Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan dengan UMP dan UMK, serta Regulasinya

Pelajari apa itu UMR, perbedaannya dengan UMP dan UMK, serta regulasi terkait upah minimum di Indonesia. Pahami hak dan kewajiban pekerja terkait upah.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Des 2024, 15:53 WIB
Diterbitkan 19 Des 2024, 15:53 WIB
Credit: Pexels/Christina Morillo
Gambaran suasana meeting. Credit: Pexels/Christina Morillo

Liputan6.com, Jakarta - Upah minimum merupakan salah satu isu penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Sebagai pekerja maupun pengusaha, penting untuk memahami konsep upah minimum beserta regulasi terkait. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang apa itu UMR, perbedaannya dengan UMP dan UMK, serta berbagai aspek terkait upah minimum di Indonesia.

Pengertian UMR

UMR atau Upah Minimum Regional merupakan istilah yang dulu digunakan untuk menyebut standar upah minimum yang berlaku di suatu wilayah tertentu. UMR ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja.

Namun, perlu diketahui bahwa istilah UMR kini sudah tidak lagi digunakan secara resmi. Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Meski demikian, banyak masyarakat yang masih menggunakan istilah UMR dalam percakapan sehari-hari untuk merujuk pada upah minimum di suatu daerah. Secara konsep, UMR, UMP, dan UMK memiliki tujuan yang sama yaitu menjamin standar upah minimum bagi pekerja sesuai dengan kebutuhan hidup layak di wilayah masing-masing.

Sejarah UMR di Indonesia

Konsep upah minimum di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diperkenalkan. Berikut adalah sejarah singkat perkembangan upah minimum di Indonesia:

  • Era Orde Baru: Istilah UMR mulai digunakan sebagai acuan upah minimum. UMR dibagi menjadi dua tingkatan yaitu UMR Tingkat I untuk tingkat provinsi dan UMR Tingkat II untuk tingkat kabupaten/kota.
  • Tahun 1999: Dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 yang mengatur lebih lanjut tentang Upah Minimum Regional.
  • Tahun 2000: Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 mengubah istilah UMR menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
  • Tahun 2003: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan semakin memperkuat konsep upah minimum sebagai instrumen perlindungan pekerja.
  • Tahun 2015: PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memperkenalkan formula baru dalam penghitungan upah minimum.
  • Tahun 2020: UU Cipta Kerja membawa perubahan dalam regulasi pengupahan, termasuk mekanisme penetapan upah minimum.

Perubahan-perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk terus menyempurnakan kebijakan upah minimum agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pekerja serta pengusaha.

Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Meski istilah UMR masih sering digunakan, penting untuk memahami perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK:

  • UMR (Upah Minimum Regional): Istilah lama yang dulu digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Istilah ini sudah tidak digunakan lagi secara resmi.
  • UMP (Upah Minimum Provinsi): Standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Standar upah minimum yang berlaku di suatu kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati/walikota setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Perbedaan utama terletak pada cakupan wilayah dan proses penetapannya. UMP berlaku untuk satu provinsi, sementara UMK spesifik untuk kabupaten/kota tertentu. UMK biasanya ditetapkan lebih tinggi dari UMP untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal yang lebih spesifik.

Penetapan Upah Minimum

Proses penetapan upah minimum melibatkan beberapa tahapan dan pihak terkait:

  1. Penelitian dan Pengkajian: Dewan Pengupahan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap variabel-variabel ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  2. Rekomendasi: Berdasarkan hasil kajian, Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi besaran upah minimum kepada pemerintah daerah.
  3. Penetapan UMP: Gubernur menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
  4. Usulan UMK: Bupati/Walikota dapat mengusulkan besaran UMK kepada gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
  5. Penetapan UMK: Gubernur menetapkan UMK berdasarkan usulan bupati/walikota dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
  6. Pengumuman: Besaran upah minimum yang telah ditetapkan diumumkan secara resmi dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun dan harus diumumkan selambat-lambatnya 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK.

Komponen Upah Minimum

Upah minimum terdiri dari beberapa komponen yang perlu dipahami oleh pekerja dan pengusaha:

  • Upah Pokok: Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Tunjangan Tetap: Pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
  • Tunjangan Tidak Tetap: Pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja dan diberikan secara tidak tetap, tergantung pada kemampuan perusahaan.

Berdasarkan Pasal 41 PP Pengupahan, upah minimum dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam praktiknya, komposisi upah minimum biasanya terdiri dari minimal 75% upah pokok dan 25% tunjangan tetap.

Manfaat Penetapan Upah Minimum

Penetapan upah minimum memberikan berbagai manfaat bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian secara umum:

Manfaat bagi Pekerja:

  • Menjamin standar hidup minimum yang layak
  • Melindungi dari eksploitasi tenaga kerja
  • Meningkatkan daya beli dan kesejahteraan
  • Memberikan kepastian hukum terkait hak pengupahan

Manfaat bagi Pengusaha:

  • Menciptakan iklim kerja yang lebih harmonis
  • Meningkatkan produktivitas pekerja
  • Mengurangi tingkat turnover karyawan
  • Membantu dalam perencanaan anggaran tenaga kerja

Manfaat bagi Perekonomian:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat
  • Mengurangi kesenjangan pendapatan
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  • Mendorong formalisasi sektor informal

Dengan adanya upah minimum, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Regulasi Terkait Upah Minimum

Beberapa regulasi utama yang mengatur tentang upah minimum di Indonesia antara lain:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menjadi landasan utama pengaturan ketenagakerjaan termasuk upah minimum.
  • PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Mengatur lebih detail tentang struktur dan skala upah, termasuk formula penghitungan upah minimum.
  • Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum: Memberikan pedoman teknis dalam penetapan upah minimum.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Membawa beberapa perubahan dalam pengaturan upah minimum, termasuk penghapusan upah minimum sektoral.
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang mengatur lebih lanjut tentang mekanisme penetapan upah minimum.

Regulasi-regulasi ini terus mengalami penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi dan kebutuhan para pemangku kepentingan. Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru terkait upah minimum.

Hak dan Kewajiban Pekerja Terkait Upah Minimum

Pemahaman tentang hak dan kewajiban terkait upah minimum sangat penting bagi pekerja:

Hak Pekerja:

  • Menerima upah minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerahnya
  • Mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku
  • Menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai regulasi
  • Mengajukan keberatan jika upah yang diterima di bawah ketentuan upah minimum

Kewajiban Pekerja:

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kerja
  • Mematuhi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama
  • Menjaga kerahasiaan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Melaporkan jika ada pelanggaran upah minimum melalui jalur yang tepat

Pekerja yang merasa haknya dilanggar terkait upah minimum dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial jika diperlukan.

Sanksi Pelanggaran Upah Minimum

Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku:

  • Sanksi Administratif: Dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
  • Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
  • Denda: Selain sanksi pidana, pengusaha juga dapat dikenakan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum dan melindungi hak-hak pekerja. Namun, pemerintah juga memberikan mekanisme penangguhan bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah minimum dengan syarat dan prosedur tertentu.

Faktor Pertimbangan Penetapan Upah Minimum

Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor untuk mencapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan. Beberapa faktor utama yang dipertimbangkan antara lain:

  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.
  • Produktivitas: Kemampuan menghasilkan barang dan jasa dari berbagai sumber daya dan faktor produksi yang digunakan.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah.
  • Inflasi: Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
  • Kondisi Pasar Kerja: Situasi penawaran dan permintaan tenaga kerja di suatu wilayah.
  • Kemampuan Usaha Marginal: Kemampuan usaha yang paling tidak mampu (marginal) dalam suatu sektor untuk membayar upah.

 

Perbedaan Upah Minimum Antar Daerah

Upah minimum di Indonesia bervariasi antar daerah karena beberapa alasan:

  • Perbedaan Biaya Hidup: Setiap daerah memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda, yang mempengaruhi besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Tingkat Perkembangan Ekonomi: Daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi cenderung memiliki upah minimum yang lebih tinggi pula.
  • Struktur Ekonomi: Komposisi sektor ekonomi yang dominan di suatu daerah dapat mempengaruhi tingkat upah.
  • Ketersediaan Lapangan Kerja: Daerah dengan lapangan kerja yang lebih banyak dan beragam cenderung memiliki upah yang lebih kompetitif.
  • Kebijakan Pemerintah Daerah: Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prioritas pembangunan yang berbeda, yang dapat mempengaruhi penetapan upah minimum.

Perbedaan ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi spesifik masing-masing daerah. Namun, perbedaan yang terlalu besar antar daerah juga dapat menimbulkan kesenjangan ekonomi dan migrasi tenaga kerja.

Tanya Jawab Seputar Upah Minimum

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar upah minimum beserta jawabannya:

  1. Q: Apakah perusahaan boleh membayar di bawah upah minimum?A: Tidak, perusahaan wajib membayar minimal sesuai upah minimum yang berlaku. Pengecualian hanya berlaku jika perusahaan mendapat izin penangguhan dari pemerintah.
  2. Q: Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membayar upah minimum?A: Perusahaan dapat mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kepada gubernur melalui prosedur yang telah ditetapkan.
  3. Q: Apakah upah minimum berlaku untuk semua jenis pekerja?A: Upah minimum umumnya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, upahnya diatur dalam struktur dan skala upah perusahaan.
  4. Q: Bagaimana cara melaporkan pelanggaran upah minimum?A: Pekerja dapat melaporkan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau mengajukan pengaduan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  5. Q: Apakah upah minimum berlaku untuk pekerja paruh waktu?A: Upah minimum berlaku secara proporsional untuk pekerja paruh waktu, disesuaikan dengan jam kerja mereka.

Pemahaman yang baik tentang upah minimum dan aspek-aspek terkait sangat penting bagi pekerja maupun pengusaha. Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Kesimpulan

Upah minimum, baik dalam bentuk UMR, UMP, maupun UMK, merupakan instrumen penting dalam perlindungan hak-hak pekerja dan penciptaan iklim ketenagakerjaan yang adil. Meski istilah UMR kini telah digantikan oleh UMP dan UMK, esensi dari kebijakan upah minimum tetap sama, yaitu menjamin standar hidup yang layak bagi pekerja.

Penting bagi semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, untuk memahami konsep dan regulasi terkait upah minimum. Pekerja perlu mengetahui hak-haknya, pengusaha harus memahami kewajibannya, dan pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang seimbang dan melakukan pengawasan yang efektif.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya