, peringatan Hari Nusantara biasanya mengangkat tema tertentu yang relevan dengan isu-isu kemaritiman dan pembangunan nasional. Tema ini menjadi fokus dalam berbagai diskusi dan kegiatan yang diselenggarakan.
-
Keterlibatan Lembaga Pemerintah
Berbagai lembaga pemerintah, terutama yang terkait dengan sektor kelautan dan maritim, aktif terlibat dalam peringatan Hari Nusantara. Ini termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, dan lainnya.
-
Edukasi Publik
Hari Nusantara menjadi momen penting untuk mengedukasi publik tentang sejarah dan pentingnya Deklarasi Djuanda, serta potensi dan tantangan Indonesia sebagai negara maritim. Berbagai media digunakan untuk menyebarluaskan informasi ini, termasuk media sosial dan platform digital lainnya.
-
Penghargaan dan Pengakuan
Dalam peringatan Hari Nusantara, sering kali diberikan penghargaan kepada individu atau lembaga yang telah berkontribusi signifikan dalam pengembangan sektor maritim Indonesia.
-
Refleksi Kebijakan Maritim
Hari Nusantara juga menjadi momen bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk merefleksikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan maritim yang telah dijalankan, serta merencanakan strategi ke depan.
-
Perayaan Budaya Maritim
Peringatan ini sering kali diwarnai dengan perayaan budaya maritim dari berbagai daerah di Indonesia, menampilkan kekayaan dan keragaman tradisi bahari nusantara.
-
Kolaborasi Internasional
Dalam beberapa kesempatan, peringatan Hari Nusantara juga melibatkan elemen internasional, seperti undangan kepada diplomat asing atau ahli maritim internasional, untuk memperkuat posisi Indonesia dalam konteks global.
Peringatan Hari Nusantara bukan sekadar seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam konteks pembangunan Indonesia sebagai negara maritim. Ini menjadi pengingat akan pentingnya laut bagi identitas, kedaulatan, dan masa depan Indonesia. Melalui peringatan ini, diharapkan kesadaran dan komitmen seluruh elemen bangsa terhadap visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dapat terus diperkuat.
Lebih dari itu, Hari Nusantara juga menjadi momen untuk mengingatkan generasi muda akan perjuangan dan visi para pendahulu dalam membangun Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat. Ini menjadi penting untuk memastikan bahwa semangat dan prinsip-prinsip Deklarasi Djuanda tetap hidup dan relevan dalam menghadapi tantangan-tantangan kontemporer di bidang kemaritiman.
Advertisement
Kesimpulan
Deklarasi Djuanda merupakan tonggak penting dalam sejarah Indonesia yang memiliki dampak luas dan berkelanjutan. Dikeluarkan pada 13 Desember 1957, deklarasi ini mengubah cara pandang terhadap wilayah Indonesia dari kumpulan pulau-pulau terpisah menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh. Inti dari Deklarasi Djuanda adalah pernyataan bahwa laut di antara dan di sekitar pulau-pulau Indonesia adalah bagian integral dari wilayah nasional.
Dampak langsung dari Deklarasi Djuanda adalah perluasan wilayah Indonesia yang signifikan, dari sekitar 2 juta km² menjadi lebih dari 5 juta km². Ini tidak hanya meningkatkan luas wilayah, tetapi juga membuka potensi ekonomi yang besar dari sumber daya kelautan. Lebih dari itu, deklarasi ini memperkuat kedaulatan Indonesia dan mengubah paradigma pertahanan menjadi lebih berorientasi maritim.
Meskipun awalnya mendapat penolakan dari komunitas internasional, perjuangan diplomatik yang gigih akhirnya membuahkan hasil dengan diterimanya konsep negara kepulauan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Ini menjadi pengakuan internasional yang sah atas prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi memiliki relevansi yang berkelanjutan. Prinsip-prinsipnya menjadi dasar bagi kebijakan maritim Indonesia dan posisinya dalam hukum laut internasional. Peringatan Hari Nusantara setiap tanggal 13 Desember menjadi pengingat akan pentingnya visi maritim Indonesia dan perjuangan para pendahulu dalam menegakkan kedaulatan nasional.
Namun, Deklarasi Djuanda juga membawa tanggung jawab besar. Indonesia harus terus berupaya untuk mengelola wilayah lautnya secara berkelanjutan, menegakkan hukum di wilayah yang luas, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan internasional. Tantangan-tantangan kontemporer seperti illegal fishing, keamanan maritim, dan perubahan iklim memerlukan strategi yang komprehensif dan inovatif.
Ke depan, pemahaman yang mendalam tentang Deklarasi Djuanda dan implikasinya penting bagi setiap warga negara Indonesia. Ini tidak hanya untuk menghargai warisan sejarah, tetapi juga untuk memahami potensi dan tantangan Indonesia sebagai negara maritim. Dengan pemahaman ini, diharapkan seluruh elemen bangsa dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Deklarasi Djuanda telah mengubah wajah Indonesia dan memberikan fondasi bagi identitas maritimnya. Kini, tanggung jawab ada di pundak generasi saat ini dan mendatang untuk melanjutkan visi tersebut, mengoptimalkan potensi kelautan Indonesia, dan memastikan bahwa laut tidak lagi menjadi pemisah, tetapi pemersatu yang membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.