Cara Mendapatkan EFIN Online dengan Mudah dan Cepat

Pelajari cara mendapatkan EFIN online dengan mudah dan cepat. Panduan lengkap aktivasi EFIN untuk lapor pajak secara elektronik tanpa perlu ke kantor pajak.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 22 Jan 2025, 14:40 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 14:40 WIB
cara mendapatkan efin online
cara mendapatkan efin online ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. EFIN sangat penting dimiliki oleh setiap Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara mendapatkan EFIN online dengan mudah dan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Pengertian dan Fungsi EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. EFIN berfungsi sebagai alat otentikasi untuk melakukan berbagai transaksi elektronik perpajakan, seperti:

  1. Melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing
  2. Membuat kode billing untuk pembayaran pajak
  3. Mengakses layanan perpajakan online lainnya di DJP Online

EFIN bersifat rahasia dan hanya diberikan satu kali kepada setiap Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak wajib menjaga kerahasiaan EFIN dan tidak memberikannya kepada pihak lain yang tidak berwenang. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan selama Wajib Pajak masih terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Mendapatkan EFIN

Sebelum mengajukan permohonan EFIN, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif
  2. Memiliki alamat email aktif yang terdaftar atas nama Wajib Pajak
  3. Memiliki nomor handphone aktif yang terdaftar atas nama Wajib Pajak
  4. Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  5. Bagi Wajib Pajak Badan, harus memiliki NPWP pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan terakhir

Pastikan semua data tersebut telah sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan proses verifikasi saat pengajuan EFIN.

Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  2. Pilih menu "Layanan" kemudian klik "DJP Online"
  3. Pada halaman DJP Online, pilih menu "Daftar"
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai, termasuk NPWP, nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone
  5. Centang pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar dan lengkap
  6. Klik tombol "Daftar"
  7. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang didaftarkan
  8. Buka email dan masukkan kode verifikasi pada halaman pendaftaran
  9. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diminta untuk membuat username dan password untuk akun DJP Online
  10. Setelah akun berhasil dibuat, login ke DJP Online menggunakan username dan password tersebut
  11. Pada dashboard DJP Online, pilih menu "Profil"
  12. Klik tombol "Aktivasi EFIN"
  13. Isi formulir aktivasi EFIN dengan data yang diminta, termasuk nomor e-KTP dan tanggal terbit e-KTP
  14. Unggah foto selfie sambil memegang e-KTP
  15. Klik tombol "Kirim Permohonan"

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, permohonan EFIN Anda akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email yang berisi nomor EFIN Anda.

Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan

Proses mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan sedikit berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen pendukung berupa:
    • NPWP Badan
    • NPWP pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan terakhir
    • NIK e-KTP pengurus
    • Nomor dan tanggal SPT Tahunan PPh Badan terakhir yang dilaporkan
  2. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  3. Pilih menu "Layanan" kemudian klik "DJP Online"
  4. Pada halaman DJP Online, pilih menu "Daftar"
  5. Pilih opsi "Wajib Pajak Badan" pada formulir pendaftaran
  6. Isi formulir dengan data Wajib Pajak Badan yang sesuai
  7. Masukkan data pengurus yang berwenang sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan terakhir
  8. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
  9. Centang pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar dan lengkap
  10. Klik tombol "Daftar"
  11. Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak

Proses verifikasi untuk Wajib Pajak Badan biasanya memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar 3-5 hari kerja. Jika permohonan disetujui, pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.

Cara Aktivasi EFIN yang Sudah Diterima

Setelah Anda menerima nomor EFIN melalui email, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi EFIN tersebut agar dapat digunakan untuk transaksi elektronik perpajakan. Berikut cara aktivasi EFIN:

  1. Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id
  2. Klik tombol "Login"
  3. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Setelah berhasil login, pilih menu "Profil"
  5. Klik tombol "Aktivasi EFIN"
  6. Masukkan nomor EFIN yang telah Anda terima melalui email
  7. Klik tombol "Aktivasi"
  8. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa EFIN telah diaktivasi

Setelah EFIN diaktivasi, Anda dapat langsung menggunakannya untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing atau mengakses layanan perpajakan online lainnya di DJP Online.

Tips Menjaga Keamanan EFIN

EFIN merupakan data yang bersifat rahasia dan penting. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu menjaga keamanan EFIN dengan baik. Berikut beberapa tips untuk menjaga keamanan EFIN:

  1. Jangan memberikan nomor EFIN kepada orang lain, termasuk petugas pajak
  2. Simpan nomor EFIN di tempat yang aman dan tidak mudah diakses orang lain
  3. Jangan mencatat nomor EFIN di tempat yang mudah terlihat, seperti sticky notes di komputer
  4. Ganti password akun DJP Online secara berkala
  5. Gunakan password yang kuat dan unik untuk akun DJP Online
  6. Jangan mengakses akun DJP Online melalui perangkat atau jaringan internet yang tidak aman
  7. Selalu logout dari akun DJP Online setelah selesai menggunakannya
  8. Segera laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak jika Anda mencurigai adanya penyalahgunaan EFIN

Dengan menjaga keamanan EFIN, Anda dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data perpajakan dan memastikan bahwa hanya Anda yang dapat mengakses informasi perpajakan pribadi Anda.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa EFIN?

Jika Anda lupa nomor EFIN, jangan khawatir. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id
  2. Klik tombol "Lupa EFIN"
  3. Masukkan NPWP dan alamat email yang terdaftar
  4. Klik tombol "Kirim"
  5. Sistem akan mengirimkan nomor EFIN ke alamat email yang terdaftar
  6. Buka email dan catat nomor EFIN yang dikirimkan
  7. Gunakan nomor EFIN tersebut untuk login ke DJP Online

Jika Anda tidak menerima email atau mengalami kesulitan dalam proses pemulihan EFIN, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Manfaat Memiliki EFIN

Memiliki EFIN memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, antara lain:

  1. Kemudahan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing
  2. Akses ke berbagai layanan perpajakan online di DJP Online
  3. Efisiensi waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak
  4. Keamanan data perpajakan yang lebih terjamin
  5. Kemudahan dalam membuat kode billing untuk pembayaran pajak
  6. Akses ke informasi perpajakan terkini melalui DJP Online
  7. Kemudahan dalam mengajukan permohonan perpajakan secara online

Dengan memiliki EFIN, Wajib Pajak dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dan fasilitas perpajakan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perbedaan EFIN dan NPWP

Meskipun keduanya merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, EFIN dan NPWP memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda. Berikut perbedaan antara EFIN dan NPWP:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
    • Merupakan nomor identitas Wajib Pajak
    • Terdiri dari 15 digit angka
    • Wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak
    • Digunakan untuk segala urusan perpajakan
    • Tertera pada kartu NPWP
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number):
    • Merupakan nomor identitas untuk transaksi elektronik perpajakan
    • Terdiri dari 10 digit angka
    • Hanya diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan online
    • Bersifat rahasia dan tidak tertera pada kartu apapun
    • Digunakan khusus untuk otentikasi pada sistem elektronik perpajakan

Penting untuk memahami perbedaan antara EFIN dan NPWP agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya saat melakukan transaksi perpajakan.

Kendala yang Mungkin Dihadapi saat Mendapatkan EFIN Online

Meskipun proses mendapatkan EFIN secara online telah dibuat sesederhana mungkin, ada beberapa kendala yang mungkin dihadapi oleh Wajib Pajak. Berikut beberapa kendala umum dan solusinya:

  1. Data tidak sesuai dengan database DJP:
    • Pastikan semua data yang diisi saat pendaftaran sesuai dengan data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
    • Jika ada perubahan data, lakukan pemutakhiran data terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak
  2. Gagal verifikasi email:
    • Periksa folder spam atau junk di email Anda
    • Pastikan alamat email yang didaftarkan masih aktif dan dapat menerima pesan
  3. Foto selfie tidak memenuhi syarat:
    • Pastikan foto selfie diambil dengan pencahayaan yang cukup
    • Tunjukkan wajah dan e-KTP dengan jelas dalam foto
    • Ikuti petunjuk pengambilan foto yang diberikan oleh sistem
  4. Sistem sedang mengalami gangguan:
    • Coba akses kembali setelah beberapa saat
    • Periksa pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait gangguan sistem
  5. Lupa password akun DJP Online:
    • Gunakan fitur "Lupa Password" di halaman login DJP Online
    • Ikuti petunjuk untuk mereset password melalui email yang terdaftar

Jika Anda mengalami kendala yang tidak dapat diatasi sendiri, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Pertanyaan Umum Seputar EFIN

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait EFIN beserta jawabannya:

  1. Apakah EFIN bisa digunakan untuk lebih dari satu NPWP?

    Tidak. Satu EFIN hanya berlaku untuk satu NPWP. Setiap Wajib Pajak akan memiliki EFIN yang unik dan berbeda.

  2. Berapa lama masa berlaku EFIN?

    EFIN berlaku seumur hidup selama Wajib Pajak masih terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan tidak melakukan permohonan pencabutan EFIN.

  3. Apakah EFIN bisa diganti?

    EFIN tidak bisa diganti, tetapi bisa dinonaktifkan dan diajukan permohonan baru jika ada alasan yang sah, seperti dugaan penyalahgunaan EFIN.

  4. Bagaimana jika saya lupa nomor EFIN?

    Anda dapat menggunakan fitur "Lupa EFIN" di situs DJP Online atau menghubungi Kring Pajak untuk bantuan pemulihan EFIN.

  5. Apakah EFIN sama dengan password DJP Online?

    Tidak. EFIN adalah nomor identitas untuk transaksi elektronik, sedangkan password DJP Online adalah kata sandi untuk login ke akun DJP Online.

Kesimpulan

Mendapatkan EFIN secara online merupakan langkah penting bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan elektronik. Dengan mengikuti panduan yang telah diuraikan dalam artikel ini, Anda dapat dengan mudah memperoleh EFIN tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak.

Pastikan untuk menjaga kerahasiaan EFIN Anda dan menggunakannya dengan bijak untuk keperluan perpajakan. Dengan memiliki EFIN, Anda dapat menikmati berbagai kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien dan aman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya