Tujuan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi: Upaya Memberantas Korupsi di Indonesia

Pelajari tujuan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk memberantas korupsi di Indonesia secara profesional.

oleh Septika Shidqiyyah Diperbarui 21 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 07:00 WIB
tujuan pembentukan komite pemberantasan korupsi (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo di gedung KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan utama untuk memberantas korupsi di Indonesia secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Sebagai lembaga independen, KPK memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah mengakar di berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai tujuan pembentukan KPK, sejarah berdirinya, tugas dan wewenangnya, serta dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Definisi dan Latar Belakang Pembentukan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memiliki sifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Latar belakang pembentukan KPK tidak terlepas dari kondisi korupsi yang telah mengakar dan sistemik di Indonesia. Sebelum KPK dibentuk, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang ada dinilai belum efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Beberapa faktor yang mendorong pembentukan KPK antara lain:

  • Maraknya praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan
  • Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi
  • Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang ada
  • Desakan reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi
  • Kebutuhan akan lembaga khusus yang fokus menangani kasus-kasus korupsi besar

Dengan latar belakang tersebut, pembentukan KPK diharapkan dapat menjadi terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan komprehensif.

Sejarah Singkat Pembentukan KPK

Sejarah pembentukan KPK tidak terlepas dari perjalanan panjang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut adalah beberapa tonggak penting dalam sejarah terbentuknya KPK:

  • 1957: Terbit Peraturan Penguasa Militer tentang Pemberantasan Korupsi sebagai upaya awal pemberantasan korupsi secara yuridis
  • 1967: Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi melalui Keppres Nomor 28 Tahun 1967
  • 1970: Pembentukan Komisi IV untuk menganalisis permasalahan dalam birokrasi
  • 1999: Terbit UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
  • 1999: Terbit UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • 2002: Terbit UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar pembentukan KPK
  • 2003: KPK resmi dibentuk dan mulai beroperasi

Pembentukan KPK merupakan puncak dari upaya reformasi sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam memberantas korupsi yang telah mengakar di berbagai lini pemerintahan dan masyarakat.

Tujuan Utama Pembentukan KPK

Tujuan utama pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Secara lebih spesifik, beberapa tujuan pembentukan KPK antara lain:

  1. Memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan
  2. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
  4. Memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia
  5. Mendorong terwujudnya good governance dan pelayanan publik yang berkualitas

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya, melainkan untuk menjadi trigger mechanism yang mendorong optimalisasi kinerja lembaga-lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.

Tugas dan Wewenang KPK

Untuk mencapai tujuan pembentukannya, KPK dibekali dengan tugas dan wewenang yang cukup luas. Berikut adalah rincian tugas dan wewenang KPK berdasarkan Undang-Undang:

Tugas KPK:

  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Wewenang KPK:

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Dengan tugas dan wewenang tersebut, KPK diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Struktur Organisasi KPK

Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif, KPK memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

  1. Pimpinan KPK
    • 1 orang Ketua merangkap anggota
    • 4 orang Wakil Ketua merangkap anggota
  2. Deputi Bidang Pencegahan
  3. Deputi Bidang Penindakan
  4. Deputi Bidang Informasi dan Data
  5. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
  6. Sekretariat Jenderal

Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Selain itu, sejak tahun 2019 KPK juga memiliki Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas terdiri dari 5 orang yang dipilih dan diangkat oleh Presiden.

Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Sejak dibentuk pada tahun 2003, KPK telah menunjukkan peran yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa peran penting KPK antara lain:

  1. Penindakan kasus-kasus korupsi besar

    KPK fokus menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara minimal 1 miliar rupiah dan/atau melibatkan pejabat tinggi negara. Beberapa kasus besar yang ditangani KPK antara lain kasus Bank Century, kasus e-KTP, dan kasus suap impor daging sapi.

  2. Pencegahan korupsi

    KPK melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi, sosialisasi, dan kampanye publik. KPK juga mendorong reformasi birokrasi dan perbaikan sistem di berbagai instansi pemerintah.

  3. Koordinasi dan supervisi

    KPK berperan dalam mengkoordinasikan dan melakukan supervisi terhadap instansi penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus korupsi.

  4. Pengembalian aset hasil korupsi

    KPK berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang dikorupsi, termasuk aset yang disimpan di luar negeri.

  5. Peningkatan integritas aparatur negara

    KPK mendorong peningkatan integritas aparatur negara melalui berbagai program dan kebijakan, seperti penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Melalui peran-peran tersebut, KPK telah berkontribusi dalam menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dampak Pembentukan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi

Pembentukan KPK telah memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa dampak positif yang dapat diamati antara lain:

  1. Peningkatan jumlah kasus korupsi yang terungkap dan diproses hukum
  2. Terbongkarnya kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara
  3. Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tingkat internasional
  4. Tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi
  5. Terciptanya efek jera bagi para pelaku korupsi
  6. Mendorong reformasi birokrasi dan perbaikan sistem di berbagai instansi pemerintah
  7. Meningkatnya kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di Indonesia

Meskipun demikian, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. KPK perlu terus memperkuat kapasitas dan independensinya untuk dapat menjalankan perannya secara optimal.

Tantangan dan Kritik terhadap KPK

Meskipun telah menunjukkan kinerja yang baik, KPK juga menghadapi berbagai tantangan dan kritik dalam perjalanannya. Beberapa tantangan dan kritik terhadap KPK antara lain:

  1. Upaya pelemahan KPK

    Beberapa pihak menilai adanya upaya sistematis untuk melemahkan KPK, termasuk melalui revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 yang dinilai membatasi kewenangan KPK.

  2. Independensi KPK

    Terdapat kekhawatiran mengenai independensi KPK, terutama setelah adanya Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden.

  3. Keterbatasan sumber daya

    KPK masih menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi anggaran maupun personel, untuk menangani seluruh kasus korupsi yang ada.

  4. Koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya

    Terkadang masih terjadi gesekan atau tumpang tindih kewenangan antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

  5. Kritik terhadap metode penindakan

    Beberapa pihak mengkritik metode penindakan KPK yang dinilai terlalu agresif atau melanggar hak asasi manusia, seperti dalam kasus penyadapan.

Menghadapi berbagai tantangan dan kritik tersebut, KPK perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kinerjanya.

Perbandingan KPK dengan Lembaga Antikorupsi di Negara Lain

Untuk memahami posisi dan peran KPK secara lebih komprehensif, penting untuk membandingkannya dengan lembaga antikorupsi di negara-negara lain. Beberapa lembaga antikorupsi yang sering dijadikan perbandingan antara lain:

  1. Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong

    ICAC Hong Kong dianggap sebagai salah satu lembaga antikorupsi paling sukses di dunia. ICAC memiliki kewenangan yang luas dalam penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi, serta fokus pada upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

  2. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura

    CPIB merupakan lembaga antikorupsi tertua di dunia yang dibentuk sejak tahun 1952. CPIB memiliki kewenangan yang kuat dalam investigasi kasus korupsi dan telah berhasil menjadikan Singapura sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.

  3. Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Malaysia

    MACC dibentuk pada tahun 2009 sebagai penerus dari Badan Pencegah Rasuah (BPR). MACC memiliki fungsi pencegahan dan penindakan korupsi, namun kewenangannya dalam penuntutan masih terbatas.

Dibandingkan dengan lembaga-lembaga tersebut, KPK memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan:

  • Keunggulan:
    • KPK memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
    • KPK memiliki fokus khusus pada kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan kerugian negara minimal 1 miliar rupiah
    • KPK memiliki track record yang baik dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar
  • Kelemahan:
    • Independensi KPK masih sering dipertanyakan, terutama setelah adanya Dewan Pengawas
    • KPK menghadapi tantangan politik yang lebih besar dibandingkan lembaga antikorupsi di negara lain
    • Sumber daya KPK masih terbatas dibandingkan dengan lembaga seperti ICAC Hong Kong

Mempelajari praktik terbaik dari lembaga antikorupsi di negara lain dapat membantu KPK untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Upaya Penguatan KPK di Masa Depan

Untuk memastikan KPK dapat terus menjalankan perannya secara efektif dalam memberantas korupsi, diperlukan berbagai upaya penguatan. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk memperkuat KPK di masa depan antara lain:

  1. Menjaga dan memperkuat independensi KPK

    Perlu ada jaminan bahwa KPK dapat bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun. Hal ini dapat dilakukan melalui revisi undang-undang atau penguatan mekanisme checks and balances.

  2. Meningkatkan anggaran dan sumber daya KPK

    Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa KPK memiliki anggaran dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

  3. Memperkuat kewenangan KPK

    Beberapa kewenangan KPK yang dianggap melemah pasca revisi UU KPK perlu dikaji ulang dan diperkuat kembali.

  4. Meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya

    Perlu ada mekanisme koordinasi yang lebih baik antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi.

  5. Fokus pada upaya pencegahan korupsi

    KPK perlu meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, dan perbaikan sistem di berbagai instansi pemerintah.

  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat

    KPK perlu terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi melalui berbagai program dan kampanye publik.

  7. Mengadopsi teknologi terkini

    KPK perlu memanfaatkan teknologi terkini seperti big data analytics dan artificial intelligence untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan pencegahan korupsi.

Dengan upaya-upaya penguatan tersebut, diharapkan KPK dapat terus berkembang dan menjalankan perannya secara optimal dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kesimpulan

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga independen yang diberi kewenangan luas, KPK telah menunjukkan peran yang signifikan dalam mengungkap dan menindak kasus-kasus korupsi besar serta mendorong reformasi sistem untuk mencegah korupsi.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan dan kritik, keberadaan KPK tetap diperlukan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Ke depan, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat independensi, kapasitas, dan efektivitas KPK agar dapat terus menjalankan perannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, DPR, dan masyarakat, diharapkan KPK dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan sejahtera.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya