Hukum Membayar Zakat Fitrah di Tempat Lain: Panduan Lengkap

Pelajari hukum membayar zakat fitrah di tempat lain selain domisili. Temukan panduan lengkap tentang ketentuan syariat dan pendapat ulama terkait.

oleh Rizky Mandasari Diperbarui 05 Mar 2025, 20:30 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 20:30 WIB
hukum membayar zakat fitrah di tempat lain
hukum membayar zakat fitrah di tempat lain ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang hukum membayar zakat fitrah di tempat lain selain domisili, terutama bagi mereka yang merantau atau tinggal jauh dari kampung halaman. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang ketentuan syariat dan pendapat para ulama terkait masalah tersebut.

Promosi 1

Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun hamba sahaya. Kewajiban ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (sebanyak) satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri)."

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia, serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Besaran zakat fitrah adalah satu sha' (sekitar 2,5 kg) dari makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.

Waktu dan Tempat Pembayaran Zakat Fitrah

Para ulama sepakat bahwa waktu wajib menunaikan zakat fitrah adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri. Namun, diperbolehkan untuk membayarkannya sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Mengenai tempat pembayaran zakat fitrah, pada dasarnya zakat fitrah dibayarkan di tempat seseorang berada saat kewajiban itu jatuh tempo. Hal ini didasarkan pada pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i. Dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad disebutkan:

"Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya."

Hukum Membayar Zakat Fitrah di Tempat Lain

Meskipun pada prinsipnya zakat fitrah dibayarkan di tempat seseorang berada saat kewajiban itu jatuh tempo, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai hukum membayar zakat fitrah di tempat lain:

  1. Pendapat yang melarang: Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa tidak diperbolehkan memindahkan zakat fitrah ke tempat lain yang jaraknya melebihi jarak diperbolehkannya mengqashar shalat (sekitar 89 km). Mereka berargumen bahwa zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) di daerah tempat zakat itu dikumpulkan.
  2. Pendapat yang membolehkan: Mazhab Hanafi dan beberapa ulama lainnya membolehkan memindahkan zakat fitrah ke tempat lain dengan beberapa syarat tertentu, seperti jika ditujukan kepada kerabat yang membutuhkan, atau ke daerah yang lebih memerlukan, atau jika ada maslahat yang lebih besar.

Alasan-alasan Diperbolehkannya Membayar Zakat Fitrah di Tempat Lain

Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitrah di tempat lain antara lain:

  1. Untuk menyambung tali silaturahmi dengan kerabat yang membutuhkan.
  2. Jika di tempat lain terdapat orang-orang yang lebih membutuhkan.
  3. Adanya maslahat yang lebih besar bagi kaum muslimin.
  4. Jika zakat tersebut dipindahkan dari darul harb (negeri non-muslim) ke darul Islam.
  5. Jika zakat tersebut dialokasikan untuk para penuntut ilmu.

Syarat-syarat Memindahkan Zakat Fitrah ke Tempat Lain

Bagi yang membolehkan pemindahan zakat fitrah ke tempat lain, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Tidak ada mustahik zakat di tempat asal atau kebutuhan mustahik di tempat asal sudah terpenuhi.
  2. Pemindahan tersebut tidak menimbulkan fitnah atau kecurigaan dari masyarakat setempat.
  3. Tidak ada larangan dari pemerintah atau otoritas setempat.
  4. Pemindahan tersebut tidak menimbulkan mudarat atau kerugian bagi mustahik di tempat asal.
  5. Ada keyakinan bahwa zakat tersebut akan sampai kepada mustahik yang berhak di tempat tujuan.

Pendapat Ulama Kontemporer

Beberapa ulama kontemporer memberikan pandangan yang lebih fleksibel mengenai pembayaran zakat fitrah di tempat lain, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat modern. Misalnya:

  1. Syekh Yusuf al-Qaradawi: Beliau berpendapat bahwa boleh memindahkan zakat ke tempat lain jika ada kebutuhan yang mendesak atau maslahat yang lebih besar, seperti membantu korban bencana alam atau membantu perjuangan kaum muslimin di daerah konflik.
  2. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Dalam fatwanya, MUI membolehkan pendistribusian zakat fitrah ke luar daerah dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti tidak adanya mustahik di daerah tersebut atau adanya kebutuhan mendesak di daerah lain.

Cara Membayar Zakat Fitrah bagi Perantau

Bagi mereka yang merantau atau tinggal jauh dari kampung halaman, berikut beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan dalam membayar zakat fitrah:

  1. Membayar di tempat tinggal saat ini: Ini adalah pilihan utama sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.
  2. Mewakilkan pembayaran: Jika ingin membayar zakat di kampung halaman, dapat mewakilkan kepada keluarga atau orang yang dipercaya untuk membayarkan zakat atas namanya.
  3. Menggunakan layanan online: Memanfaatkan layanan pembayaran zakat online yang disediakan oleh lembaga-lembaga zakat terpercaya.
  4. Konsultasi dengan ulama setempat: Jika masih ragu, dapat berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat setempat untuk mendapatkan arahan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai tempat pembayarannya, zakat fitrah memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:

  1. Menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia.
  2. Membantu orang-orang miskin dan memenuhi kebutuhan mereka di hari raya.
  3. Menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di kalangan umat Islam.
  4. Melatih diri untuk berbagi dan bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.
  5. Menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Penting untuk memahami perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta) dalam konteks pembayaran di tempat lain:

  1. Zakat Fitrah: Terkait dengan diri seseorang dan dibayarkan di tempat ia berada saat kewajiban itu jatuh tempo.
  2. Zakat Mal: Terkait dengan harta dan pada umumnya dibayarkan di tempat harta tersebut berada atau dihasilkan.

Perbedaan ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan tempat pembayaran zakat.

Tantangan dan Solusi dalam Pembayaran Zakat Fitrah di Era Modern

Di era globalisasi dan mobilitas tinggi saat ini, pembayaran zakat fitrah menghadapi beberapa tantangan:

  1. Mobilitas tinggi: Banyak orang yang berpindah-pindah tempat tinggal atau bekerja di luar kota/negeri.
  2. Perbedaan taraf hidup: Adanya perbedaan signifikan dalam taraf hidup antara daerah asal dan daerah perantauan.
  3. Teknologi pembayaran: Munculnya berbagai platform pembayaran zakat online yang memudahkan namun juga menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya.

Solusi yang dapat diterapkan antara lain:

  1. Edukasi yang komprehensif tentang hukum dan tata cara pembayaran zakat fitrah.
  2. Pemanfaatan teknologi untuk memudahkan pembayaran dan distribusi zakat yang tepat sasaran.
  3. Kerjasama antar lembaga zakat di berbagai daerah untuk memastikan distribusi yang merata.
  4. Fleksibilitas dalam penerapan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

Kesalahan Umum dalam Pembayaran Zakat Fitrah

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pembayaran zakat fitrah dan harus dihindari:

  1. Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri.
  2. Memberikan zakat fitrah langsung kepada mustahik tanpa melalui amil zakat yang sah.
  3. Menganggap sedekah biasa sebagai pengganti zakat fitrah.
  4. Tidak memperhatikan kualitas bahan makanan yang dizakatkan.
  5. Mengabaikan niat dalam membayar zakat fitrah.

Pertanyaan Umum Seputar Zakat Fitrah

Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait pembayaran zakat fitrah:

  1. Q: Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?A: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang senilai makanan pokok yang dizakatkan, terutama jika hal itu lebih bermanfaat bagi mustahik.
  2. Q: Bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri?A: Ia tetap wajib membayarnya sebagai hutang, meski tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah melainkan sebagai sedekah biasa.
  3. Q: Apakah anak yang belum baligh wajib membayar zakat fitrah?A: Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim, termasuk anak-anak, dan menjadi tanggung jawab walinya untuk membayarkan.
  4. Q: Bolehkah membayar zakat fitrah kepada non-Muslim?A: Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, hanya diberikan kepada Muslim.
  5. Q: Apakah orang yang menerima zakat juga wajib membayar zakat fitrah?A: Ya, setiap Muslim yang mampu wajib membayar zakat fitrah, termasuk mereka yang menerima zakat jika memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri.

Kesimpulan

Hukum membayar zakat fitrah di tempat lain selain domisili merupakan masalah yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan di tempat seseorang berada saat kewajiban itu jatuh tempo. Namun, beberapa ulama membolehkan pemindahan zakat fitrah ke tempat lain dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam praktiknya, setiap Muslim hendaknya mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan setempat, serta berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya untuk mendapatkan arahan yang tepat. Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah sampai kepada yang berhak menerimanya dan mencapai tujuan utamanya, yaitu menyucikan diri dan membantu sesama.

Terlepas dari perbedaan pendapat, semangat berbagi dan kepedulian sosial yang terkandung dalam ibadah zakat fitrah harus tetap dijaga dan ditingkatkan. Dengan pemahaman yang baik dan niat yang ikhlas, insya Allah ibadah zakat fitrah kita akan diterima dan membawa keberkahan bagi diri sendiri maupun masyarakat luas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya