Bayar Zakat Fitrah dengan Uang: Panduan Lengkap dan Hukumnya

Pelajari tentang hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah dengan uang. Temukan panduan lengkap beserta pendapat ulama terkait zakat fitrah uang.

oleh Nisa Mutia Sari Diperbarui 05 Mar 2025, 17:04 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 17:04 WIB
Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Muslim menjelang Idul Fitri. Seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sebagai pengganti makanan pokok. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah dengan uang beserta berbagai aspek terkait.

Promosi 1

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun hamba sahaya. Zakat ini dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai penyucian diri setelah menunaikan ibadah puasa.

Dalil kewajiban zakat fitrah terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Tujuan utama zakat fitrah adalah:

 

 

  • Mensucikan diri orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia

 

 

  • Memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari raya

 

 

  • Sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat ibadah puasa yang telah dilaksanakan

 

 

  • Menyempurnakan pahala puasa Ramadhan

 

 

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum membayar zakat fitrah dengan uang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang sebagai pengganti makanan pokok. Berikut ini adalah ringkasan pendapat para ulama terkait hukum zakat fitrah dengan uang:

1. Pendapat yang Membolehkan

Beberapa ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang antara lain:

  • Mazhab Hanafi
  • Imam Abu Hanifah
  • Al-Hasan Al-Bashri
  • Umar bin Abdul Aziz
  • Sufyan Ats-Tsauri
  • Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi

Argumentasi yang digunakan oleh kelompok ini adalah:

  • Tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya, dan hal ini bisa dicapai dengan uang
  • Uang lebih fleksibel dan bisa digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan
  • Pada zaman sekarang, uang lebih dibutuhkan daripada makanan pokok
  • Ada kemaslahatan yang lebih besar dalam pembayaran zakat dengan uang

2. Pendapat yang Tidak Membolehkan

Ulama yang berpendapat tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang di antaranya:

  • Mazhab Syafi'i
  • Mazhab Maliki
  • Mazhab Hanbali
  • Ibnu Al-Mundzir
  • Mayoritas ulama salaf

Alasan kelompok ini tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang adalah:

  • Tidak ada dalil yang secara eksplisit membolehkan zakat fitrah dengan uang
  • Nabi Muhammad SAW dan para sahabat hanya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan
  • Zakat fitrah bertujuan memberi makan orang miskin di hari raya, bukan memberi uang
  • Dikhawatirkan uang akan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai tujuan zakat fitrah

3. Pendapat Moderat

Beberapa ulama kontemporer mengambil jalan tengah dengan membolehkan zakat fitrah uang dengan syarat tertentu, di antaranya:

  • Ibnu Taimiyah: Boleh jika dipandang lebih maslahat dan diperlukan oleh orang miskin
  • Syaikh Ali Jum'ah: Boleh jika lebih bermanfaat bagi penerima zakat
  • Lembaga Bahtsul Masail PBNU: Boleh dengan mengikuti pendapat mazhab Hanafi dalam hal kebolehan, namun tetap menggunakan ukuran mazhab Syafi'i (2,5 kg atau 3,5 liter)

Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah Uang

Untuk memahami lebih dalam mengenai hukum zakat fitrah dengan uang, berikut ini adalah penjelasan lebih rinci dari beberapa ulama terkemuka:

1. Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya boleh dan sah. Beliau mengatakan bahwa yang penting adalah nilai dari zakat tersebut, bukan bentuknya. Jika nilai uang yang dibayarkan setara dengan makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan, maka hal itu diperbolehkan.

2. Imam Syafi'i

Berbeda dengan Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Beliau mengatakan dalam kitab Al-Umm:

 

"Tidak sah mengeluarkan zakat fitrah kecuali berupa makanan, tidak boleh mengeluarkan uang sebagai gantinya."

 

Alasan Imam Syafi'i adalah karena Nabi Muhammad SAW dan para sahabat hanya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, tidak pernah dengan uang.

3. Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi

Ulama kontemporer Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi membolehkan zakat fitrah dengan uang. Dalam bukunya "Fiqh Az-Zakah", beliau mengatakan:

 

"Membayar nilai (uang) sebagai pengganti dari makanan dalam zakat fitrah adalah boleh, bahkan dalam kondisi tertentu bisa jadi lebih utama."

 

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang miskin di hari raya, dan hal ini bisa dicapai dengan uang yang bahkan lebih fleksibel penggunaannya.

4. Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah mengambil jalan tengah dengan membolehkan zakat fitrah uang jika ada kemaslahatan yang lebih besar. Beliau mengatakan:

 

"Jika membayar nilainya (dengan uang) lebih bermanfaat bagi orang-orang miskin, maka boleh membayarnya dengan nilai tersebut."

 

Pendapat Ibnu Taimiyah ini menjadi rujukan bagi banyak ulama kontemporer yang membolehkan zakat fitrah uang dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Bagi yang memilih untuk membayar zakat fitrah dengan uang, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Nominal Zakat Fitrah Uang

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan nilai makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan. Di Indonesia, umumnya mengacu pada harga beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Sebagai contoh, jika harga beras berkualitas baik adalah Rp 12.000 per kg, maka nominal zakat fitrah uang per orang adalah:

2,5 kg x Rp 12.000 = Rp 30.000

Namun, besaran ini bisa berbeda-beda tergantung daerah dan kualitas beras yang dijadikan acuan. Beberapa lembaga zakat resmi seperti BAZNAS biasanya mengeluarkan panduan nominal zakat fitrah uang setiap tahunnya.

2. Waktu Pembayaran

Waktu pembayaran zakat fitrah uang sama dengan zakat fitrah pada umumnya, yaitu:

 

 

  • Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan

 

 

  • Waktu yang dianjurkan: Beberapa hari menjelang Idul Fitri

 

 

  • Waktu yang wajib: Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri

 

 

  • Waktu yang makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga tenggelamnya matahari pada hari raya

 

 

  • Waktu yang haram: Setelah tenggelamnya matahari pada hari raya

 

 

3. Penerima Zakat Fitrah Uang

Penerima zakat fitrah uang sama dengan penerima zakat fitrah pada umumnya, yaitu 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60:

 

 

  • Fakir

 

 

  • Miskin

 

 

  • Amil zakat

 

 

  • Muallaf

 

 

  • Untuk memerdekakan budak

 

 

  • Orang yang berhutang

 

 

  • Fi sabilillah

 

 

  • Ibnu sabil

 

 

4. Niat Zakat Fitrah Uang

Niat zakat fitrah uang sama dengan niat zakat fitrah pada umumnya. Contoh lafaz niat zakat fitrah uang:

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Kelebihan dan Kekurangan Zakat Fitrah Uang

Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan:

Kelebihan Zakat Fitrah Uang:

  • Lebih praktis dan mudah dalam pembayaran dan pendistribusian
  • Fleksibel, penerima zakat bisa menggunakan uang sesuai kebutuhannya
  • Menghindari penumpukan makanan yang bisa rusak jika tidak segera didistribusikan
  • Memudahkan penyaluran zakat ke daerah yang jauh atau sulit dijangkau
  • Bisa digunakan untuk membeli kebutuhan lain selain makanan pokok

Kekurangan Zakat Fitrah Uang:

  • Tidak sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW dan para sahabat
  • Ada potensi penyalahgunaan oleh penerima zakat
  • Hilangnya aspek simbolis pemberian makanan di hari raya
  • Bisa menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat
  • Nilai uang bisa berubah karena inflasi

Cara Menghitung Zakat Fitrah Uang

Untuk menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Tentukan jenis dan kualitas beras yang akan dijadikan acuan
  2. Cari tahu harga beras tersebut per kilogram
  3. Kalikan harga beras dengan 2,5 kg (atau 3,5 liter, tergantung acuan yang digunakan)
  4. Hasil perkalian tersebut adalah nominal zakat fitrah uang per orang

Contoh perhitungan:

  • Harga beras berkualitas baik: Rp 13.000 per kg
  • Besaran zakat fitrah: 2,5 kg
  • Perhitungan: 2,5 kg x Rp 13.000 = Rp 32.500

Jadi, nominal zakat fitrah uang yang harus dibayarkan adalah Rp 32.500 per orang.

Untuk memudahkan, banyak lembaga zakat yang menyediakan kalkulator zakat online atau panduan nominal zakat fitrah uang setiap tahunnya. Pastikan untuk mengecek sumber terpercaya seperti BAZNAS atau lembaga zakat resmi lainnya untuk mendapatkan informasi terkini.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah, baik dalam bentuk makanan maupun uang, memiliki beberapa kategori berdasarkan keutamaannya:

1. Waktu yang Diperbolehkan (Jawaz)

Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan praktik sebagian sahabat yang membayar zakat fitrah beberapa hari sebelum Idul Fitri.

2. Waktu yang Dianjurkan (Sunnah)

Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari Idul Fitri sebelum berangkat shalat Id. Ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

 

"Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

3. Waktu Wajib

Batas akhir pembayaran zakat fitrah yang masih dianggap sah adalah sebelum imam memulai khutbah Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah itu, maka dianggap sebagai sedekah biasa.

4. Waktu yang Makruh

Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum tenggelamnya matahari pada hari raya hukumnya makruh (tidak disukai namun tidak sampai haram).

5. Waktu yang Haram

Membayar zakat fitrah setelah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri hukumnya haram dan dianggap berdosa. Zakat yang dibayarkan pada waktu ini tetap wajib ditunaikan namun tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Penting untuk diingat bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah memberi kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari raya. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk membayar zakat fitrah lebih awal agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.

Penyaluran Zakat Fitrah Uang

Penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang memiliki beberapa metode dan pertimbangan yang perlu diperhatikan:

1. Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi

Cara paling aman dan terpercaya untuk menyalurkan zakat fitrah uang adalah melalui lembaga amil zakat yang resmi dan terdaftar, seperti:

  • BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
  • LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang diakui pemerintah
  • UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di masjid atau lembaga resmi lainnya

Lembaga-lembaga ini memiliki sistem dan jaringan yang memadai untuk mendistribusikan zakat secara tepat sasaran.

2. Penyaluran Langsung

Muzakki (pembayar zakat) juga bisa menyalurkan zakat fitrah uang secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) yang memenuhi kriteria. Namun, metode ini memerlukan kehati-hatian agar zakat benar-benar sampai kepada yang berhak.

3. Konversi Kembali ke Bentuk Makanan

Beberapa lembaga zakat mengkonversi kembali zakat fitrah uang menjadi bahan makanan sebelum didistribusikan. Hal ini dilakukan untuk tetap memenuhi aspek pemberian makanan di hari raya sesuai dengan tujuan awal zakat fitrah.

4. Pemberdayaan Ekonomi

Sebagian lembaga zakat menggunakan dana zakat fitrah uang untuk program pemberdayaan ekonomi jangka panjang bagi mustahik, seperti modal usaha atau pelatihan keterampilan.

5. Pertimbangan Kebutuhan Lokal

Penyaluran zakat fitrah uang sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi lokal penerima zakat. Di beberapa daerah, pemberian dalam bentuk makanan mungkin lebih dibutuhkan, sementara di daerah lain uang tunai bisa lebih bermanfaat.

6. Transparansi dan Akuntabilitas

Lembaga pengelola zakat harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran zakat fitrah uang. Muzakki berhak mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana zakat yang telah mereka bayarkan.

7. Kecepatan Distribusi

Mengingat waktu pembayaran zakat fitrah yang terbatas, lembaga pengelola zakat harus memastikan distribusi yang cepat dan tepat waktu agar sampai ke penerima sebelum shalat Idul Fitri.

Dengan memperhatikan aspek-aspek di atas, penyaluran zakat fitrah uang diharapkan dapat mencapai tujuannya dalam membantu mustahik dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan bagi muzakki.

FAQ Seputar Zakat Fitrah Uang

1. Apakah zakat fitrah harus dibayar dengan beras?

Tidak harus. Meskipun pada zaman Nabi Muhammad SAW zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok, banyak ulama kontemporer membolehkan pembayaran dengan uang senilai makanan pokok tersebut.

2. Berapa nominal zakat fitrah uang yang harus dibayarkan?

Nominalnya bervariasi tergantung harga beras di daerah masing-masing. Umumnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras berkualitas baik. Untuk tahun 2024, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 45.000 per orang.

3. Apakah boleh membayar zakat fitrah uang melalui transfer bank?

Ya, boleh. Banyak lembaga zakat resmi yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah melalui transfer bank atau e-wallet untuk memudahkan muzakki.

4. Bagaimana jika saya sudah terlanjur membayar zakat fitrah dengan uang padahal mazhab yang saya ikuti tidak membolehkannya?

Jika sudah terlanjur, tidak perlu diulangi. Namun untuk ke depannya, sebaiknya ikuti pendapat mazhab yang Anda anut atau konsultasikan dengan ulama terpercaya.

5. Apakah zakat fitrah uang bisa dicicil atau dibayar di muka?

Sebaiknya zakat fitrah dibayarkan sekaligus. Namun, jika ada kesulitan, beberapa ulama membolehkan pembayaran di muka sejak awal Ramadhan.

6. Bolehkah zakat fitrah uang disalurkan ke luar daerah?

Pada prinsipnya, zakat fitrah sebaiknya disalurkan kepada mustahik di daerah tempat muzakki tinggal. Namun, jika ada kebutuhan mendesak di daerah lain, boleh disalurkan ke sana dengan pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar.

7. Apakah anak kecil dan bayi juga wajib membayar zakat fitrah?

Ya, zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, termasuk anak kecil dan bayi. Kewajiban pembayarannya dibebankan kepada orang tua atau walinya.

Kesimpulan

Pembayaran zakat fitrah dengan uang merupakan isu yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. Meski demikian, banyak ulama kontemporer dan lembaga zakat resmi membolehkannya dengan pertimbangan kemaslahatan dan kemudahan. Bagi yang memilih untuk membayar zakat fitrah dengan uang, penting untuk memperhatikan ketentuan dan perhitungan yang tepat agar nilai zakatnya setara dengan makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan.

Terlepas dari bentuk pembayarannya, yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan ketepatan waktu dalam menunaikan zakat fitrah. Tujuan utamanya tetap sama, yaitu membersihkan diri setelah berpuasa Ramadhan dan memberikan kebahagiaan kepada kaum dhuafa di hari raya. Semoga dengan menunaikan zakat fitrah, baik dengan makanan maupun uang, kita dapat meraih keberkahan dan kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya